Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Warung Kelontongan Pringsewu, 93 Pil Heximer Disita
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Warung Kelontongan Pringsewu, 93 Pil Heximer Disita
PRINGSEWU — wartahukum id,
Sebuah warung kelontongan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga menjadi tempat peredaran obat keras tanpa izin edar.

Praktik tersebut terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial DAM (35) di kediamannya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras.
“Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DAM dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih,” ujar Laksono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (19/9/2026).
Menurut polisi, barang bukti tersebut tidak disimpan secara terbuka. Puluhan pil tersebut diduga disembunyikan di antara barang dagangan yang berada di warung kelontongan milik DAM.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas peredaran obat keras tersebut telah dilakukan DAM selama lebih dari satu tahun.
Konsumennya disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pria dewasa hingga remaja, termasuk pelajar.
“Targetnya beragam, mulai dari pria dewasa hingga remaja, termasuk pelajar,” kata Laksono.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pemasokan maupun peredarannya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” ujar Laksono.
DAM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, DAM dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras tanpa izin.( Suhairi),
- Penulis: By. Suhairi





