Breaking News
light_mode

Ketua Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Dugaan Keributan di UPTD Puskesmas Krui Desak Dinkes Pesibar Evaluasi Manajemen Puskesmas

  • account_circle Riyan kabiro pesisir barat
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • print Cetak

Ketua Grib Jaya Pesisir Barat Soroti Dugaan Keributan di UPTD Puskesmas Krui

PESISIR BARAT,wartahukum.id—Ketua DPC Ormas Grib Jaya Pesisir Barat, Maryanta, menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan keributan yang disebut melibatkan security dan tenaga kesehatan (perawat) di UPTD Puskesmas Krui. Menurut Ketua DPC Grib Jaya Maryanta, peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Pesisir Barat dan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan pasien, keluarga pasien, serta pelayanan publik di lingkungan UPTD Puskesmas Krui, Jumat (10/07/2026).

  • Maryanta Soroti Penanganan Masalah Internal

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat juga menyayangkan Kepala Puskesmas Krui, Indah Wahana Sukma, S.ST., M.M., yang dinilai tidak bisa menyelesaikan masalah internal yang terjadi di ruang lingkup UPTD Puskesmas Krui, sehingga sampai terjadi saling lapor antar kedua pihak yang bertikai.

Sebelumnya saya juga sudah mengetahui dan mengingatkan sebelum mereka saling melakukan saling lapor ke Pihak berwajib agar kejadian tersebut segera di atasi dan diselesaikan secara kekeluargaan agar masalah yang terjadi tidak keluar dari ranah internal UPTD Puskesmas Krui dan juga sangat disayangkan adanya dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik,” tegas Maryanta.

  • Minta Manajemen Bertindak Tegas

Maryanta juga menyampaikan bahwa UPTD Puskesmas Krui merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyediakan layanan kesehatan masyarakat dan perorangan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan.

Ketua Grib Jaya Maryanta menilai setiap bentuk keributan yang terjadi di lingkungan UPTD Puskesmas Krui harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan tindakan yang mengganggu pelayanan seperti perkelahian antara perawat dan security, maka manajemen UPTD Puskesmas Krui wajib mengambil langkah cepat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

  • Desak Dinas Kesehatan Lakukan Evaluasi

Ketua Grib Jaya Maryanta juga meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat agar melakukan evaluasi terhadap Kepala Puskesmas Krui, Kasubag TU beserta jajaran manajemen apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelemahan dalam tata kelola. Mereka harus memperbaiki aturan, melatih staf, dan memberikan sanksi agar kejadian tidak terulang.

Menurut Ketua Grib Jaya Maryanta, evaluasi tersebut penting dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap UPTD Puskesmas Krui.

  • Dasar Hukum yang Disampaikan

Menurut Maryanta, beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian dalam pengelolaan UPTD Puskesmas Krui antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu, aman, efektif, serta melindungi pasien, tenaga kesehatan, pegawai, dan masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) yang mengatur kewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah kekerasan, mengendalikan risiko, menyediakan sistem pengamanan, melindungi seluruh pihak, dan melakukan evaluasi terhadap setiap insiden.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengelola tempat kerja menjamin keselamatan setiap orang di lingkungan kerja.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang aman, nyaman, profesional, dan bebas dari tindakan yang mengganggu hak masyarakat.

  • Harapkan Evaluasi Berjalan Profesional

Ketua Grib Jaya Maryanta berharap evaluasi dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan agar UPTD Puskesmas Krui dapat meningkatkan kualitas tata kelola, keamanan, dan pelayanan kepada masyarakat.

(Riyan)

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolresta Tangerang Ingatkan 404 Pelajar Bahaya Narkoba

    Wakapolresta Tangerang Ingatkan 404 Pelajar Bahaya Narkoba

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Wakapolresta Tangerang Jadi Pembina Upacara di Citra Islamic   KABUPATEN TANGERANG,wartahukum.id—Wakapolresta Tangerang menjadi pembina upacara bendera di SMP dan SMA Citra Islamic Citra Raya, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum pembinaan bagi 404 pelajar tentang bahaya kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Upacara yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB tersebut […]

  • Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    Sat Lantas Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional dan Perkuat Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    SELANJUTNYA BACA DISINI 👇 KUNINGAN,wartahukum.id—Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada pangan nasional dan penguatan ketahanan pangan berkelanjutan melalui pemantauan serta dukungan terhadap berbagai aktivitas pertanian yang menjadi sektor strategis bagi kesejahteraan masyarakat.   Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian, […]

  • KOSTRAT Way Kanan Kecam Postingan FB yang Menuding Wartawan Terima Uang Pelicin

    KOSTRAT Way Kanan Kecam Postingan FB yang Menuding Wartawan Terima Uang Pelicin

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

     KOSTRAT Way Kanan Tegas Bela Marwah Profesi Jurnalis Wjurnalis, wartahukum.id—Keluarga Besar Orang Sumatra Terintegrasi (KOSTRAT) DPC Kabupaten Way Kanan beserta seluruh anggota KOSTRAT di tingkat kecamatan menyatakan sikap tegas terhadap postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri yang menuding wartawan Way Kanan menerima uang pelicin. Postingan yang diunggah dan menjangkau 5.178 pengguna tersebut berbunyi, […]

  • 310 Pembalap Meriahkan Pringsewu Drag Race Championship 2026, Polres Pringsewu Dorong Penyaluran Hobi Balap Secara Legal

    310 Pembalap Meriahkan Pringsewu Drag Race Championship 2026, Polres Pringsewu Dorong Penyaluran Hobi Balap Secara Legal

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    310 Pembalap Meriahkan Pringsewu Drag Race Championship 2026, Polres Pringsewu Dorong Penyaluran Hobi Balap Secara Legal Pringsewu –wartahukum id, Sebanyak 310 pembalap dari berbagai daerah di Indonesia ambil bagian dalam Pringsewu Drag Race Championship 2026 yang digelar di Sirkuit Non Permanen Komplek Pemda Kabupaten Pringsewu, Sabtu (11/7/2026). Kejuaraan resmi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan […]

  • Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias

    Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    Polres Way Kanan Gelar Nobar Portugal Vs Kroasia, Warga Bumi Ratu Antusias WAY KANAN, WartaHukum.id – Polres Way Kanan menggelar nonton bareng / nobar babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pertandingan Portugal melawan Kroasia ditayangkan di Balai Kampung Bumi Ratu, Jumat 3/7/2026 pukul 06.00 WIB. *Nobar Jadi Sarana Silaturahmi Polri dan Warga*  Kegiatan ini dihadiri […]

  • Komisaris Bank Aceh: Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 2026–2030

    Komisaris Bank Aceh: Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 2026–2030

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Provinsi Aceh
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, WartaHukum.id — Komisaris Bank Aceh menjadi sorotan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk periode 2026–2030. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Keputusan strategis ini menandai langkah penting dalam penguatan […]

expand_less