Hak Liputan Wartawan: Aktivis Lampung Barat Ingatkan Kebebasan Pers dan SOP Perusahaan Harus Berjalan Seimbang
- account_circle Irfan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM – Hak liputan wartawan kembali menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai media sosial terkait dugaan larangan terhadap oknum wartawan memasuki dan melakukan peliputan di kawasan kerja PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS), yang berada di Kecamatan Suoh dan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
Isu tersebut memicu perdebatan mengenai batas antara kebebasan pers yang dijamin undang-undang dengan kewenangan perusahaan dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) di kawasan kerja yang memiliki tingkat keamanan dan keselamatan tertentu.
Hak Liputan Wartawan Dijamin Undang-Undang
Dalam perspektif hukum, kebebasan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yakni hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan maupun informasi kepada masyarakat.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus hak perusahaan untuk menerapkan aturan internal demi menjaga keamanan, keselamatan kerja (K3), maupun kerahasiaan industri, khususnya pada area yang bersifat terbatas atau steril.
Dalam praktiknya, manajemen perusahaan maupun petugas keamanan berwenang mengatur akses masuk sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur yang wajar, seperti permintaan perizinan, pemeriksaan identitas pers yang sah, serta kepatuhan terhadap SOP perusahaan.
Di sisi lain, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, menunjukkan identitas, menghormati aturan yang berlaku di lokasi peliputan, serta tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Riyan: Kebebasan Pers dan SOP Perusahaan Harus Seimbang
Menanggapi polemik tersebut, Aktivis Lampung Barat, Riyan, menyampaikan pandangannya. Ia mengaku menghargai kerja jurnalistik yang dilakukan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Saya sangat menghargai upaya kerja rekan-rekan pers di Lampung Barat untuk melakukan liputan di kawasan kerja PT tersebut. Namun kita juga harus menyadari bahwa setiap PT atau perusahaan memiliki hak privat yang disebutkan seperti dalam setiap SOP mereka masing-masing,” kata Riyan.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki perlindungan hukum, tetapi perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas untuk memasuki seluruh area perusahaan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Hak Liputan Wartawan Tetap Mengedepankan Profesionalisme
Riyan menegaskan bahwa tugas jurnalistik harus tetap dijalankan sesuai koridor hukum, etika, dan profesionalisme.
“Untuk itu saya berharap kepada rekan-rekan pers semua untuk sama-sama kita mendukung kegiatan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau karena dengan adanya kegiatan tersebut dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Lampung Barat,” tutupnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan hak perusahaan bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan secara proporsional. Pers memiliki hak memperoleh informasi demi kepentingan publik, sedangkan perusahaan juga memiliki kewajiban menjaga keamanan operasional dan keselamatan pekerja melalui penerapan SOP.
Dengan komunikasi yang baik, mekanisme perizinan yang transparan, serta saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan pelaksanaan tugas jurnalistik maupun aktivitas perusahaan dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik yang berpotensi mengganggu kepentingan publik.
(Irfan/Rilis)
- Penulis: Irfan
- Editor: Haris Efendi





