Breaking News
light_mode

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Pidana yang Telah Inkracht

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Pidana yang Telah Inkracht

PRINGSEWU, WartaHukum.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode Desember 2025 hingga September 2026.

Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 72 perkara tindak pidana yang barang buktinya dimusnahkan. Perkara tersebut antara lain terkait kepemilikan senjata api ilegal atau tanpa izin, pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perjudian, pencabulan, penipuan, pencurian, tindak pidana kesehatan, serta narkotika.

Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan putusan pengadilan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku lembaga eksekutor melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, perwakilan Komandan Kodim 0424 Tanggamus, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, perwakilan BNNK Tanggamus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Ketua PWI Kabupaten Pringsewu, serta para Kasi, Kasubag dan pegawai Kejari Pringsewu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

5 buah tandon yang berisi 975 liter minyak mentah.

14 buah jerigen berisi 483 liter campuran Pertalite dengan minyak mentah.

Narkotika jenis sabu sebanyak netto 54,953 gram.

Narkotika jenis ganja sebanyak netto 193,713 gram.

Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak netto 2,467 gram.

Hexymer sebanyak 456 butir.

Ekstasi sebanyak 100 butir.

Senjata tajam sebanyak 10 buah.

Senjata api sebanyak 2 buah.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( Suhairi ),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat “Polri Untuk Masyarakat”

    Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat “Polri Untuk Masyarakat”

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

     Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Lampung LAMPUNG SELATAN,wartshukum.id—Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol Sumarto, memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mapolda Lampung, Rabu (1/7/2026). Upacara berlangsung khidmat sebagai puncak rangkaian peringatan Hari Bhayangkara yang tahun ini mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”.  Tema Hari […]

  • Pembinaan Mental Spiritual Sambut 1 Muharram 1448 H di Lapas Way Kanan

    Pembinaan Mental Spiritual Sambut 1 Muharram 1448 H di Lapas Way Kanan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pembinaan Mental Spiritual Diikuti Pegawai dan 600 Warga Binaan WAY KANAN,wartahukum.id—Pembinaan mental spiritual menjadi kegiatan utama yang digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan dalam menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Kegiatan yang berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Way Kanan pada Selasa (16/06/2026) itu diikuti seluruh pejabat struktural, petugas pelaksana, serta 600 […]

  • Pemagaran Trotoar CSB Dipercepat, Wali Kota Cirebon Dorong Kawasan Jalan Dr. Cipto Lebih Tertib dan Nyaman

    Pemagaran Trotoar CSB Dipercepat, Wali Kota Cirebon Dorong Kawasan Jalan Dr. Cipto Lebih Tertib dan Nyaman

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Wali Kota Tinjau Langsung Pemagaran Trotoar CSB CIREBON, wartahukum.id – Pemagaran Trotoar CSB menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Cirebon dalam menata ruang publik sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Upaya tersebut terlihat saat Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, meninjau langsung progres pekerjaan pemagaran trotoar di depan CSB Mall, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Rabu (3/6/2026). […]

  • WAKIL KETUA DPD PSI WAY KAN MERRY NOVITASARI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    WAKIL KETUA DPD PSI WAY KAN MERRY NOVITASARI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    WAKIL KETUA DPD PSI WAY KAN MERRY NOVITASARI UCAPKAN DIRGAHAYU RI KE-81: “INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR”   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Semangat kebangsaan kembali menggema dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Way Kanan dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.   Dengan mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, […]

  • Komisaris Bank Aceh: Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 2026–2030

    Komisaris Bank Aceh: Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 2026–2030

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Provinsi Aceh
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WartaHukum.id — Komisaris Bank Aceh menjadi sorotan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Keputusan strategis ini menandai langkah penting dalam penguatan […]

  • Ketua DPRD Lampung Barat: Semangat Kemerdekaan Harus Diterjemahkan dalam Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat

    Ketua DPRD Lampung Barat: Semangat Kemerdekaan Harus Diterjemahkan dalam Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Edwin
    • 0Komentar

    Semangat Kemerdekaan, Ketua DPRD Lampung Barat Dorong Pembangunan Berdampak Lampung Barat, WARTA HUKUM – Semangat kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kerja nyata dan pembangunan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Lampung Barat saat mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT […]

expand_less