Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Pidana yang Telah Inkracht
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Pidana yang Telah Inkracht
PRINGSEWU, WartaHukum.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Desember 2025 hingga September 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 72 perkara tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan. Perkara tersebut antara lain terkait kepemilikan senjata api ilegal atau tanpa izin, pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian, tindak pidana kesehatan, serta narkotika.
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan putusan pengadilan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku lembaga eksekutor melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, perwakilan Komandan Kodim 0424 Tanggamus, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, perwakilan BNNK Tanggamus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Ketua PWI Kabupaten Pringsewu, serta para Kasi, Kasubag dan pegawai Kejari Pringsewu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
5 buah tandon yang berisi 975 liter minyak mentah.
14 buah jerigen berisi 483 liter campuran Pertalite dengan minyak mentah.
Narkotika jenis sabu sebanyak netto 54,953 gram.
Narkotika jenis ganja sebanyak netto 193,713 gram.
Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak netto 2,467 gram.
Hexymer sebanyak 456 butir.
Ekstasi sebanyak 100 butir.
Senjata tajam sebanyak 10 buah.
Senjata api sebanyak 2 buah.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( Suhairi ),
- Penulis: By. Suhairi





