Breaking News
light_mode

Gugatan Sudirman Sapat, DKK NO, Ini 6 Point Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

  • account_circle Irfan/tem
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

Gugatan Sudirman Sapat DKK Dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh PTUN Palu

PALU,wartahukum.id—Setelah melalui persidangan panjang selama hampir lima bulan, akhirnya Majelis PTUN Palu telah memutuskan gugatan Sudirman Sapat, dkk dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), Kamis (9/7).

Seperti diketahui Sudirman Sapat, dkk adalah eks peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu, dengan objek perkara SK Gubernur tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025-2029.

  • Kuasa Tergugat Intervensi Jelaskan Pertimbangan Hukum

Irfan Deny Pontoh selaku Kuasa Khusus tergugat intervensi para Komisioner Komisi Informasi Sulteng menegaskan, Putusan Majelis PTUN tersebut, prinsipnya telah mengabulkan dalil eksepsi tergugat (Gubernur) dan tergugat intervensi (Komisioner Komisi Informasi) bahwa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara tersebut.

Sesuai dalil yang kami sampaikan dalam eksepsi, yang telah terbukti dalam persidangan, jika membaca materi putusan, Majelis TUN telah menyampaikan pertimbangan hukum yang sangat komprehensif, berdasarkan dalil dalam gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli,” ungkap Irfan, saat ditemui di kediamannya di Palu, Jumat (10/7).

  • Enam Pertimbangan Hukum Majelis PTUN

Mengapa Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing? Irfan dalam penegasannya menyampaikan, setidaknya jika membaca pertimbangan hukum Majelis PTUN Palu dalam putusannya, ada beberapa poin fakta persidangan yang membuktikan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kerugian hukum yang bersifat nyata, konkret, dan langsung atas terbitnya SK Gubernur yang menjadi objek perkara, di antaranya adalah:

Para Penggugat lolos seluruh tahapan seleksi (tidak pernah digugurkan).

Para Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan atau sanggahan selama proses seleksi.

Para Penggugat telah menandatangani surat pernyataan di atas materai menerima hasil dan tidak akan menuntut.

Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil afiliasi politik tergugat intervensi.

Tidak ada hak hukumnya yang dihilangkan selama mengikuti seleksi.

Para Penggugat dinilai tidak memiliki kerugian hukum yang nyata, konkret, dan langsung atas objek sengketa.

  • Hak Banding Tetap Terbuka

Dikatakan, keberhasilan mementahkan atau mematahkan gugatan terhadap Gubernur Sulteng adalah bentuk nyata kolaborasi kerja dan dukungan tim hukum Pemprov Sulteng sebagai kuasa gubernur dan tergugat intervensi Komisioner Komisi Informasi Sulteng.

Irfan menyebut, dengan adanya Putusan Majelis PTUN tersebut, Para Penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar.

Jika mereka mengajukan banding, itu kita hormati, dan kami siap hadapi itu secara hukum, dengan menyiapkan kontra memori banding,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah itu.

  • Legal Standing Menjadi Syarat Formil

Irfan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki keyakinan penuh bahwa gugatan Sudirman Sapat, dkk itu tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.

Sebetulnya, dengan tidak terpenuhinya legal standing, itu sama dengan gugatan tersebut terjegal di pintu masuk syarat formil,” nilai Irfan, sehingga tidak lagi diperiksa dalil lain dalam eksepsi dan pokok perkara.

Dalil yang kami sampaikan dalam jawaban, duplik, alat bukti yang didukung saksi dan pendapat ahli Dr. Sahran Raden, SH, MH sebetulnya sudah sangat nyata dan terang benderang, bahwa dalam eksepsi selain tidak memenuhi legal standing, upaya administrasi juga tidak dilakukan sesuai ketentuan prosedur UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Irfan.

Karena itu sekalipun Para Penggugat dalam mengajukan banding berhasil meyakinkan Majelis PT TUN terkait legal standingnya, tetapi harus juga membuktikan soal upaya administrasinya yang telah nyata dan terbukti prematur serta salah alamat banding.

  • Jadi Pelajaran dalam Penyusunan Gugatan

Kaitan itu, Irfan Deny Pontoh mengatakan, ini jadi pelajaran penting bagi kita semua, agar dalam membangun konstruksi gugatan, penting memperhatikan syarat formil dan materil yang bukan cuma didukung oleh dalil dan asumsi semata, tetapi harus dikuatkan dengan alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli.

(Tim)

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diklat Property 2026: REI Aceh Cetak Developer Andal dan Berdaya Saing di Industri Properti

    Diklat Property 2026: REI Aceh Cetak Developer Andal dan Berdaya Saing di Industri Properti

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, wartahukum.id — Diklat Property 2026 menjadi langkah strategis Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Aceh dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sektor properti. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Hermes, Banda Aceh, Rabu (24/6/2026), dan menjadi bagian dari Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) REI Aceh. Program ini menegaskan komitmen REI Aceh untuk mencetak […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Pos Ronda Warga

    Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Perkuat Kamtibmas Lewat Sambang Pos Ronda Warga

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Polisi Ajak Warga Aktif Menjaga Keamanan Lingkungan PESAWARAN,wartahukum.id—Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran. Salah satunya melalui kegiatan sambang Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) yang dilakukan Bhabinkamtibmas di Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Minggu (5/7/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Munca, Aiptu Tulus Abdiyah, menyambangi warga […]

  • LSM LIRA Buat Sayembara Anti Korupsi Berhadiah Total RP.1 Milyar Bantu Prabowo-Gibran

    LSM LIRA Buat Sayembara Anti Korupsi Berhadiah Total RP.1 Milyar Bantu Prabowo-Gibran

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    LSM LIRA Luncurkan Sayembara Anti Korupsi Berhadiah Rp1 Milyar MEDAN,wartahukum.id—LSM LIRA Buat Sayembara Anti Korupsi Berhadiah Total RP.1 Milyar Bantu Prabowo-Gibran sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Program tersebut diluncurkan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di Medan, Sumatera Utara, dan terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dapat […]

  • Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam IM Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pembinaan Atlet Aceh

    Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam IM Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pembinaan Atlet Aceh

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Provinsi Aceh
    • 0Komentar

    Open Tournament Pencak Silat Perkuat Pembinaan Atlet dan Sinergi TNI-Polri di Aceh BANDA ACEH, wartahukum.id – Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam Iskandar Muda (IM) menjadi momentum penting dalam memperkuat pembinaan atlet sekaligus mempererat sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., pada pembukaan […]

  • Wakapolda Lampung: Kenaikan Pangkat Harus Diiringi Loyalitas, Integritas dan Kedekatan dengan Masyarakat

    Wakapolda Lampung: Kenaikan Pangkat Harus Diiringi Loyalitas, Integritas dan Kedekatan dengan Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polri LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri periode 1 Juli 2026 di Mapolda Lampung, Selasa (30/6/2026). Dalam amanatnya, Wakapolda Lampung menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan organisasi atas dedikasi, loyalitas, disiplin, dan prestasi […]

  • Kapolda Aceh Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Forkopimda dan Masyarakat Aceh, Perkuat Sinergi dan Dukung UMKM Lokal

    Kapolda Aceh Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Forkopimda dan Masyarakat Aceh, Perkuat Sinergi dan Dukung UMKM Lokal

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Masyarakat BADA ACEH,wartahukum.id—Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Final Piala Dunia FIFA 2026 yang digelar Polda Aceh di Aula Meuligoe Tri Brata Polda Aceh, Minggu malam (19/7/2026) hingga Senin dini hari (20/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi ajang mempererat […]

expand_less