Pengedar Sabu Way Kanan Dibekuk, Polisi Sita 32,83 Gram
- account_circle Rojali
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- print Cetak

Respon Cepat Layanan 110, Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika
WAY KANAN, wartahukum.id—Pengedar sabu Way Kanan berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan WhatsApp Polres Way Kanan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 32,83 gram.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam ekspose yang digelar di Adhi Pradana Polres Way Kanan pada Sabtu (6/6/2026).
-
Polisi Tangkap Tersangka di Dua Lokasi Berbeda
Kapolres menjelaskan bahwa petugas mengungkap kasus narkotika di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
TKP pertama berada di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu.

Sementara itu, TKP kedua berada di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Medan, Sumatera Utara, dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
-
Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Kampung Karang Umpu melalui layanan Call Center 110 dan layanan pengaduan Polres Way Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MU pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang berada dalam genggaman tangan tersangka MU.
-
Polisi Sita Sabu dan Peralatan Pengemasan
Dari hasil penggeledahan terhadap MU, petugas menyita sabu dengan total berat bruto 8,77 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk skop, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.
Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus tersebut hingga mengarah kepada tersangka NS dan ECR.
-
Pengembangan Kasus Ungkap Barang Bukti Tambahan
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, Satresnarkoba Polres Way Kanan menangkap NS dan ECR pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat melakukan penggeledahan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di celana sebelah kiri milik NS dan di dalam kamar rumah tersebut.Dari lokasi itu, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 24,06 gram milik NS.

-
Kronologi Mobil Terios Tabrak Kendaraan Polisi
Dalam kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba juga menjelaskan peristiwa yang sempat viral terkait mobil Terios warna hitam yang menabrak kendaraan polisi saat upaya penangkapan.
Petugas Satresnarkoba saat itu meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku melarikan diri.
Petugas kemudian memosisikan mobil patroli Polsek Baradatu melintang di jalan depan Mapolsek Baradatu. Namun, pengemudi kendaraan diduga pelaku nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli.
Akibat kejadian tersebut, Kapolsek Baradatu yang berada di samping kendaraan patroli ikut terpental sekitar satu meter karena dorongan keras dari mobil patroli yang ditabrak.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan mobil Terios warna hitam tersebut. Sementara pengemudi kendaraan masih dalam proses pengejaran.
-
Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan juga sesuai penekanan bapak kapolda lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polda lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”
-
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Polres Way Kanan menyatakan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Apabila terbukti sebagai pengedar narkotika, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rojali)
- Penulis: Rojali




