Breaking News
light_mode

Pengedar Sabu Way Kanan Dibekuk, Polisi Sita 32,83 Gram

  • account_circle Rojali
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

Respon Cepat Layanan 110, Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika

WAY KANAN, wartahukum.id—Pengedar sabu Way Kanan berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan WhatsApp Polres Way Kanan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 32,83 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam ekspose yang digelar di Adhi Pradana Polres Way Kanan pada Sabtu (6/6/2026).

  • Polisi Tangkap Tersangka di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres menjelaskan bahwa petugas mengungkap kasus narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama berada di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu.

Sementara itu, TKP kedua berada di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

  • Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kampung Karang Umpu melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MU pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka MU.

  • Polisi Sita Sabu dan Peralatan Pengemasan

Dari hasil penggeledahan terhadap MU, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 8,77 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk skop, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada tersangka NS dan ECR.

  • Pengembangan Kasus Ungkap Barang Bukti Tambahan

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap NS dan ECR pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat melakukan penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di celana sebelah kiri milik NS dan di dalam kamar rumah tersebut.Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 24,06 gram milik NS.

  • Kronologi Mobil Terios Tabrak Kendaraan Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menjelaskan peristiwa yang sempat viral terkait mobil Terios warna hitam yang menabrak kendaraan polisi saat upaya penangkapan.

Petugas Satresnarkoba saat itu meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku melarikan diri.

Petugas kemudian memosisikan mobil patroli Polsek Baradatu melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu. Namun, pengemudi kendaraan diduga pelaku nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli.

Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Baradatu yang berada di samping kendaraan patroli ikut terpental sekitar satu meter karena dorongan keras dari mobil patroli yang ditabrak.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan mobil Terios warna hitam tersebut. Sementara pengemudi kendaraan masih dalam proses pengejaran.

  • Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan juga sesuai penekanan bapak kapolda lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polda lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”

  • Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Polres Way Kanan menyatakan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Apabila terbukti sebagai pengedar narkotika, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rojali)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Rojali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbaikan Jalan Rusak di Banjit Jadi Wujud Sinergi TNI-Polri dan Pemkab

    Perbaikan Jalan Rusak di Banjit Jadi Wujud Sinergi TNI-Polri dan Pemkab

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Perbaikan Jalan Rusak di Banjit Jadi Wujud Sinergi TNI-Polri dan Pemkab WAY KANAN,wartahukum.id—Perbaikan jalan rusak di Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, dilakukan melalui kegiatan gotong royong yang melibatkan TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan masyarakat setempat, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah cepat untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus merespons […]

  • Pemagaran Trotoar CSB Dipercepat, Wali Kota Cirebon Dorong Kawasan Jalan Dr. Cipto Lebih Tertib dan Nyaman

    Pemagaran Trotoar CSB Dipercepat, Wali Kota Cirebon Dorong Kawasan Jalan Dr. Cipto Lebih Tertib dan Nyaman

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Wali Kota Tinjau Langsung Pemagaran Trotoar CSB CIREBON, wartahukum.id – Pemagaran Trotoar CSB menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kota Cirebon dalam menata ruang publik sekaligus meningkatkan kenyamanan pengguna jalan. Upaya tersebut terlihat saat Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, meninjau langsung progres pekerjaan pemagaran trotoar di depan CSB Mall, Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, Rabu (3/6/2026). […]

  • HUT Bhayangkara 80: Dandim 0614/Kota Cirebon Beri Kejutan Kado untuk Kapolres Cirebon Kota

    HUT Bhayangkara 80: Dandim 0614/Kota Cirebon Beri Kejutan Kado untuk Kapolres Cirebon Kota

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    KOTA CIREBON, wartahukum.id – HUT Bhayangkara 80 menjadi sorotan utama dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar Polres Cirebon Kota di Lapangan Parkir Zona B Grage City Mall, Jalan Bypass A. Yani, Pegambiran, Kota Cirebon, Rabu (1/7/2026). Momentum ini berlangsung khidmat, penuh makna, dan memperkuat sinergi lintas institusi. Upacara Khidmat […]

  • Ketua DPC ASWIN Pesawaran Imbau M. Ikbaluddin dan Yusnizar Alias Yus Garuda Hormati Proses Hukum: Jangan Bikin Gaduh di Bumi Andan Jejama

    Ketua DPC ASWIN Pesawaran Imbau M. Ikbaluddin dan Yusnizar Alias Yus Garuda Hormati Proses Hukum: Jangan Bikin Gaduh di Bumi Andan Jejama

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Ketua DPC ASWIN Pesawaran Imbau Semua Pihak Hormati Proses Hukum PESAWARAN,wartahukum.id—Ketua DPC ASWIN Pesawaran mengimbau M. Ikbaluddin selaku pelapor dan Yusnizar alias Yus Garuda selaku terlapor agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Lampung. Imbauan tersebut disampaikan menyusul polemik dugaan pencemaran nama baik yang saat ini masih dalam tahap penanganan aparat penegak […]

  • Dugaan Kelengkapan Fasilitas dan Aspek Perizinan Jadi Sorotan di Perumahan Melana Estate Gedong Tataan

    Dugaan Kelengkapan Fasilitas dan Aspek Perizinan Jadi Sorotan di Perumahan Melana Estate Gedong Tataan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Pesawaran, wartahukum.id — Pendirian kawasan perumahan tidak hanya berbicara soal pembangunan rumah dan penjualan unit semata. Dalam praktiknya, pengembang wajib memenuhi sejumlah tahapan penting mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perumahan dan tata ruang. Perumahan Melana Estate yang […]

  • Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

    Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Tambah Beban Dunia Usaha JAKARTA,wartahukum.id—Kadin Peringatkan Dampak Kenaikan Harga Pertamax yang dinilai berpotensi menambah biaya operasional dunia usaha serta mendorong kenaikan harga barang dan jasa di berbagai sektor. Penilaian tersebut disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyusul kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku […]

expand_less