BPK Temukan Pungutan Tak Sesuai Perda di Pesisir Barat, TRINUSA Desak Pemkab Tindak Tegas Oknum Terkait
- account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

Temuan BPK Soal Pungutan Tak Sesuai Perda di Pesisir Barat
PESISIR BARAT,wartahukum.id—BPK temukan pungutan tak sesuai Perda di Pesisir Barat terkait retribusi pelayanan pasar. Temuan tersebut memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kabupaten Pesisir Barat yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) menghentikan praktik pungutan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), serta menarik sisa retribusi sebesar Rp140.181.000,00 ke Kas Daerah.
-
TRINUSA Soroti Dugaan Pungutan di Luar Perda
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris DPC TRINUSA Kabupaten Pesisir Barat, Sugeng Purnomo, mewakili Ketua DPC Effendi, menilai praktik pungutan di luar ketentuan Perda merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami sangat menyayangkan adanya temuan ini. Pungutan yang tidak didasari pada Perda adalah tindakan melawan hukum yang mencederai masyarakat, khususnya para pedagang. Secara substansi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai Pungli (pungutan liar) karena dilakukan tanpa payung hukum yang sah dan tidak disetorkan ke Kas Daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Sugeng Purnomo dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
-
Desak Bupati Tindak Tegas
Sugeng menegaskan DPC TRINUSA Pesisir Barat meminta Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan instruksi kepada Kepala Diskopdag untuk menghentikan praktik pungutan tersebut serta melakukan pengawasan terhadap jajaran yang bertanggung jawab.
“Kami meminta Bupati Pesisir Barat untuk bertindak tegas. Segera perintahkan Kepala Diskopdag untuk menghentikan total praktik pungutan ilegal ini dan memastikan uang senilai Rp140,1 juta lebih itu kembali ke kas daerah. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah integritas pelayanan publik,” tambahnya.
-
TRINUSA Akan Kawal Rekomendasi BPK
Selain itu, DPC TRINUSA menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK, khususnya terkait pengembalian dana retribusi ke Kas Daerah.
“Kami sebagai fungsi kontrol sosial akan terus memantau apakah rekomendasi BPK ini dijalankan atau justru diabaikan. Publik berhak tahu ke mana saja uang tersebut mengalir selama ini jika tidak masuk ke Kasda,” pungkas Sugeng.
DPC TRINUSA Pesisir Barat juga berharap temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi Inspektorat maupun instansi berwenang untuk melakukan audit lebih mendalam terhadap pengelolaan retribusi di lingkungan dinas terkait, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terus diwujudkan.
(Irfan/Rls)
- Penulis: Irfan fajri, wartawan lam-Bar
- Editor: Ansori
- Sumber: DPC TRINUSA PESISIR BARAT




