Breaking News
light_mode

Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Kuningan Ungkap Belasan Kasus Narkoba hingga Balap Liar

  • account_circle Wahidin biro cirebon
  • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
  • print Cetak

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 22 Tersangka

 

KUNINGAN,Wartahukum.id — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap belasan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas, pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua, hingga penindakan balap liar di wilayah hukum Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026.

Dari pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 22 orang tersangka dari 12 kasus berbeda.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 28 paket sabu dengan berat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas.

  • Satreskrim Ungkap Kasus Curat Kendaraan Roda Dua

Selain perkara narkotika, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk sejumlah pelaku dan mengamankan beberapa unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara pencurian.

Pengungkapan berbagai perkara tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan para kasat dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).

  • Kapolres Kuningan Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Kuningan dalam menjaga kondusivitas wilayah, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, serta menekan peredaran gelap narkoba.

«”Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres.»

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.

  • Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta memastikan keamanan kendaraan pribadi ketika diparkir serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, Kapolres mengimbau agar segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti.

  • Tersangka Narkoba Dijerat Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan

Para tersangka tindak pidana narkotika dan obat keras dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penerapan pasal tersebut dilakukan sesuai dengan perkara dan hasil penyidikan masing-masing kasus.

Satlantas Kuningan Gagalkan Balap Liar, 22 Remaja Diamankan

Selain pengungkapan kasus narkoba dan curat, Kapolres Kuningan juga mengungkap keberhasilan Satlantas Polres Kuningan menggagalkan aksi balap liar.

Dalam penindakan tersebut, sebanyak 22 remaja yang diduga terlibat diamankan. Polisi juga mengamankan 15 kendaraan roda dua.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta mencegah aktivitas balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

  • Satlantas Terbitkan 191 Tilang Sepanjang Agustus 2026

Untuk penindakan kendaraan dengan knalpot brong, Satlantas Polres Kuningan juga telah melakukan razia di sejumlah lokasi.

Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, petugas menerbitkan 191 lembar surat tilang sepanjang Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 penindakan berkaitan dengan knalpot brong, sedangkan 18 penindakan terkait pelanggaran TNKB.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari kegiatan kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menjaga keamanan serta ketertiban pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kuningan.

(Wahidin/rls)

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Wahidin biro cirebon
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Masuk Babak Baru

    Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima, Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Masuk Babak Baru

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Pesawaran, WARTA HUKUM — Laporan polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran terkait dugaan penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kepada pihak lain akhirnya resmi diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Langkah hukum itu disampaikan Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat […]

  • Sorotan Makin Meluas, Tiga Elemen Minta Polres Pesawaran Segera Buka Kejelasan Pengaduan Yusnizar

    Sorotan Makin Meluas, Tiga Elemen Minta Polres Pesawaran Segera Buka Kejelasan Pengaduan Yusnizar

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Desakan Kepastian Hukum atas Pengaduan Yusnizar di Polres Pesawaran Terus Menguat PESAWARAN,wartahukum.id—Perhatian terhadap pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 belum mereda. Desakan agar Polres Pesawaran segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas pengaduan tersebut justru semakin meluas. Desakan kali ini disampaikan tiga elemen masyarakat, yakni Syamsurizal, Ketua DPD IWO […]

  • DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Rahayu Nurhayati
    • 0Komentar

    DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS, MANTAN KEPALA BGN DAN DUA EKS WAKIL KEPALA DIKABARKAN JADI TERSANGKA Jakarta, wartahukum.id – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung dikabarkan telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN […]

  • Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

    Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal dan Dorong Pengelolaan Sumur Rakyat Secara Legal PALEMBANG,Wartahukum.id – Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026. Kegiatan berlangsung di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, […]

  • DPD PSI Way Kanan Serahkan Atribut Partai ke Pengurus DPRT Kampung Kemu, Kecamatan Banjit

    DPD PSI Way Kanan Serahkan Atribut Partai ke Pengurus DPRT Kampung Kemu, Kecamatan Banjit

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    DPD PSI Way Kanan Serahkan Atribut Partai ke Pengurus DPRT Kampung Kemu, Kecamatan Banjit   BANJIT, WAY KANAN,WartaHukum.Id – *DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Way Kanan*terus memperkuat struktur partai hingga ke tingkat kampung. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan atribut partai secara langsung kepada pengurus *Dewan Pimpinan Ranting Teritorial (DPRT) PSI Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, […]

  • GEBRAK Indonesia Soroti 76 Transaksi Media Pemkot Metro

    GEBRAK Indonesia Soroti 76 Transaksi Media Pemkot Metro

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Febriyansha, pem, red.
    • 0Komentar

    GEBRAK Indonesia Soroti Belanja Media Pemkot Metro 2025 METRO,wartahukum.id—Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Aksi Keadilan Indonesia (GEBRAK INDONESIA) menyoroti tata kelola belanja advertorial, langganan surat kabar, jurnal, dan majalah Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 76 transaksi bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, permasalahan tersebut mencakup lemahnya verifikasi […]

expand_less