DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA
- account_circle Rahayu Nurhayati
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA
Jakarta, wartahukum.id – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Informasi mengenai perkembangan perkara ini muncul setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Penyidik disebut tengah mendalami berbagai aspek tata kelola, penggunaan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah.
Penetapan tersangka terhadap sejumlah mantan pejabat BGN menandai perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta. Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti diduga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Di sisi lain, berbagai pihak sebelumnya telah menyoroti aspek tata kelola program tersebut. Sejumlah laporan dan temuan terkait pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pengawasan internal disebut menjadi bagian dari materi yang turut didalami aparat penegak hukum.
Meski demikian, sesuai prinsip negara hukum, setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun besaran potensi kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
Publik kini menantikan hasil penyidikan lebih lanjut guna memperoleh kejelasan mengenai dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta langkah-langkah perbaikan tata kelola guna memastikan program strategis nasional berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.*
- Penulis: Rahayu Nurhayati



