Breaking News
light_mode

Oknum ASN Kemenimipas Agung Dwi Jaya Dilaporkan: Penawaran Penyelesaian Ditolak, Langkah Hukum Ditempuh

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN Masuki Babak Baru

Bandar Lampung,wartahukum.id—Dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Agung Dwi Jaya, oknum pegawai Lapas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., korban bernama Ishak bertekad melanjutkan jalur hukum setelah penawaran penyelesaian yang disampaikan pihak terkait dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

  • Kronologi Singkat

Ishak, warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyerahkan dana senilai total Rp 420 juta secara bertahap kepada Agung Dwi Jaya yang beralamat di Kelurahan Billabong, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Dana tersebut diserahkan dengan janji akan meluluskan anak kandung Ishak, yaitu Rafe’e Meisha Saputra, dalam seleksi penerimaan ASN Kemenkumham. Namun hingga kini janji itu tidak pernah terealisasi, dan sisa dana sebesar Rp 270 juta belum dikembalikan. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024.

  • Tanggapan Terhadap Surat Somasi

Sebelumnya, kuasa hukum telah mengirimkan surat somasi kepada Agung Dwi Jaya. Tanggapan diperoleh dalam pertemuan pada 10 Juni 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh Siti Suwarsih beserta putrinya dengan alasan sedang berada di luar kota.

«“Pihak yang mewakili menyampaikan Agung bersedia menyelesaikan masalah ini, namun tidak sepenuhnya. Penawaran ini sama persis dengan pernyataan yang disampaikan sebelum surat somasi dikirim,” jelas Satrya Sabtu (13/6/2026).»

Penolakan dan Langkah Hukum Selanjutnya

  • Korban Tolak Hasil Mediasi

Melihat tidak ada itikad baik yang nyata, korban melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak penawaran penyelesaian tersebut.

«“Kami mewakili klien sepakat tidak menerima hasil pertemuan mediasi. Langkah selanjutnya yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ini ke Polda Lampung serta mengajukan gugatan perdata. Selain itu, kami juga akan menyampaikan surat resmi kepada Dirjen Pemasyarakatan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Lampung,” tegasnya.»

  • Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Etik ASN

Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi resmi dan menilai apakah tindakan Agung telah melanggar kode etik serta disiplin pegawai ASN.

«“Ada dugaan aliran dana yang perlu diselidiki secara mendalam,” tambah Satrya.»

  • Klien Memilih Menempuh Jalur Hukum

  1. Pihaknya menegaskan kesabaran klien telah habis setelah menunggu penyelesaian selama hampir dua tahun. Pihak media dipersilakan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Humas Kanwil Ditjenpas Lampung terkait dugaan ini.(Red)

 

 

 

 

 

 

✅ Jenis Berita

 

Straight News (judul dan isi rilis dipertahankan, hanya ditambahkan struktur H2 dan H3 untuk mendukung SEO serta meningkatkan keterbacaan artikel).

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran Narkotika Jambi Diungkap, Polda Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

    Peredaran Narkotika Jambi Diungkap, Polda Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

      Jambi, wartahukum.id — Peredaran Narkotika Jambi kembali menjadi sorotan setelah Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika skala besar. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 20 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah. Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi, , dalam konferensi pers di Jambi, Senin […]

  • DPD PSI Way Kanan Serahkan Atribut, DPC PSI Umpu Semenguk Mulai Pemasangan Bendera di Sekretariat

    DPD PSI Way Kanan Serahkan Atribut, DPC PSI Umpu Semenguk Mulai Pemasangan Bendera di Sekretariat

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    DPD PSI Way Kanan Serahkan Atribut, DPC PSI Umpu Semenguk Mulai Pemasangan Bendera di Sekretariat   WAY KANAN, WartaHukum.Id – *DPD PSI Kabupaten Way Kanan* melakukan penyerahan atribut partai kepada *DPC PSI Kecamatan Umpu Semenguk*. Penyerahan tersebut ditindaklanjuti dengan pemasangan atribut di Sekretariat DPC PSI Umpu Semenguk, Senin (13/7/2026). *Perkuat Identitas Partai di Tingkat Kecamatan* […]

  • Kuasa Hukum Desak Penutupan Venos Karaoke, Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas

    Kuasa Hukum Desak Penutupan Venos Karaoke, Konflik Internal PT Faza Satria Gianny Memanas

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, wartahukum.id – Konflik Venos Karaoke kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandar Lampung. Polemik internal perusahaan hiburan malam PT Faza Satria Gianny kini berkembang semakin serius setelah kuasa hukum Direktur Utama perusahaan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Venos Karaoke & Lounge. Permintaan tersebut muncul setelah Direktur Utama […]

  • 224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Disahkan, Wabup Mad Hasnurin Beri Ucapan Selamat

    224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Disahkan, Wabup Mad Hasnurin Beri Ucapan Selamat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Resmi Disahkan LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—224 Warga Baru PSHT di Lampung Barat Disahkan dalam acara pengesahan Warga Tingkat I Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat Tahun 2026/1448 Hijriyah yang berlangsung di Padepokan PSHT Cabang Lampung Barat NIC 068, Lingkungan Serdang Atas, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Sabtu […]

  • Omped Visual Berkurban, Konten Kreator Lampung Tebar Kepedulian di Idul Adha 1447 H

    Omped Visual Berkurban, Konten Kreator Lampung Tebar Kepedulian di Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Pesawaran Rayakan Idul Adha dengan Semangat Berbagi Pesawaran, wartahukum.id — Omped Visual berkurban menjadi salah satu perhatian masyarakat pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Tradisi kurban yang sarat nilai keikhlasan dan kepedulian sosial itu kembali mengajarkan pentingnya berbagi kepada sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Perayaan Idul Adha […]

  • NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Subsidi, Ini Aturannya

    NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Subsidi, Ini Aturannya

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Pemprov NTT Berlakukan Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak KUPANG,wartahukum.id—NTT larang kendaraan menunggak pajak beli BBM subsidi melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran BBM […]

expand_less