Lampung Selatan, wartahukum.id – Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh menjadi sorotan publik setelah keluarga korban Dodi Mirzon menuntut keadilan atas kematian tragis yang dinilai penuh kejanggalan. Sosok Sahrudin alias Ujang, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rangai, Kecamatan Katibung, kini dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kronologi Peristiwa Tragis
Kuasa hukum keluarga korban, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, almarhum Dodi Mirzon menerima tawaran pekerjaan langsung dari Sahrudin Ujang melalui sambungan telepon.
“Dia menjanjikan tugas aman sebagai pengawal mobil tangki muatan minyak sawit, dengan rute dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa atau Sinarmas. Ternyata semua itu hanyalah bujuk rayu semata,” tegas Satrya, Kamis (30/4/2026).
Tanpa kecurigaan, korban menerima tawaran tersebut dan berangkat bersama rekannya, Indra. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang dijanjikan jauh dari kata aman.
Dugaan Kelalaian Fatal Tanpa Standar Keselamatan
Dalam perjalanan dari Way Laga hingga Kecamatan Panjang, korban justru diminta melakukan pekerjaan berisiko tinggi, yakni menyingkirkan kabel listrik yang melintang di jalan.
“Bukan sekadar mengawal kendaraan, Dodi malah dipaksa menyingkirkan kabel-kabel listrik yang menjuntai dan menghalangi jalan. Yang paling miris, untuk pekerjaan mematikan itu, ia tidak diberi sehelai pun alat pelindung atau perlengkapan K3. Padahal risiko tersengat atau jatuh sangat nyata! Ini jelas bukan sekadar kelalaian, tapi kesengajaan yang membahayakan nyawa,” ujar Satrya.
BACA JUGA: SDM Polri Global: LPDP Polri Jadi Kunci Polda Lampung Cetak Bhayangkara Unggul
Peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, depan Bengkel Berkah Makmur Jaya, Kecamatan Panjang. Saat kembali diminta menyingkirkan kabel, korban naik ke atas mobil tangki tanpa perlindungan memadai.
“Terpaksa ia menaiki badan mobil tangki tanpa perlindungan apa pun. Namun sekejap mata… Brakk! Ia terpeleset dan jatuh keras membentur aspal. Kejadian itu begitu cepat dan mengerikan,” ungkapnya.
Korban Meninggal Dunia, Keluarga Tuntut Keadilan
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Panjang dan kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Muluk. Namun, sekitar pukul 21.00 WIB, nyawa Dodi Mirzon tidak dapat diselamatkan.
Istri korban, Prawita Purnama Kani, menilai kematian suaminya bukan sekadar kecelakaan, melainkan akibat kelalaian serius tanpa standar operasional prosedur (SOP).
“Sampai hari ini kami tak melihat penyesalan sedikitpun. Belum ada permohonan maaf, apalagi pertanggungjawaban yang layak. Karena itu, saya bersama kuasa hukum dari LBH Pesenggiri Lampung melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung, tepatnya ke Unit Tipiter,” ujarnya.
Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh Mangkir Panggilan Polisi
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 474 KUHPidana tentang pembunuhan karena kelalaian dan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum berjalan maksimal. Terlapor disebut telah dua kali mangkir dari panggilan resmi kepolisian tanpa keterangan yang jelas.
“Kami minta Polresta Bandar Lampung jangan diam saja! Segera lakukan penjemputan paksa terhadap Sahrudin Ujang! Jangan sampai hukum tumpul hanya karena jabatan seseorang. Kami ingin keadilan nyata untuk Dodi Mirzon, dan kami ingin itu terjadi SEKARANG juga!” pungkas Satrya.
Kasus Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. (Red)
