Modus Iming-Iming Sembako Murah, Tekab 308 Polsek Kedondong Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Puluhan Juta
- account_circle Ansori /rls
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Modus Iming-Iming Sembako Murah
KEDONDONG,wartahukum.id—Modus iming-iming sembako murah berhasil diungkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran. Polisi mengamankan seorang wanita berinisial IG (38) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli minyak goreng dan gula pasir yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Joni Ismet, S.H., berhasil mengamankan tersangka IG (38), warga Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
-
Korban Transfer Rp40 Juta
Korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, sebelumnya pernah melakukan transaksi dengan tersangka tanpa kendala. Karena itu, korban kembali memesan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir.
Selanjutnya, korban melakukan transfer secara bertahap pada 10 dan 11 Juni 2026 ke rekening tersangka dengan total Rp40.000.000,00.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, minyak goreng dan gula pasir yang dipesan tidak kunjung dikirim. Tersangka terus memberikan berbagai alasan sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.
-
Polisi Bekuk Tersangka di Way Khilau
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka.
Pada Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat menjalani interogasi, IG mengakui seluruh perbuatannya. Uang sebesar Rp40 juta milik korban tidak digunakan untuk membeli barang pesanan, melainkan dipakai membayar utang pribadi serta memutar keuntungan kerja sama jual beli sembako dengan pihak lain.
-
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., membenarkan penangkapan tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
“Tersangka berhasil kita amankan di wilayah Way Khilau beserta barang bukti berupa kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, screenshot percakapan, sampel minyak goreng, serta unit ponsel milik tersangka. Saat ini kami juga terus melakukan pendalaman karena terindikasi ada korban-korban lain dengan modus serupa,” ungkap AKP Bambang, S.E.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, total kerugian dari korban lainnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka IG dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori /rls
- Editor: Ansori
- Sumber: Kapolsek kedondong




