Calon BPD Wadas 2026, Akhmad Fathoni Siap Kawal Aspirasi dan Transparansi Pemerintahan Desa
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Karawang, WARTA HUKUM – Antusiasme Warga Warnai Pemilihan Calon BPD Desa Wadas
Calon BPD Wadas menjadi perhatian masyarakat Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Antusiasme warga dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 terlihat begitu tinggi. Berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, hingga tokoh masyarakat, ikut berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon wakil masyarakat di tingkat desa.
Momentum demokrasi desa tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan figur yang nantinya menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, serta penyaluran aspirasi masyarakat di pemerintahan desa.
Sebanyak kurang lebih 18 calon anggota BPD mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) di Aula Kantor Desa Wadas. Desa Wadas sendiri terdiri atas tiga dusun sehingga proses penetapan nomor urut dilakukan berdasarkan wilayah masing-masing.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Wadas, H. Jujun Junaedi, SH, didampingi Ketua Panitia H. Karjo Permana beserta jajaran panitia penyelenggara. Kegiatan tersebut juga dihadiri para kepala dusun, ketua RW, ketua RT, serta unsur masyarakat lainnya. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Akhmad Fathoni Siap Bertarung dari Dusun Ciherang
Salah satu figur yang ikut meramaikan kontestasi adalah Akhmad Fathoni, SH, tokoh pemuda yang telah aktif di Karang Taruna Desa Wadas selama lebih dari 12 tahun.
Dalam pengundian nomor urut, Fathoni memperoleh nomor urut 4 sebagai calon anggota BPD dari Dusun Ciherang. Ia mengaku bersyukur seluruh tahapan berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Fathoni menyatakan siap turun langsung ke masyarakat untuk memperkenalkan visi, misi, serta program kerja yang akan dijalankan apabila dipercaya menjadi anggota BPD Desa Wadas periode 2026–2034.
Memahami Fungsi Strategis BPD Desa
Masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BPD tidak bertugas membuat program pembangunan fisik secara langsung. Sebaliknya, lembaga ini menjalankan tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk pengelolaan anggaran desa.
Selain itu, BPD juga berperan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan RPJMDes maupun RKPDes, mengawal transparansi pengelolaan APBDes, serta mendukung berbagai program prioritas seperti ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, bantuan sosial, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen Mengawal Kemajuan Desa Wadas
Kepada awak media, Akhmad Fathoni menegaskan komitmennya apabila mendapatkan amanah dari masyarakat.
“Jika mendapat amanah dari masyarakat yaitu terpilih menjadi Anggota BPD Desa Wadas periode tahun 2026 s/d 2034 maka Fathoni akan menjalankan fungsi dan tugas BPD demi kesejahteraan masyarakat dan tatanan perekonomian Desa Wadas bisa terkontrol sehingga perekonomian Desa bangkit, begitu pula UMKM dikarenakan semua itu baik roda perekonomian Desa, Keamanan Lingkungan Desa, Kebersihan Lingkungan Desa, semua dapat terkontrol oleh aturan PERDES (Peraturan Desa).”
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pemilihan anggota BPD sendiri menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa. Kehadiran wakil masyarakat yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah desa sehingga pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga, transparan dalam penggunaan anggaran, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
- Penulis: Muhammad Toyyib




