Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Jadi Tersangka, Kejari Bongkar Kerugian Negara Rp651 Juta

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Korupsi Dana Desa: Kades Bangunan Resmi Ditahan

Lampung Selatan, wartahukum.id — Korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2024.

Tersangka berinisial IS (45) langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026). Penahanan ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa.

Kerugian Negara Capai Rp651 Juta

Dalam perkara korupsi dana desa ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran desa. Total dana yang dikelola Desa Bangunan pada tahun 2024 mencapai Rp2,04 miliar, yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp1,44 miliar dan Alokasi Dana Desa sekitar Rp534 juta.

BACA JUGA:  Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan penyalahgunaan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah fantastis.

“Dari hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp651 juta,” jelas Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Fadilah Burdan.

Angka ini mempertegas bahwa praktik korupsi di level desa bukan lagi kasus kecil, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung pada masyarakat.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana desa ini bukan tanpa dasar. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Agung.

Setelah penetapan, IS langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

Langkah cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat proses penyidikan.

Modus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa ini, penyidik menduga adanya berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian penggunaan anggaran hingga indikasi kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pola semacam ini kerap terjadi dalam pengelolaan dana desa yang tidak transparan, membuka celah bagi praktik mark-up, kegiatan fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan.

Akibatnya, program pembangunan desa yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat menjadi tidak optimal.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kejaksaan memastikan bahwa kasus korupsi dana desa ini belum berhenti pada satu tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi menyeret pihak lain.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Agung.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skema penyimpangan anggaran desa.

Dampak Nyata bagi Masyarakat

Kasus korupsi dana desa ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga justru diduga diselewengkan.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa korupsi di tingkat desa memiliki efek domino: menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, dan memperlemah tata kelola pemerintahan lokal.

Penegakan Hukum dan Efek Jera

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara ini ditegaskan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lainnya agar tidak bermain-main dengan dana publik.

Penutup

Kasus ini menjadi cermin keras bahwa pengawasan dana desa masih memiliki celah yang harus segera diperbaiki. Tanpa transparansi dan integritas, dana yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru berubah menjadi sumber masalah hukum.*

  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Pesawaran Raih Tiga Penghargaan dan Nilai IKPA 100

    Polres Pesawaran Raih Tiga Penghargaan dan Nilai IKPA 100

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Polres Pesawaran Borong Tiga Penghargaan di Rakernis Keuangan Pesawaran,wartahukum.id—Polres Pesawaran kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran. Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Keuangan Polda Lampung yang berlangsung di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026), Polres Pesawaran berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus berkat capaian kinerja anggaran yang dinilai sangat baik. Kegiatan tersebut dihadiri […]

  • Pelemahan Rupiah dan BBM: Mahasiswa Bandung Demo DPRD Jabar Tuntut Stabilitas Ekonomi

    Pelemahan Rupiah dan BBM: Mahasiswa Bandung Demo DPRD Jabar Tuntut Stabilitas Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandung, Jawa Barat, wartahukum.id – Aliansi mahasiswa Kota Bandung menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kamis (11/6/2026), menyoroti pelemahan rupiah hingga kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Aksi ini menuntut pemerintah segera menstabilkan ekonomi dan mengevaluasi kebijakan yang merugikan rakyat. Para mahasiswa mengenakan almamater dan pakaian serba hitam, sambil membentangkan spanduk […]

  • Buruh PT Ersindo Beton, Berpuluh Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pesangon, Minta Bantu Lembaga Hukum Perjuangkan Hak 

    Buruh PT Ersindo Beton, Berpuluh Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pesangon, Minta Bantu Lembaga Hukum Perjuangkan Hak 

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Buruh Berpuluh Tahun Mengabdi Dipecat Tanpa Pesangon, Minta Bantu Lembaga Hukum Perjuangkan Hak  LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Tiga orang pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun menghadapi nasib yang memprihatinkan. Mereka diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh PT Ersindo Beton Abadi tanpa mendapatkan hak pesangon dan penghargaan masa kerja, bahkan dalam surat yang diberikan oleh pihak perusahaan secara […]

  • Kelas Cangkok 2026: Kesempatan Emas Siswa 3T Lampung Belajar di SMA Favorit

    Kelas Cangkok 2026: Kesempatan Emas Siswa 3T Lampung Belajar di SMA Favorit

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Rian
    • 0Komentar

    Program Kelas Cangkok 2026 Jadi Harapan Baru Siswa Daerah Terpencil Bandar Lampung, Warta Hukum.Id — Matahari pagi belum sepenuhnya naik ketika sebagian siswa dari daerah pesisir dan pelosok Lampung mulai berjalan menuju sekolah mereka. Ada yang menempuh jalan berbatu, ada pula yang harus melewati perbukitan, bahkan sebagian lainnya hidup di wilayah dengan akses pendidikan yang […]

  • Wakajati Lampung Baru Resmi Dijabat Teuku Rahmatsyah, Saptono Perkuat Kejari Lampung Timur

    Wakajati Lampung Baru Resmi Dijabat Teuku Rahmatsyah, Saptono Perkuat Kejari Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG, wartahukum.id — Wakajati Lampung baru resmi diisi oleh Teuku Rahmatsyah, menandai pergeseran penting dalam struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. Pergantian ini juga diikuti dengan penunjukan Saptono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, memperkuat jajaran penegak hukum di wilayah tersebut. Rotasi Jabatan Strategis di Kejaksaan Perubahan posisi ini merupakan bagian dari rotasi dan […]

  • Kritik Mendes Yandri Tutup Alfamart, Indomart, dan MaduraMart

    Kritik Mendes Yandri Tutup Alfamart, Indomart, dan MaduraMart

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Jakarta, wartahukum.id — Ormas Madas Nusantara mengecam keras keputusan Menteri Desa, Yandri Susanto, yang berniat menutup seluruh gerai Alfamart, Indomart, dan Warung Madura (MaduraMart) di Indonesia. Kebijakan itu dinilai merugikan ekonomi rakyat dan mengancam mata pencaharian ribuan pekerja. Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, menegaskan, “Seharusnya koperasi bertujuan mensejahterakan rakyat, bukan menyengsarakan […]

expand_less