Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- print Cetak

Pencuri Ponsel Way Khilau Ditangkap Saat Korban Tidur
Pesawaran, WARTA HUKUM.ID — Pencuri ponsel di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga saat korban sedang tertidur lelap.
Pelaku berinisial AJ (18) diamankan polisi usai teridentifikasi mencuri satu unit ponsel milik Wawan Kurniawan (20), warga Desa Sinar Harapan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau.
Selain itu, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian materiel sebesar Rp1,3 juta.
-
Pelaku Masuk Rumah Lewat Tembok Kamar Mandi
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat tembok kamar mandi rumah korban. Setelah itu, pelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Kemudian, AJ masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tertutup namun tidak terkunci. Saat korban sedang tidur, pelaku mengambil satu unit ponsel merek SMART 10 yang sedang diisi daya di samping tempat tidur korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel beserta perlengkapan pengisi dayajut
-
Tekab 308 Kedondong Lakukan Penyelidikan Intensif
Unit Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., terus melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasilnya, pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap AJ di jalan Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau.
Saat penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyididayaju
-
Polisi Amankan Barang Bukti Pencurian
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam dengan nomor polisi BE 2640 RA.
1 buah kotak ponsel SMART 10 beserta kartu SIM.
1 buah charger ponsel milik korban.
Kini pelaku telah berada di Mapolsek Kedondong guna menjalani pemeriksaan lebpenyididayaj
-
Kapolsek Kedondong Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 477 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memastikan keamanan pintu dan jendela rumah di malam hari. ‘Keberhasilan ungkap kasus ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kedondong agar tetap aman dan kondusif,’ tegas Kapolsek”. (Ansori)
- Penulis: By. Ansori




