Tunggakan Pajak Restoran di Karawang: Bapenda & Kejari Dorong Sanksi Tegas
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., (Dok/foto: warta hukum)
KARAWANG, wartahukum.id – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di Karawang menunggak PBJT Restoran hingga Rp 10 miliar sejak 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang memastikan masing-masing perusahaan menunggak Rp 5 miliar.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., menegaskan, sikap tegas pemerintah daerah diperlukan agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk bagi wajib pajak lainnya.
“Lah, ya jangan dibiarkan, karena itu kan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain,” kata Asep, Kamis (11/6/2026).
Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Asep menyarankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menempuh jalur hukum perdata atau pidana bila tunggakan pajak tidak segera dibayar.
“Tapi hemat saya sih dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya, sampai dengan mereka membayar kewajibannya (pajak, red),” tambahnya.
Asep juga menyoroti alasan yang sering digunakan perusahaan untuk menunda pembayaran, seperti isu pemboikotan produk Israel. Menurutnya, alasan itu tidak relevan karena operasional bisnis tetap berjalan untuk mencari keuntungan.
“Saya pikir itu hanya alasan mereka saja untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong!, karena itu kewajiban kalian yang sudah nyari keuntungan di Karawang,” tegas Asep.
Bapenda dan Kejari Bersinergi
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengonfirmasi tunggakan PBJT restoran dari kedua perusahaan. Pemanggilan dan penagihan sudah dilakukan sejak 2025.
“Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp 10 miliar dimana masing-masing keduanya menunggak Rp 5 miliar. Itu sudah termasuk denda ya!. Karena kan setiap bulannya denda naik terus, selama mereka belum bayar,” jelas Sahali.
Sahali menegaskan, kedua perusahaan memiliki banyak cabang di Karawang dan tidak menampik masih memiliki tunggakan pajak. Bapenda pun sudah meminta bantuan Kejari Karawang melalui surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti penagihan.
“Maka kami minta kerjasamanya kepada kedua perusahaan ritel ini, agar segera memenuhi kewajibannya (membayar pajak, red),” pungkas Sahali.
- Penulis: Muhammad Toyyib





