Penangkapan Sabu di Pesawaran, Polisi Amankan 7,32 Gram
- account_circle Ansori
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- print Cetak

Penangkapan Sabu di Pesawaran Libatkan Karyawan Swasta Asal Bandar Lampung
Pesawaran, wartahukum.id — Gedong tataan Penangkapan sabu di Pesawaran kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran setelah menangkap seorang pria terduga pelaku berinisial FAC (27), warga Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa malam (26/05/2026).
Petugas menangkap tersangka di depan Perum Grand Paramount, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 7,32 gram.
Polisi Tangkap Tersangka Saat Gerak-Gerik Mencurigakan
Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi atau pengiriman narkotika di kawasan tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sekitar pukul 18.30 WIB.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,32 gram,” ujarnya.
Polisi Sita Motor dan Telepon Genggam
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna kuning bernomor polisi BE 3903 BL.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas transaksi narkotika.
Menurut polisi, FAC diduga berperan sebagai kurir sekaligus pemilik narkotika tersebut.
Satres Narkoba Lakukan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Rihamuddin Nur menegaskan Satres Narkoba Polres Pesawaran akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Selain itu, polisi memastikan proses penangkapan dan pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (Ansori/rls)
- Penulis: Ansori




