Breaking News
light_mode

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

  • account_circle Rahayu Nurhayati
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • print Cetak

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

Jakarta, wartahukum.id – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Informasi mengenai perkembangan perkara ini muncul setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penyidik disebut tengah mendalami berbagai aspek tata kelola, penggunaan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah.

Penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan pejabat BGN menandai perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti diduga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Di sisi lain, berbagai pihak sebelumnya telah menyoroti aspek tata kelola program tersebut. Sejumlah laporan dan temuan terkait pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pengawasan internal disebut menjadi bagian dari materi yang turut didalami aparat penegak hukum.

Meski demikian, sesuai prinsip negara hukum, setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun besaran potensi kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.

Publik kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut guna memperoleh kejelasan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta langkah-langkah perbaikan tata kelola guna memastikan program strategis nasional berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.*

  • Penulis: Rahayu Nurhayati

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Kepedulian dan Kasih Sayang Prajurit Yonif 7 Marinir untuk Anak-Anak Pondok Pesantren Nurul Huda

    Wujud Kepedulian dan Kasih Sayang Prajurit Yonif 7 Marinir untuk Anak-Anak Pondok Pesantren Nurul Huda

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Febriyansha, pem, red.
    • 0Komentar

    Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Huda Pesawaran,wartahukum.id—Prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) 7 Marinir bersama Jalasenastri Ranting A Cabang 7 PG Korps Marinir melaksanakan kunjungan sosial ke Pondok Pesantren Nurul Huda, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang merupakan agenda rutin prajurit Anggaraksa itu dipimpin langsung oleh Pasi Pers Yonif […]

  • Selamat Ulang Tahun H. Mukholis, Dukungan dan Doa Mengalir untuk Ketua Alkhidmah Karawang

    Selamat Ulang Tahun H. Mukholis, Dukungan dan Doa Mengalir untuk Ketua Alkhidmah Karawang

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – Selamat Ulang Tahun H. Mukholis menjadi ungkapan yang menggema dari berbagai kalangan, termasuk keluarga besar Ukhsafi Copler Community Karawang. Momentum pertambahan usia Ketua Alkhidmah Karawang tersebut dimaknai sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya dalam membina umat serta mengembangkan kegiatan keagamaan di Kabupaten Karawang. Ucapan selamat dan doa disampaikan langsung oleh komunitas […]

  • KURANG DARI 12 JAM, TERDUGA PEMBUNUH SECURITY PT AKG SUNGSANG SERAHKAN DIRI KE POLRES WAY KANAN

    KURANG DARI 12 JAM, TERDUGA PEMBUNUH SECURITY PT AKG SUNGSANG SERAHKAN DIRI KE POLRES WAY KANAN

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *KURANG DARI 12 JAM, TERDUGA PEMBUNUH SECURITY PT AKG SUNGSANG SERAHKAN DIRI KE POLRES WAY KANAN*   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Polres Way Kanan Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait penyelidikan ditemukannya seorang laki-laki dalam keadaan meninggal dunia yang diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sungsang, Blok […]

  • Bawa Muatan Kain ke Jakarta, Syaefudin Berujung di Polda Lampung

    Bawa Muatan Kain ke Jakarta, Syaefudin Berujung di Polda Lampung

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Arif
    • 0Komentar

    Syaefudin Polda Lampung, Perjalanan Sopir Ekspedisi Berujung Proses Hukum BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id— Perjalanan Mokhamad Syaefudin, sopir ekspedisi asal Jawa Barat, berubah menjadi persoalan hukum setelah dirinya menerima muatan kain dari wilayah Tulang Bawang, Lampung, menuju Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2026 dan berujung pada pemeriksaan di Polda Lampung serta tertahannya kendaraan yang digunakan untuk bekerja. […]

  • Polresta Tangerang Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik GAK

    Polresta Tangerang Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik GAK

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Polisi Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan TANGERANG,wartahukum.id—Kekhawatiran terhadap dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) direspons Polresta Tangerang dengan membagikan masker kepada masyarakat di sejumlah titik, Senin (7/9/2026). Puluhan personel Polresta Tangerang diterjunkan untuk membagikan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat. Salah satu lokasi kegiatan berada di […]

  • Semarak Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung Tubaba Berlangsung Meriah

    Semarak Pelepasan Siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung Tubaba Berlangsung Meriah

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Perpisahan siswa kelas VI SDN 15 Gunung Agung berlangsung meriah melalui perkemahan, pentas seni, hingga pertunjukan drone yang melibatkan seluruh warga sekolah dan wali murid di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tulang Bawang Barat, wartahukum.id — Pelepasan siswa-siswi Kelas VI SDN 15 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun Pelajaran 2025–2026 berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. […]

expand_less