Breaking News
light_mode

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana Lantik 47 Geuchik 2026-2032

  • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • print Cetak

Wali Kota Langsa Lantik 47 Geuchik

KOTA LANGSA,wartahukum.id—Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 47 Geuchik masa jabatan 2026–2032 di Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (30/7/2026).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan baru di 47 gampong sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam membangun tata kelola pemerintahan gampong yang baik.

Pelantikan turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua TP PKK Kota Langsa, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, camat, Tuha Peut, perangkat gampong, insan pers, keluarga Geuchik, serta tamu undangan lainnya.

  • Geuchik Diminta Utamakan Pelayanan Masyarakat

Dalam arahannya, Jeffry menegaskan bahwa jabatan Geuchik bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kerja nyata, kepemimpinan yang melayani, serta keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

“Mulai hari ini saudara mengemban tanggung jawab untuk melayani, mengayomi, serta membawa perubahan positif bagi kemajuan gampong. Jadilah pemimpin yang dekat dengan masyarakat, mampu mendengar aspirasi, dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang ada,” tegas Jeffry.

Selanjutnya, Jeffry menyoroti proses pelantikan Geuchik di Kota Langsa yang dinilainya menjadi salah satu yang tercepat di Aceh setelah pelaksanaan pemungutan suara.

“Pelantikan Geuchik ini paling cepat dibandingkan daerah lain di Aceh. Karena saya yang paling tahu rasanya kalau dilantik lama itu tidak enak,” ujarnya.

  • Jeffry Larang Pergantian Perangkat Gampong Sepihak

Selain itu, Wali Kota menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan pemerintahan gampong. Ia meminta seluruh Geuchik tidak menjadikan pergantian kepemimpinan sebagai alasan untuk memberhentikan atau mengganti perangkat gampong secara sepihak.

Jeffry bahkan secara khusus menginstruksikan para camat agar tidak mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ataupun pergantian perangkat gampong, terutama pada tahun pertama masa jabatan Geuchik.

“Saya tegaskan tidak boleh ada pemecatan atau pergantian perangkat gampong. Kalau sampai terjadi, akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Menurut Jeffry, perangkat gampong merupakan mitra strategis dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu, Geuchik harus membangun kolaborasi dan menghindari perpecahan.

Ia juga mengingatkan agar pemerintahan gampong menjalankan administrasi secara tertib, mengelola Dana Gampong secara transparan dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

  • Wali Kota Apresiasi Geuchik yang Aktif Melayani

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota memberikan apresiasi kepada Geuchik Gampong Sungai Pauh Tanjong, Raja Syahputra, S.E., M.Si., dan Geuchik Gampong Kapa, Irmansyah.

Keduanya mendapat apresiasi karena telah menunjukkan semangat pengabdian bahkan sebelum resmi dilantik dengan turun langsung melayani masyarakat, membangun komunikasi, dan menyusun program kerja.

“Menjadi Geuchik bukan sekadar memegang jabatan, tetapi dimulai dari niat tulus untuk mengabdi kepada masyarakat. Semangat seperti inilah yang patut menjadi teladan,” katanya.

Penghargaan juga diberikan kepada Geuchik Gampong Paya Bujok Seuleumak, M. Syarifuddin, atas komitmennya memprioritaskan anak-anak yatim piatu dalam berbagai program gampong.

Menurut Jeffry, kepedulian terhadap kelompok rentan merupakan cerminan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.

  • Jeffry Ajak Masyarakat Akhiri Perbedaan Pilchiksung

Menutup arahannya, Jeffry mengajak seluruh masyarakat mengakhiri perbedaan yang muncul selama proses Pemilihan Geuchik Serentak (Pilchiksung).

Ia menegaskan tidak boleh lagi ada kubu-kubu politik di tingkat gampong setelah proses pemilihan selesai.

“Pemilihan telah selesai. Mari kita bergandengan tangan mendukung Geuchik yang telah memperoleh amanah demi kemajuan bersama.” tegasnya.

Mengakhiri sambutannya, Jeffry berharap seluruh Geuchik mampu menghadirkan pemerintahan yang berintegritas, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintahan gampong juga diharapkan mampu berjalan sejalan dengan visi Langsa Juara menuju Kota Langsa yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

(Jebo)

 

 

 

  • Penulis: Jepri kabiro langsa, Aceh
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Aktivitas Pemindahan BBM Ellegal dari Darat ke Laut, POMAL Lampung Tindak Tegas Kuat Dugaan Pemilik Seorang Oknum AL Berinisial B

    Dugaan Aktivitas Pemindahan BBM Ellegal dari Darat ke Laut, POMAL Lampung Tindak Tegas Kuat Dugaan Pemilik Seorang Oknum AL Berinisial B

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Gudang di Padang Cermin Diduga Jadi Lokasi Pemindahan BBM dari Mobil Tangki ke Kapal PESAWARAN,wartahukum.id—Sebuah gudang yang berada di Jalan D, Batin Tinang I, Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diduga menjadi lokasi aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki ke kapal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara ilegal. […]

  • Pemkab Lampung Barat Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Liwa

    Pemkab Lampung Barat Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Liwa

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    Lampung Barat, WARTA HUKUM – Apel Kehormatan dan Renungan Suci menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Barat. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan tersebut di Taman Makam Pahlawan (TMP) Liwa, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Minggu malam (16/8/2026). Kegiatan berlangsung […]

  • Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan

    Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

    Calon Anggota BPD Wadas Soroti Dugaan Intervensi dalam Proses Pemilihan KERAWANG,wartahuk.id—Pendaftaran Calon anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang telah ditutup pada Rabu, 8 Juli 2026. Peserta calon anggota BPD yang mendaftarkan diri dari tiga dusun disebut cukup banyak. Kondisi tersebut menunjukkan antusiasme warga yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan Desa Wadas […]

  • Tiga Orang Diduga Bakar Lahan di OKU Timur Ditangkap

    Tiga Orang Diduga Bakar Lahan di OKU Timur Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
    • 0Komentar

    Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Areal PT MHP   OKU TIMUR,wartahukum,id—Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan setelah petugas menemukan titik api di kawasan tersebut. Peristiwa itu terungkap pada Minggu (23/8/2026). […]

  • Kepala Rutan Manna Lakukan Pengawasan Langsung Pelayanan Kunjungan, Pastikan Bebas Pungli

    Kepala Rutan Manna Lakukan Pengawasan Langsung Pelayanan Kunjungan, Pastikan Bebas Pungli

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Kepala Rutan Manna Awasi Pelayanan Kunjungan MANNA,wartahukum.id—Komitmen memberikan pelayanan prima terus ditunjukkan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna. Hal itu dibuktikan dengan pengawasan langsung yang dilakukan Kepala Rutan Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si, terhadap kegiatan pelayanan kunjungan, Kamis, 2 Juli 2026.  Pengawasan Dilakukan Secara Langsung Pengawasan dimulai pukul 09.00 WIB di Rutan Kelas IIB […]

  • Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM

    Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Mantan Bupati Pesawaran Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Bandar Lampung – warta hukum id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. […]

expand_less