Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Kuningan Ungkap Belasan Kasus Narkoba hingga Balap Liar
- account_circle Wahidin biro cirebon
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- print Cetak

Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, Amankan 22 Tersangka
KUNINGAN,Wartahukum.id — Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap belasan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas, pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua, hingga penindakan balap liar di wilayah hukum Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026.
Dari pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan 22 orang tersangka dari 12 kasus berbeda.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 28 paket sabu dengan berat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas.
-
Satreskrim Ungkap Kasus Curat Kendaraan Roda Dua
Selain perkara narkotika, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk sejumlah pelaku dan mengamankan beberapa unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara pencurian.
Pengungkapan berbagai perkara tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah dan para kasat dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026).
-
Kapolres Kuningan Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Kuningan dalam menjaga kondusivitas wilayah, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, serta menekan peredaran gelap narkoba.
«”Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” kata Kapolres.»
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan.
-
Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat diminta memastikan keamanan kendaraan pribadi ketika diparkir serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, Kapolres mengimbau agar segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti.
-
Tersangka Narkoba Dijerat Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan
Para tersangka tindak pidana narkotika dan obat keras dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penerapan pasal tersebut dilakukan sesuai dengan perkara dan hasil penyidikan masing-masing kasus.
Satlantas Kuningan Gagalkan Balap Liar, 22 Remaja Diamankan
Selain pengungkapan kasus narkoba dan curat, Kapolres Kuningan juga mengungkap keberhasilan Satlantas Polres Kuningan menggagalkan aksi balap liar.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 22 remaja yang diduga terlibat diamankan. Polisi juga mengamankan 15 kendaraan roda dua.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta mencegah aktivitas balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
-
Satlantas Terbitkan 191 Tilang Sepanjang Agustus 2026
Untuk penindakan kendaraan dengan knalpot brong, Satlantas Polres Kuningan juga telah melakukan razia di sejumlah lokasi.
Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, petugas menerbitkan 191 lembar surat tilang sepanjang Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 173 penindakan berkaitan dengan knalpot brong, sedangkan 18 penindakan terkait pelanggaran TNKB.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari kegiatan kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menjaga keamanan serta ketertiban pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kuningan.
(Wahidin/rls)
- Penulis: Wahidin biro cirebon
- Editor: Ansori




