Polres Kuningan Gagalkan Balap Liar, 26 Remaja Diamankan
- account_circle Wahidin biro cirebon
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Balap Liar di Jalan Baru Kuningan Digagalkan Polisi
KUNINGAN,wartahukum.id—Satlantas Polres Kuningan bersama Polsek Cilimus jajaran berhasil menggagalkan aksi balap liar yang terjadi di kawasan Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani, Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 26 remaja yang didominasi pelajar diamankan. Selain itu, sebanyak 15 unit sepeda motor turut diamankan untuk pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, anggota Polsek Cilimus langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut.
“Memang benar, kami berhasil menggagalkan aksi balap liar. Kegiatan tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang melintas maupun dari media sosial yang pada saat itu melakukan siaran langsung,” kata Kasat.
-
Polisi Libatkan Tiga Satuan dalam Penertiban
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan oleh Polsek Cilimus dengan melibatkan Satlantas Polres Kuningan, personel Sat Samapta dan juga personel Sat Reskrim.
“Dari kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan ada lima belas kendaraan roda dua yang diduga terlibat baik itu sebagai penonton maupun yang diduga akan digunakan sebagai kendaraan balap liar. Kemudian kami juga mengamankan ada dua puluh enam remaja yang diduga baik itu terlibat sebagai penonton kemudian diduga terlibat sebagai joki ataupun sebagai montir,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, aksi tersebut memang sering terjadi saat akhir pekan menjelang libur sekolah. Mereka mulai berkumpul sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dan berhasil diamankan pada pukul 03.00 WIB.
-
26 Remaja Diamankan, Mayoritas Warga Kuningan
Terkait identitas, usia remaja yang diamankan paling muda SMP kelas 3 hingga paling dewasa 23 tahun. Dari 26 remaja, 25 orang warga Kuningan dan satu orang dari luar daerah.
Mayoritas mengaku hanya sebagai penonton. Polisi juga menemukan satu kendaraan yang terindikasi kuat akan digunakan untuk balap liar.
Dalam pemeriksaan badan maupun kendaraan, polisi memastikan tidak menemukan senjata tajam.
-
Polisi Panggil Orang Tua dan Perangkat Desa
Untuk penanganan selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan dengan memanggil orang tua dan perangkat desa, serta membuat surat pernyataan.
Sementara itu, terhadap 15 kendaraan yang diamankan, polisi akan melakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus upaya mencegah para remaja kembali terlibat dalam aksi balap liar.
-
Orang Tua Diminta Awasi Anak pada Jam Rawan
Dalam kesempatan tersebut, AKP Aktuin Moniharapon memberikan imbauan tegas kepada orang tua dan masyarakat.
Kasat meminta kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada jam rawan dini hari pukul 01.00–04.00 WIB. Orang tua diminta memastikan anak berada di rumah dan tidak terlibat sebagai penonton apalagi pelaku balap liar.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi ajakan balap liar di media sosial, termasuk yang disiarkan live di TikTok.
Balap liar sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Karena itu, jika masyarakat melihat adanya kumpulan remaja yang mencurigakan akan melakukan balap liar, segera laporkan ke Polsek terdekat atau call center 110 Polres Kuningan.
Jalan Baru memang sering dijadikan arena karena sepi saat dini hari dan momen libur sekolah.
-
Polres Kuningan Intensifkan Patroli Dini Hari
Kepolisian memastikan patroli rutin akan terus dilakukan, khususnya pada jam-jam rawan untuk mencegah aksi balap liar dan gangguan keamanan lainnya.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin di jam-jam rawan. Kami tidak akan segan menindak tegas, menilang kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, menggunakan knalpot brong, dan tidak dilengkapi surat-surat,” tegasnya.
(Wahidin/rls)
- Penulis: Wahidin biro cirebon
- Editor: Ansori





