Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong, Ini Rinciannya
- account_circle Wahidin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Cirebon, wartahukum.id — Pemusnahan miras Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah Polresta Cirebon memusnahkan belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Aksi tegas ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon.
Operasi KRYD dan Pekat Ungkap Barang Bukti Besar
Polresta Cirebon berhasil mengamankan dan memusnahkan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) periode Maret hingga Juni 2026.

Dok foto/ist: Polresta Cirebon musnahkan kenalpot brong dan belasan ribu botol miras berbagi merk dalam kegiatan KRYD dan pekat periode Maret – Juni 2026.
Kegiatan pemusnahan miras Cirebon tersebut digelar secara terbuka di halaman Mapolresta Cirebon pada Senin (29/6/2026), sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan. Ia merinci jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Keberhasilan penyitaan dalam jumlah besar ini merupakan buah nyata dari kerja sama dan sinergitas yang solid antara Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.808 botol miras pabrikan dari berbagai merek, 11.105 botol miras tradisional jenis ciu, 890 liter tuak, serta 3.462 knalpot brong yang tidak sesuai standar teknis.
Dampak Sosial Jadi Sorotan Aparat
Dalam kegiatan pemusnahan miras Cirebon, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot brong berkontribusi terhadap gangguan ketertiban umum.
Ia menyoroti potensi dampak sosial jika barang bukti tersebut beredar di masyarakat. Mulai dari tindak kriminal, perkelahian, hingga gangguan lalu lintas yang dipicu suara bising kendaraan.
Komitmen Cegah Penyakit Masyarakat
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Langkah ini juga menegaskan upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat yang dapat merusak ketertiban sosial.
Pihak kepolisian menilai bahwa pemusnahan miras Cirebon bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga edukasi publik agar masyarakat semakin sadar akan bahaya konsumsi miras dan penggunaan knalpot tidak standar.
Edukasi dan Transparansi ke Publik
Kegiatan pemusnahan dilakukan di ruang terbuka sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum. Selain itu, langkah ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban bersama.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon mulai sadar untuk menjauhi minuman keras serta tidak lagi memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraannya demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
- Penulis: Wahidin




