Breaking News
light_mode

Wajib Halal 2026 Berlaku 18 Oktober, BPJPH Ingatkan Sanksi Penarikan Produk

  • account_circle Febri Yadi
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak
Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (Dok.foto TVRI)

BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal

JAKARTA, wartahukum.id Wajib Halal 2026 akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Wajib Halal 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global. Produk yang termasuk dalam kategori wajib bersertifikat halal harus memenuhi ketentuan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Kepala BPJPH menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah penarikan produk dari peredaran.

Wajib Halal 2026 Jadi Kewajiban Pelaku Usaha

BPJPH menilai sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk jaminan kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal telah dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil, memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, BPJPH menegaskan bahwa masa penyesuaian tersebut akan berakhir pada 18 Oktober 2026. Setelah tenggat waktu tersebut, pengawasan akan dilakukan lebih ketat terhadap produk yang masuk kategori wajib halal.

Sanksi Penarikan Produk Menanti Pelanggar

Dalam keterangannya, BPJPH mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara peredaran produk, hingga penarikan produk dari pasar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen.

Pemerintah berharap pelaku usaha tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal. Semakin cepat proses dilakukan, semakin besar peluang pelaku usaha untuk memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan.

Peluang Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Selain sebagai kewajiban hukum, sertifikasi halal juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aspek halal, sertifikasi menjadi nilai tambah yang mampu memperkuat daya saing usaha.

BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna menyelesaikan proses sertifikasi halal. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara lebih aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan Wajib Halal 2026 diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memperkuat ekosistem industri halal nasional yang semakin berkembang dari tahun ke tahun.*

Jasa pembuatan legalitas 

 

  • Penulis: Febri Yadi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PJS Calon Konstituen Dewan Pers, Munas ke-3 Sukses Hasilkan Keputusan Strategis

    PJS Calon Konstituen Dewan Pers, Munas ke-3 Sukses Hasilkan Keputusan Strategis

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Helmy /ria/isa
    • 0Komentar

    JAKARTA – WARTA HUKUM – PJS Calon Konstituen Dewan Pers menjadi tonggak penting yang mengemuka dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 Pro Jurnalismedia Siber (PJS). Forum nasional tersebut berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk penyerahan dokumen resmi pendaftaran PJS sebagai calon konstituen Dewan Pers. Keberhasilan tersebut menandai langkah baru organisasi dalam memperkuat eksistensinya sebagai […]

  • Festival Podorejo 1 Abad Siap Digelar, Wujud Pelestarian Budaya dan Penguatan Kebersamaan Masyarakat

    Festival Podorejo 1 Abad Siap Digelar, Wujud Pelestarian Budaya dan Penguatan Kebersamaan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Festival Podorejo 1 Abad Siap Digelar, Wujud Pelestarian Budaya dan Penguatan Kebersamaan Masyarakat Pringsewu, Lampung –warta hukum id, Masyarakat Dusun Podorejo, Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, akan menggelar Festival Podorejo 1 Abad sebagai bentuk peringatan 100 tahun berdirinya Dusun Podorejo. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 1 hingga 5 Juli 2026, bertempat […]

  • Resmikan Pembukaan Cabor Sepak Bola Porkab 2026, Bupati Way Kanan: Di Luar Lapangan Kita Satu Keluarga

    Resmikan Pembukaan Cabor Sepak Bola Porkab 2026, Bupati Way Kanan: Di Luar Lapangan Kita Satu Keluarga

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

     Bupati Way Kanan Resmi Buka Porkab 2026 Cabang Sepak Bola WAY KANAN, wartahum.id—Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., secara resmi membuka Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Way Kanan Tahun 2026 untuk Cabang Olahraga Sepak Bola. Acara seremonial pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta tokoh olahraga di Kabupaten Way Kanan. Turut hadir dalam kegiatan […]

  • Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    Wayan Setiawan Politikus Bali Akan Dipolisikan Ormas Madas Nusantara Sebar Fitnah dan SARA di Medsos

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Madas Nusantara Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian JAKARTA,wartahukum.id—Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara akan memproses hukum Politikus, I Wayan Setiawan asal Bali karena menyebar fitnah, ujaran kebencian dan Sara di media sosial untuk mendiskreditkan Ormas Madas Nusantara DPW Bali yang baru dilantik oleh Ketua Umum Madas Nusantara, KRH.HM.Jusuf Rizal, SH, […]

  • Profesionalisme SATGAS KOSTRAT Warnai Pengamanan Resepsi Pernikahan di Tigaraksa,Wujud Sinergi Pengabdian kepada Masyarakat

    Profesionalisme SATGAS KOSTRAT Warnai Pengamanan Resepsi Pernikahan di Tigaraksa,Wujud Sinergi Pengabdian kepada Masyarakat

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

      Kabupaten Tangerang,Wartahukum.id – Komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh SATGAS KOSTRAT Kabupaten Tangerang. Melalui personel dari DPAC KOSTRAT Tigaraksa dan DPAC KOSTRAT Curug, SATGAS KOSTRAT sukses melaksanakan pengamanan pada acara resepsi pernikahan pasangan Fitria dan Fahreza yang berlangsung pada Minggu, 28 Juni 2026, di Gedung Graha Fans Jaya (GFJ), Jalan […]

  • Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai, BPN Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat

    Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai, BPN Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Adat PESAWARAN,wartahukum.id—Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (17/6/2026). Sekitar 2.000 massa mengikuti kegiatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, […]

expand_less