Breaking News
light_mode

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

  • account_circle Helmy kaperwil Aceh
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penetapan Tersangka oleh Polri

JAKARTA,wartahukum.id—Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

  • Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

  • Kritik Narasi Kriminalisasi

Selain itu, Prof. Juanda mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Ia meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

  • Pembelaan Harus Tetap dalam Koridor Hukum

Lebih lanjut, Prof. Juanda menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Jurnalis: Helmy

 

 

 

 

 

  • Penulis: Helmy kaperwil Aceh
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM KAWAL Seret Dugaan Korupsi Dana BOS SMA se-Lampung ke Kejagung, Aksi Digelar 24 Agustus 20268

    LSM KAWAL Seret Dugaan Korupsi Dana BOS SMA se-Lampung ke Kejagung, Aksi Digelar 24 Agustus 20268

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    LSM KAWAL Seret Dugaan Korupsi Dana BOS SMA se-Lampung ke Kejagung, Aksi Digelar 24 Agustus 20268 Jakarta – wartahukum id, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Advokasi Warga Lampung (KAWAL) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (24/8/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes dan laporan atas dugaan kuat tindak pidana korupsi […]

  • Brigade Boxing Camp Raih 3 Emas dan 1 Perak di Banda Boxing Combat

    Brigade Boxing Camp Raih 3 Emas dan 1 Perak di Banda Boxing Combat

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Brigade Boxing Camp Kota Langsa Tampil Gemilang dengan Semangat “Langsa Juara” BANDA ACEH,wartahukum.id—Brigade Boxing Camp Kota Langsa mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih tiga medali emas dan satu medali perak pada ajang Banda Boxing Combat Part 1 yang berlangsung di GOR Banda Aceh, Sabtu (11/7/2026). Keberhasilan tersebut diraih setelah sasana tinju asal Kota Langsa menurunkan tujuh […]

  • Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    Ketahanan Pangan: Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Penanaman Jagung

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Kuningan, wartahukum.id  – Sat Lantas Polres Kuningan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui bantuan cairan pembasmi rumput kepada Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program penanaman jagung, mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung kesejahteraan masyarakat, Jum’at (12/6/2026). Bantuan tersebut tidak hanya meringankan beban petani dalam menjaga lahan tetap produktif, tetapi […]

  • Pasis Seskoad Edukasi Warga Sidokaton tentang Bahaya Karhutla

    Pasis Seskoad Edukasi Warga Sidokaton tentang Bahaya Karhutla

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Pasis Seskoad Edukasi Warga Sidokaton tentang Bahaya Karhutla TANGGAMUS — WARTAHUKUM.ID Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVIII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) memberikan penyuluhan kepada masyarakat Pekon Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terkait bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (2/9/2026). Kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Balai Pekon Sidokaton tersebut dipimpin Patun […]

  • GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026

    GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    GUBERNUR LAMPUNG RAHMAT MIRZANI DJAUSAL RESMIKAN KBM DARING AKIBAT DAMPAK ABU VULKANIK ANAK KRAKATAU HINGGA 10 SEPTEMBER 2026   BANDAR LAMPUNG, WartaHukum.id – Menyikapi erupsi Gunung Anak Krakatau yang kembali terjadi, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran tersebut ditetapkan […]

  • Klarifikasi Pemberitaan: Aktivitas Gudang di Sukajaya Lempasing Dipastikan Sesuai Prosedur

    Klarifikasi Pemberitaan: Aktivitas Gudang di Sukajaya Lempasing Dipastikan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Hasil Penelusuran Tegaskan Aktivitas Gudang Berjalan Sesuai Ketentuan PESAWARAN,wartahukum.id—Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman informasi lebih lanjut, aktivitas di gudang yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, gudang tersebut sempat diduga terlibat dalam aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Namun, berdasarkan […]

expand_less