Breaking News
light_mode

Pengedar Sabu Way Kanan Dibekuk, Polisi Sita 32,83 Gram

  • account_circle Rojali
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

Respon Cepat Layanan 110, Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika

WAY KANAN, wartahukum.id—Pengedar sabu Way Kanan berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan WhatsApp Polres Way Kanan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 32,83 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam ekspose yang digelar di Adhi Pradana Polres Way Kanan pada Sabtu (6/6/2026).

  • Polisi Tangkap Tersangka di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres menjelaskan bahwa petugas mengungkap kasus narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama berada di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu.

Sementara itu, TKP kedua berada di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

  • Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kampung Karang Umpu melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MU pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka MU.

  • Polisi Sita Sabu dan Peralatan Pengemasan

Dari hasil penggeledahan terhadap MU, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 8,77 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk skop, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada tersangka NS dan ECR.

  • Pengembangan Kasus Ungkap Barang Bukti Tambahan

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap NS dan ECR pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat melakukan penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di celana sebelah kiri milik NS dan di dalam kamar rumah tersebut.Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 24,06 gram milik NS.

  • Kronologi Mobil Terios Tabrak Kendaraan Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menjelaskan peristiwa yang sempat viral terkait mobil Terios warna hitam yang menabrak kendaraan polisi saat upaya penangkapan.

Petugas Satresnarkoba saat itu meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku melarikan diri.

Petugas kemudian memosisikan mobil patroli Polsek Baradatu melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu. Namun, pengemudi kendaraan diduga pelaku nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli.

Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Baradatu yang berada di samping kendaraan patroli ikut terpental sekitar satu meter karena dorongan keras dari mobil patroli yang ditabrak.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan mobil Terios warna hitam tersebut. Sementara pengemudi kendaraan masih dalam proses pengejaran.

  • Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan juga sesuai penekanan bapak kapolda lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polda lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”

  • Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Polres Way Kanan menyatakan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Apabila terbukti sebagai pengedar narkotika, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rojali)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Rojali

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-3 KOSTRAT, Ketua Umum Ajak Perkuat Persaudaraan

    HUT ke-3 KOSTRAT, Ketua Umum Ajak Perkuat Persaudaraan

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    HUT ke-3 KOSTRAT Jadi Momentum Merawat Budaya dan Persaudaraan TANGERANG,wartahukum.id—Perkumpulan Keluarga Orang Sumbagsel Terintegrasi (KOSTRAT) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 pada September 2026 dengan semangat memperkuat persaudaraan, melestarikan budaya, serta meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat. Peringatan HUT ke-3 KOSTRAT mengusung tema “Merawat Budaya, Memperkuat Persaudaraan, Menebar Manfaat untuk Masyarakat.” Momentum tersebut menjadi refleksi perjalanan […]

  • KOSTRAT Matangkan Persiapan HUT ke-3, Anggaran Capai Rp24,25 Juta

    KOSTRAT Matangkan Persiapan HUT ke-3, Anggaran Capai Rp24,25 Juta

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Rapat Koordinasi HUT ke-3 KOSTRAT Tetapkan Kebutuhan dan Pembagian Tugas Panitia TANGERANG,wartahukum.id—KOSTRAT menggelar rapat koordinasi dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 KOSTRAT. Rapat berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, pukul 20.00 WIB hingga selesai, bertempat di kediaman Bendahara Umum (Bendum) KOSTRAT, Jaidul Bahri. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Panitia Pelaksana, Yosep […]

  • Kompak! Polsek Banjit Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Rebang Tinggi

    Kompak! Polsek Banjit Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Rebang Tinggi

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Kompak! Polsek Banjit Bersama Forkopimcam dan Warga Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Poros Rebang Tinggi*   WAY KANAN, WartaHukum.Id – Semangat kebersamaan dan gotong royong ditunjukkan warga *Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan*. Pada Kamis (16/7/2026) pagi, ratusan warga *Kampung Rebang Tinggi* dan *Kampung Bali Sadhar Selatan* turun ke jalan untuk memperbaiki jalan poros penghubung Kampung […]

  • Polsek Pasar Kemis Siram Jalan Kurangi Debu Abu Vulkanik

    Polsek Pasar Kemis Siram Jalan Kurangi Debu Abu Vulkanik

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polsek Pasar Kemis Siram Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom Demi Keselamatan Pengendara   TANGERANG,wartahukum.id—Jajaran Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, bergerak cepat mengantisipasi dampak debu abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berada di ruas jalan. Petugas melakukan penyiraman di Jalan Raya Pasar Kemis–Otonom, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (8/9/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar […]

  • Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolda Lampung Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi

    Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolda Lampung Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Sinergitas Penegakan Hukum Perkuat Koordinasi Polda dan Kejati Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat koordinasi sinergitas penegakan hukum di wilayah Provinsi Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (14/7/2026). Kehadiran Kapolda Lampung bersama jajaran Pejabat […]

  • Buka Musda II IKAPI Lampung, Bunda Literasi Purnama Ulan Sari: Literasi Harus Jadi Gerakan Bersama

    Buka Musda II IKAPI Lampung, Bunda Literasi Purnama Ulan Sari: Literasi Harus Jadi Gerakan Bersama

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

        BANDAR LAMPUNG, WartaHukum.Id – Bunda Literasi Lampung, Purnama Ulan Sari, secara resmi membuka Musyawarah Daerah II Ikatan Penerbit Indonesia / IKAPI Lampung di Perpustakaan Provinsi Lampung, [Jumat 26 Juni 2026]. Dalam sambutannya, Bunda Purnama menegaskan pentingnya menjadikan budaya membaca sebagai gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat. *Literasi Adalah Tugas Bersama* Bunda Purnama meyakini bahwa […]

expand_less