Breaking News
light_mode

Pengedar Sabu Way Kanan Dibekuk, Polisi Sita 32,83 Gram

  • account_circle Rojali
  • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
  • print Cetak

Respon Cepat Layanan 110, Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika

WAY KANAN, wartahukum.id—Pengedar sabu Way Kanan berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan WhatsApp Polres Way Kanan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 32,83 gram.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam ekspose yang digelar di Adhi Pradana Polres Way Kanan pada Sabtu (6/6/2026).

  • Polisi Tangkap Tersangka di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres menjelaskan bahwa petugas mengungkap kasus narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama berada di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu.

Sementara itu, TKP kedua berada di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

  • Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kampung Karang Umpu melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan Polres Way Kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MU pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka MU.

  • Polisi Sita Sabu dan Peralatan Pengemasan

Dari hasil penggeledahan terhadap MU, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 8,77 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk skop, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada tersangka NS dan ECR.

  • Pengembangan Kasus Ungkap Barang Bukti Tambahan

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap NS dan ECR pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat melakukan penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di celana sebelah kiri milik NS dan di dalam kamar rumah tersebut.Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 24,06 gram milik NS.

  • Kronologi Mobil Terios Tabrak Kendaraan Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menjelaskan peristiwa yang sempat viral terkait mobil Terios warna hitam yang menabrak kendaraan polisi saat upaya penangkapan.

Petugas Satresnarkoba saat itu meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku melarikan diri.

Petugas kemudian memosisikan mobil patroli Polsek Baradatu melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu. Namun, pengemudi kendaraan diduga pelaku nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli.

Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Baradatu yang berada di samping kendaraan patroli ikut terpental sekitar satu meter karena dorongan keras dari mobil patroli yang ditabrak.

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan mobil Terios warna hitam tersebut. Sementara pengemudi kendaraan masih dalam proses pengejaran.

  • Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan juga sesuai penekanan bapak kapolda lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polda lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”

  • Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Polres Way Kanan menyatakan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Apabila terbukti sebagai pengedar narkotika, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rojali)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: Rojali

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan Harga Pertamax Berdampak Minim pada Inflasi

    Kenaikan Harga Pertamax Berdampak Minim pada Inflasi

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Purbaya Sebut Kenaikan Harga Pertamax Tidak Signifikan JAKARTA,wartahukum.id—Kenaikan Harga Pertamax dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi nasional. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang dilakukan Pertamina mulai 10 Juni 2026. Menurut Purbaya, dampak kenaikan harga Pertamax terhadap biaya distribusi barang dan jasa relatif terbatas karena mayoritas […]

  • Kunjungi Pringsewu, Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Senilai Rp1 Miliar Lebih

    Kunjungi Pringsewu, Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Senilai Rp1 Miliar Lebih

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Suhairi
    • 0Komentar

    Kunjungi Pringsewu, Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Senilai Rp1 Miliar Lebih PRINGSEWU, wartahukum.id  – Wakil Menteri Sosial Republik Indonesia, Agus Jabo Priyono, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/6/2026), dalam rangka penyerahan bantuan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melalui Sentra Handayani Jakarta dengan nilai mencapai Rp1.036.411.418. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Lanjut Usia […]

  • BUPATI PRINGSEWU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118 DAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026

    BUPATI PRINGSEWU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118 DAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Harkitnas ke-118 dan Hari Lahir Pancasila 2026 Pringsewu, wartahukum.id — Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Selasa (2/6/2026). Dalam amanatnya, Bupati Pringsewu mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat menjadikan peringatan Hari Kebangkitan Nasional […]

  • Babinsa Monitoring Beras: Kopka Ferdi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran di Labuhan Ratu

    Babinsa Monitoring Beras: Kopka Ferdi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran di Labuhan Ratu

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Suhairi
    • 0Komentar

    Babinsa Monitoring Beras, Wujud Nyata Pendampingan TNI untuk Masyarakat Bandar Lampung, wartahukum.id – Babinsa monitoring beras kembali terlihat dalam kegiatan sosial di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Kehadiran aparat teritorial dari TNI dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga penyaluran bantuan pemerintah agar berlangsung tertib, aman, dan tepat sasaran. Hal tersebut ditunjukkan oleh Kopka Ferdi […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Desa Negara Batin Rp1,9 Miliar, Proyek Jalan dan Sumur Bor Jadi Sorotan Warga

    Dugaan Penyimpangan Dana Desa Negara Batin Rp1,9 Miliar, Proyek Jalan dan Sumur Bor Jadi Sorotan Warga

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Lampung Timur, wartahukum id – Dugaan Dana Desa di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2024 senilai Rp1.963.946.000. Warga menilai sejumlah program pembangunan yang dilaporkan pemerintah desa diduga tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Keresahan masyarakat terus meningkat karena beberapa kegiatan […]

  • Kelulusan SDN Wadas IV Penuh Haru, Kepala Sekolah Tekankan Pentingnya Karakter dan Dukungan Orang Tua

    Kelulusan SDN Wadas IV Penuh Haru, Kepala Sekolah Tekankan Pentingnya Karakter dan Dukungan Orang Tua

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – Suasana haru dan kebanggaan menyelimuti acara Kelulusan SDN Wadas IV yang digelar di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini dihadiri para orang tua, dewan guru, serta siswa-siswi kelas VI yang dinyatakan lulus dan siap melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Momen pengumuman kelulusan berlangsung penuh emosional. Sejumlah siswa […]

expand_less