Breaking News
light_mode

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Wanita Tewas di Kontrakan

  • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
  • print Cetak

Korban Ditemukan Tergantung di Kontrakan Pasar Kemis

TANGERANG,wartahukum.id—Polisi mengungkap dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial R yang ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kematian korban yang awalnya diduga sebagai bunuh diri kini mengarah pada kasus pembunuhan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial A (30) sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian korban yang ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026.

  • Polisi Temukan Kejanggalan di Lokasi Kejadian

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, sejak awal penyidik tidak langsung menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah posisi tubuh korban ketika ditemukan. Meski tubuh korban dalam kondisi tergantung, kedua telapak kakinya masih menyentuh lantai.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, mengamankan barang bukti, serta memeriksa komunikasi korban dengan sejumlah orang.

  • Polisi Telusuri Komunikasi Korban dengan Tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan komunikasi melalui WhatsApp antara korban dan A pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum jasad korban ditemukan.

Dalam komunikasi tersebut, A disebut mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan berbagai temuan lain di lapangan.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada A. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.

  • Korban Diduga Dicekik dan Kematian Direkayasa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A sebelumnya menghubungi korban dan mengajaknya bertemu pada Minggu, 17 Mei 2026. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Pada Senin, 18 Mei 2026, keduanya berada di dalam kontrakan. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.

Polisi menyebut tersangka telah membawa tali tambang dari rumah. Setelah korban tidak sadarkan diri, tali tersebut diduga digunakan untuk membuat kondisi seolah-olah korban meninggal akibat bunuh diri.

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra.

Setelah kejadian, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban.

Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane. Sementara tersangka meninggalkan kontrakan menggunakan sepeda motor miliknya.

  • Motif Diduga Berkaitan dengan Hubungan Asmara

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta memiliki hubungan asmara.

Polisi menyebut korban sebelumnya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tersangka telah berkeluarga.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan fakta hukum dan keterlibatan tersangka dalam kematian korban.

(Hengki/rls)

 

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lingga Tari Sekar Pakuan Karawang Turut Meriahkan Kirab Budaya HUT Desa Sukaluyu ke-47

    Lingga Tari Sekar Pakuan Karawang Turut Meriahkan Kirab Budaya HUT Desa Sukaluyu ke-47

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib Kabiro WartaHukum Tanggerang
    • 0Komentar

    Lingga Tari Sekar Pakuan Karawang Turut Meriahkan Kirab Budaya HUT Desa Sukaluyu ke-47   KARAWANG, WARTAHUKUM.ID– Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Sukaluyu ke-47 Tahun 2026 berlangsung meriah melalui kegiatan Kirab Budaya Desa Sukaluyu, Minggu (6/9/2026). Kegiatan yang mengusung semangat “Satu langkah, satu budaya, satu Sukaluyu” tersebut diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan menampilkan […]

  • Di Tengah Sorotan Media, Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal

    Di Tengah Sorotan Media, Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Aktivis Lampung Barat Soroti Kontribusi PT Star Energy bagi Masyarakat LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—PT Star Energy mendapat dukungan dari kalangan masyarakat di tengah sorotan terkait status administrasi dan izin eksplorasi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS). Dukungan tersebut disampaikan oleh aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, yang menilai kehadiran perusahaan telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama […]

  • BBM Subsidi di Lampung Barat Harga Eceran Mencapai Rp14.000/Liter, Aktivis Tuntut Penegakkan Aturan

    BBM Subsidi di Lampung Barat Harga Eceran Mencapai Rp14.000/Liter, Aktivis Tuntut Penegakkan Aturan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    BBM Subsidi di Lampung Barat Dijual hingga Rp14.000 per Liter LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Marak ditemukan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan harga tinggi di sejumlah kios pengecer di wilayah Lampung Barat. Saat ini, harga jual BBM bersubsidi jenis Pertalite di beberapa titik mencapai Rp14.000 per liter, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. […]

  • Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman Demi Keuntungan Maksimal bagi Aceh

    Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman Demi Keuntungan Maksimal bagi Aceh

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WartaHukum.id —Pemerintah Aceh dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencapai kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan proyek strategis migas tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih […]

  • Pengeroyokan Lemahmulya: Polsek Majalaya Fasilitasi Mediasi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

    Pengeroyokan Lemahmulya: Polsek Majalaya Fasilitasi Mediasi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, WARTA HUKUM – Pengeroyokan Lemahmulya menjadi perhatian setelah Polsek Majalaya memfasilitasi proses mediasi antara korban dugaan pengeroyokan dengan warga yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut di Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Pengeroyokan Lemahmulya Diselesaikan […]

  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Bid Humas Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Konten Kreatif Video AI

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Bid Humas Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Konten Kreatif Video AI

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

     Bid Humas Polda Lampung Gelar Lomba Konten Kreatif Video AI LAMPUNG,wartahukum.id—Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Lampung melalui Subbid Multimedia sukses menggelar rapat pleno penentuan pemenang Lomba Konten Kreatif Video AI. Kegiatan yang berlangsung transparan ini menjadi bukti nyata adaptasi Korps Bhayangkara terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital. Rapat Pleno Penentuan […]

expand_less