Disdik Lampung Tegas! SMA dan SMK Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Bebas Memilih
- account_circle ansori kabiro
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- print Cetak

Larangan Jual Seragam Sekolah Berlaku untuk SMA, SMK, dan SLB di Lampung
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Larangan jual seragam sekolah bagi SMA, SMK, dan SLB resmi ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1804/V.01/DP.2/2025 tentang pakaian seragam peserta didik yang melarang sekolah menjual seragam maupun mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu.
Melalui kebijakan ini, orang tua dan wali murid diberikan kebebasan penuh untuk membeli seragam sekolah sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi masing-masing. Seragam dapat dibeli di toko, pasar, koperasi, maupun dijahit sendiri selama mengikuti ketentuan model dan warna yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Lampung dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat.
-
Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Memaksa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam maupun mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam di tempat tertentu.
Menurutnya, pengadaan seragam bukan menjadi kewajiban sekolah, melainkan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Karena itu, sekolah hanya bertugas memberikan informasi mengenai model, warna, dan jenis seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa orang tua memiliki hak untuk memilih. Seragam bisa dibeli di mana saja, baik di toko, pasar, koperasi maupun dijahit sendiri selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah tidak boleh memaksa atau mengarahkan siswa untuk membeli di tempat tertentu,” tegas Thomas Amirico.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan yang lebih terbuka dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
-
Disdik Lampung Ingin Hilangkan Keluhan Orang Tua Siswa
Thomas Amirico mengatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan praktik penunjukan tempat pembelian seragam atau kewajiban membeli seragam melalui sekolah.
Menurutnya, praktik tersebut kerap menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan meningkat.
Karena itu, Disdik Lampung mengambil langkah tegas dengan melarang sekolah melakukan penjualan seragam secara langsung maupun tidak langsung.
-
Pengadaan Seragam Menjadi Tanggung Jawab Wali Murid
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sementara itu, sekolah hanya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut mengatur jenis, model, dan warna seragam yang digunakan siswa tanpa mengatur lokasi atau pihak yang harus menyediakan seragam tersebut.
-
Seluruh Kepala Sekolah Diminta Patuhi Surat Edaran
Disdikbud Provinsi Lampung juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Pihak sekolah diminta tidak melakukan penjualan seragam di lingkungan sekolah serta tidak memberikan tekanan kepada siswa maupun orang tua terkait tempat pembelian seragam.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat serta transparan.
-
Kurangi Beban Ekonomi dan Tingkatkan Kepercayaan Publik
Thomas Amirico berharap kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi beban ekonomi orang tua siswa.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta didik, meringankan beban ekonomi orang tua, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Selain memberikan kebebasan kepada masyarakat, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di Lampung.
Dengan adanya kebijakan tersebut, orang tua siswa kini tidak lagi diwajibkan membeli seragam melalui sekolah dan dapat memilih tempat pembelian yang paling sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.(Ansori)
✅ Jenis Berita: Straight News.
- Penulis: ansori kabiro




