Komisaris Bank Aceh: Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 2026–2030
- account_circle Helmy Kaperwil Provinsi Aceh
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- print Cetak

BANDA ACEH, WartaHukum.id — Komisaris Bank Aceh menjadi sorotan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).
Keputusan strategis ini menandai langkah penting dalam penguatan struktur tata kelola Bank Aceh Syariah. Proses penetapan dilakukan secara resmi oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), dan disetujui seluruh pemegang saham yang hadir.
Komisaris Bank Aceh dan Persetujuan OJK
Dalam forum RUPSLB tersebut, Komisaris Bank Aceh tidak hanya menetapkan Komisaris Utama, tetapi juga mengukuhkan sejumlah posisi penting lainnya. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa seluruh keputusan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor perbankan nasional.
Langkah ini menunjukkan bahwa proses seleksi dan penetapan jajaran baru telah mengikuti prinsip tata kelola yang ketat, transparan, dan sesuai regulasi industri keuangan syariah di Indonesia.
Struktur Baru Komisaris Bank Aceh Syariah
Dalam hasil RUPSLB, selain Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, turut ditetapkan Faisal sebagai Komisaris Independen PT Bank Aceh Syariah. Sementara itu, Erwin Konadi dipercaya menjabat sebagai Direktur Bisnis untuk periode yang sama, yakni 2026–2030.
Perubahan struktur ini menjadi bagian dari strategi penguatan institusi dalam menghadapi tantangan sektor perbankan syariah yang semakin kompetitif. Dengan formasi baru tersebut, Komisaris Bank Aceh diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan arah kebijakan perusahaan.
Komisaris Bank Aceh dan Penguatan Tata Kelola
RUPSLB PT Bank Aceh Syariah turut dihadiri jajaran direksi, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh, serta para pemegang saham yang terdiri dari bupati dan wali kota se-Aceh. Kehadiran lengkap para pemangku kepentingan menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam memperkuat institusi keuangan daerah.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menekankan pentingnya sinergi antara komisaris dan direksi dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Ia berharap struktur baru Komisaris Bank Aceh mampu meningkatkan kinerja bank, memperluas layanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh berbasis syariah.
Dampak Strategis Komisaris Bank Aceh bagi Ekonomi Daerah
Penetapan jajaran baru ini dipandang sebagai momentum penting bagi transformasi Bank Aceh Syariah. Dengan dukungan kepemimpinan yang baru, bank daerah ini diharapkan semakin agresif dalam memperkuat perannya sebagai motor penggerak ekonomi Aceh.
Selain itu, penguatan Komisaris Bank Aceh juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap stabilitas dan profesionalisme pengelolaan bank daerah tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun sistem keuangan syariah yang lebih inklusif, modern, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Helmy Kaperwil Provinsi Aceh




