Breaking News
light_mode

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

  • account_circle Febriyansha, pem, red.
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • print Cetak

Polemik Data JKN di RSUD Abdoel Moeloek Disorot Akademisi

BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—21/08/2026 — Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup tetapi tercatat telah meninggal dunia di RSUD Abdoel Moeloek.

Menurut Satrya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi biasa. Sebab, kesalahan data kependudukan dan data kepesertaan JKN dapat berdampak langsung terhadap hak warga negara memperoleh pelayanan publik dan pelayanan kesehatan.

Ia merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 58, yang menempatkan data kependudukan sebagai data dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, sinkronisasi dan validasi data antara instansi pelayanan publik dengan Dukcapil menjadi hal yang sangat penting.

Ketika seseorang yang faktanya masih hidup kemudian tercatat meninggal dunia dalam sistem, tentu harus dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan sinkronisasi data tersebut dilakukan. Jangan sampai kesalahan administrasi justru dibebankan kepada masyarakat sebagai pemilik data,” ujar Satrya.

  • Akurasi Data JKN Perlu Mendapat Perhatian

Ia juga menyoroti kewajiban BPJS dalam mengelola data kepesertaan. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur kewajiban BPJS dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan kepesertaan.

Menurut Satrya, akurasi serta kemutakhiran data peserta merupakan bagian penting dalam menjamin hak peserta mendapatkan pelayanan.

Karena itu, ia meminta pihak terkait menelusuri secara objektif bagaimana perubahan status peserta dapat terjadi.

  • Dugaan Penyalahgunaan Kartu JKN Harus Dibuktikan

Satrya secara khusus meminta agar dugaan bahwa peserta meminjamkan kartu atau kepesertaannya kepada orang lain tidak dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti yang jelas.

Jangan sampai karena ditemukan adanya penggunaan data kepesertaan, kemudian peserta yang bersangkutan langsung diasumsikan meminjamkan kartu kepada orang lain. Pertanyaannya sederhana, apa keuntungan peserta tersebut meminjamkan identitas atau kartu JKN-nya kepada orang lain? Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan, justru harus ditelusuri secara objektif siapa yang menggunakan, bagaimana proses verifikasinya dadi Pihak RSUD Abdoel Moeloek saat pasien datang, dan dari mana data tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Menurutnya, tuduhan semacam itu harus berdasarkan alat bukti dan hasil investigasi, bukan sekadar dugaan administratif.

Peserta juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Jangan sampai orang yang justru menjadi korban kesalahan data malah ditempatkan sebagai pihak yang dicurigai,” katanya.

  • Proses Verifikasi Identitas Pasien Perlu Ditelusuri

Satrya menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi fasilitas kesehatan. Terlebih jika benar terdapat catatan pelayanan di rumah sakit atas identitas peserta yang kemudian dinyatakan meninggal.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai rekam medis dan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan melakukan verifikasi identitas pasien.

Kalau memang ada pelayanan terhadap seseorang oleh Pihak RSUD Abdoel Moeloek, menggunakan identitas peserta tersebut, harus bisa dijelaskan siapa pasiennya, bagaimana identitasnya diverifikasi, siapa yang melakukan input, serta bagaimana status meninggal dunia itu masuk ke dalam sistem,” jelasnya.

Menurut Satrya, rekam medis bukan sekadar dokumen administratif. Rekam medis menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pelayanan benar-benar diberikan kepada orang yang tepat.

  • Kesalahan Administrasi Jangan Hambat Pelayanan Kesehatan

Satrya juga mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai mengakibatkan diskriminasi terhadap peserta JKN.

Jangan sampai seseorang kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena terdapat kesalahan status administrasi dalam sistem. Negara mempunyai kewajiban memastikan warga memperoleh pelayanan publik secara layak dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Ketika kesalahan administrasi menyebabkan seseorang tidak dapat menggunakan haknya sebagai peserta JKN, maka persoalannya sudah bukan sekadar salah input data. Ini menyangkut hak dasar warga negara,” katanya.

  • Perlindungan Data Pribadi Juga Menjadi Sorotan

Selain hak atas pelayanan kesehatan, Satrya mengatakan kasus ini juga harus dilihat dari perspektif UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Data kesehatan merupakan data pribadi yang bersifat spesifik dan harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, pengelolaan data peserta, rekam medis, termasuk informasi mengenai status seseorang hidup atau meninggal dunia, harus dilakukan secara akurat, aman, dan bertanggung jawab.

Jika terdapat kesalahan data, harus ada mekanisme koreksi yang cepat. Jangan justru masyarakat yang dirugikan harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup,” tegasnya.

  • Akademisi Dorong Investigasi BPJS, RSUD dan Dukcapil

Satrya menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum bagi BPJS, rumah sakit, Dukcapil, dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh.

Menurutnya, setidaknya harus diketahui:

Dari mana status peserta dinyatakan meninggal;

Siapa yang melakukan input atau perubahan data;

Bagaimana proses verifikasi identitas pasien pada saat Kartu BPJS tersebut digunakan di RSUD Abdoel Moeloek;

Apakah terdapat rekam medis atas nama peserta;

Siapa sebenarnya pasien yang mendapatkan pelayanan;

Bagaimana data tersebut tersinkronisasi antara rumah sakit, BPJS, dan Dukcapil;

Apakah terjadi kesalahan administrasi atau terdapat indikasi penyalahgunaan data;

Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan.

  • Investigasi Harus Transparan dan Berbasis Data

Prinsipnya harus tabayun, objektif, transparan dan berbasis data. Jangan membangun kesimpulan bahwa peserta meminjamkan kartu sebelum ada bukti yang mendukung,” kata Satrya.

Ia menegaskan, administrasi publik bukan sekadar urusan angka dan data di dalam sistem, melainkan menyangkut kehidupan dan hak masyarakat.

Good governance itu salah satunya memastikan data publik akurat, pelayanan tidak diskriminatif, tersedia mekanisme koreksi yang cepat, serta ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai kesalahan sistem justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung akibatnya,” pungkasnya

(Febriyansha).

 

 

 

  • Penulis: Febriyansha, pem, red.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembunuhan Muara Enim, Polisi Tangkap Pelaku Dendam Lama

    Pembunuhan Muara Enim, Polisi Tangkap Pelaku Dendam Lama

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Pembunuhan Muara Enim Gegerkan Warga Gunung Megang MUARA ENIM, wartahukum.id —Pembunuhan Muara Enim menggegerkan warga Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Muhamad Supriadi (25) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk akibat senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi di jalan samping lapangan sepak bola Dusun VII pada […]

  • Edy Sutrisno : Proses Izin Cerai Sesuai Aturan, Tolak Tuduhan Memblokir dan Membentak

    Edy Sutrisno : Proses Izin Cerai Sesuai Aturan, Tolak Tuduhan Memblokir dan Membentak

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Proses Izin Cerai ASN di Pesawaran Diklaim Berjalan Sesuai Aturan PESAWARAN,wartahukum.id—Proses izin cerai ASN di Kabupaten Pesawaran disebut berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan keterlambatan serta perlakuan kurang menyenangkan yang dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengajukan izin perceraian. Irban […]

  • Pangdam XXI/Radin Intan Redam Ketegangan Munas HIPMI, Apresiasi Peserta Jaga Kondusivitas

    Pangdam XXI/Radin Intan Redam Ketegangan Munas HIPMI, Apresiasi Peserta Jaga Kondusivitas

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Ketegangan Sempat Terjadi Menjelang Kedatangan Presiden RI LAMPUNG,wartahukum.id—Suasana Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Ballroom Novotel Bandarlampung, Rabu (10/6/2026), sempat memanas menjelang kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto. Ketegangan dipicu protes sejumlah peserta terkait akses masuk ke ruang sidang dan distribusi kartu identitas (ID card). Protes Peserta Picu Aksi Saling Dorong Sejumlah peserta […]

  • Kepala Rutan Kelas IIB Manna Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-80 di Bengkulu Selatan

    Kepala Rutan Kelas IIB Manna Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-80 di Bengkulu Selatan

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Kepala Rutan Kelas IIB Manna Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke-80 MANNA,wartahukum.id—Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., menghadiri Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 yang mengusung tema “80 Tahun Mengabdi Untuk Masyarakat”. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Sekundang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (1/7/2026). Rutan Manna Ikut […]

  • Jalin Kedekatan Dengan Warga, Personel Polsek Banjit Sambangi Warga Binaan di Simpang Asam

    Jalin Kedekatan Dengan Warga, Personel Polsek Banjit Sambangi Warga Binaan di Simpang Asam

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Jalin Kedekatan Dengan Warga, Personel Polsek Banjit Sambangi Warga Binaan di Simpang Asam   WAY KANAN, WartaHukum.Id – Upaya Polri untuk menjaga Kamtibmas terus dilakukan melalui kegiatan sambang. *Aipda Eko Heri Pranoto, S.H.* personel *Polsek Banjit Polres Way Kanan* melaksanakan sambang warga binaan di *Simpang Asam, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan*, Senin (13/7/2026). *Perkuat Sinergitas […]

  • Asta Cita Prabowo: Mendes Yandri Ajak BPD Kolaborasi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    Asta Cita Prabowo: Mendes Yandri Ajak BPD Kolaborasi Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Peran BPD Dinilai Strategis dalam Menggerakkan Potensi Desa Jakarta, wartahukum.id — Program pembangunan desa kembali menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengajak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat kolaborasi dalam menyukseskan Asta Cita Prabowo, khususnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ajakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah […]

expand_less