DIABAIKAN BERKALI-KALI, ROJALI KECAM KEBUNGKAMAN PELAKSANA PROYEK RIGID BETON KASUI – AIR RINGKIH: INI PENGHINAAN TERHADAP AMANAH RAKYAT
- account_circle ROJALI
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

-
*DIABAIKAN BERKALI-KALI, ROJALI KECAM KEBUNGKAMAN PELAKSANA PROYEK RIGID BETON KASUI – AIR RINGKIH: INI PENGHINAAN TERHADAP AMANAH RAKYAT!*
REBANG TANGKAS,*WAY KANAN*, Wartahukum.id – Sikap tertutup dan bungkam dari pihak pelaksana, pengawas, hingga dinas terkait dalam *Proyek Pembangunan Jalan Rigid Beton Ruas Kasui – Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026* memicu kekecewaan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satupun klarifikasi atau itikad baik yang muncul, meski upaya konfirmasi sudah dilakukan berulang kali disertai bukti.
*Rojali, aktivis kontrol sosial dan jurnalis Way Kanan*, menyebut sikap ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat untuk tahu dan mengawasi penggunaan uang negara.
-
*BUKTI NYATA: ITIKAD BAIK DIBALAS DENGAN DIAM*
Rojali mengaku sudah menjalankan asas keberimbangan dengan menghubungi salah satu pelaksana berinisial “A” melalui WhatsApp.
Berdasarkan bukti tangkapan layar:
1. *Jumat, 25/7/2026 pukul 08.28 & 08.31 WIB*: 2x panggilan suara. Status: _”Tidak dijawab”_.
2. *Jumat, 25/7/2026 pukul 08.29 WIB*: Chat salam “Assalamualaikum dimna bos'”. Centang 2, tidak dibalas.
3. *Minggu, 27/7/2026 pukul 21.16 WIB*: Panggilan suara lagi. Status: _”Tidak dijawab”_.
4. *Minggu, 27/7/2026 pukul 21.50 – 21.54 WIB*: Pesan panjang terkait silaturahmi, kerja sama, dan lampiran draf rilis untuk hak jawab. Centang 2, hingga kini diabaikan.
Bahkan upaya koordinasi yang dibantu oleh rekan-rekan media dan aktivis lain juga mendapat hasil yang sama: *tidak ada respon sama sekali.*
-
“Saya datang baik-baik. Tanya kabar, minta kerja sama, kirim draf untuk diklarifikasi. Tapi yang kami dapat hanya kesombongan. Ini bukan soal pribadi, ini soal amanah rakyat,” tegas Rojali, Rabu (29/7/2026).
-
*PROYEK UANG RAKYAT, TAPI TAKUT DIAWASI?*
Rojali mempertanyakan transparansi proyek yang menjadi urat nadi masyarakat Kasui dan Air Ringkih ini.
-
“Kalau dari awal sudah alergi dikonfirmasi dan diawasi, lalu bagaimana kami percaya kualitasnya sesuai SNI? Jangan sampai setahun kemudian jalan retak, ambles, baru semua cuci tangan,” sindirnya.
-
*LANGKAH HUKUM DALAM 3X24 JAM*
Karena tidak ada respon, Rojali menyatakan akan melayangkan *Laporan Resmi disertai Bukti Chat* ke:
1. *Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan*
2. *Inspektorat Kabupaten Way Kanan*
3. *Aparat Penegak Hukum / APH*
4. *Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung* -
*DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:*
1. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Badan publik wajib membuka informasi.
2. *UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 45*: Masyarakat berhak melakukan pengawasan.
3. *Perpres No. 16 Tahun 2018*: Transparansi dalam pengadaan dan pelaksanaan wajib hukumnya. -
_“Hukum itu tajam ke bawah. Tapi ingat, masyarakat juga punya mata, punya data, dan punya hak. Jangan uji kesabaran kami”_, tutup Rojali.
_#HajarrRojj #KawalSampaiTuntas_
- Penulis: ROJALI
- Editor: RojaliJalex
- Sumber: `Rojali - Aktivis Kontrol Sosial & Jurnalis Way Kanan`




