Breaking News
light_mode

Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati: “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers”

  • account_circle Irfan fajri kabiro lam-bar
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

 FPII Nilai Pernyataan Hotman Paris Langgar UU Pers dan KUHP

JAKARTA,Wartahukum.id – Pernyataan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers menuai respons dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat dan kehormatan profesi wartawan serta diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasihhati menyampaikan, berdasarkan hasil kajian tim advokasi FPII, tindakan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf, tetapi perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan, karenanya tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati.

  •  FPII Soroti Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers beberapa waktu lalu, Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dengan kalimat:

Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu”.

FPII menilai ucapan tersebut disampaikan di hadapan publik dan disertai sejumlah kalimat lain yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

  •  FPII Sebut Dugaan Pelanggaran UU Pers

Kasihhati menegaskan bahwa pernyataan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers, termasuk tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.

Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina, meragukan kemampuan pribadi, dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi,” tukas Kasihhati.

  •  FPII Nilai Unsur Pidana Juga Terdapat dalam KUHP Baru

Selain mengacu pada UU Pers, Kasihhati menyampaikan bahwa tim hukum FPII juga menilai pernyataan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

FPII mengutip ketentuan Pasal 433 mengenai pencemaran nama baik secara lisan di muka umum serta Pasal 436 mengenai penghinaan ringan terhadap kehormatan seseorang. Selain itu, apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, FPII juga menilai dapat dikaitkan dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • FPII Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Kasihhati menegaskan bahwa FPII tidak sepakat apabila persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui permintaan maaf.

Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan Hotman Paris bukan sekadar perdebatan emosional, melainkan serangan terencana terhadap martabat dan kehormatan profesi pers dan upaya mengintimidasi wartawan sehingga takut menjalankan tugas pengawasan publik. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Kasihhati.

FPII juga mendesak Mabes Polri untuk melakukan langkah penegakan hukum atas peristiwa tersebut karena dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, FPII mengingatkan bahwa setiap pihak, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan sosial, wajib menghormati kebebasan pers serta martabat wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk tidak membiarkan tindakan intimidasi terhadap wartawan lewat begitu saja,” pungkas Kasihhati.

 

(Irfan/Rls)

 

 

 

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lam-bar
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemerdekaan 81 Tahun Di Meriahkan dengan Karnaval SD. MIN. PAUD. TK. Se Kecamatan Blang Bintang.

    Kemerdekaan 81 Tahun Di Meriahkan dengan Karnaval SD. MIN. PAUD. TK. Se Kecamatan Blang Bintang.

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Karnaval Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Blang Bintang BLANG BINTANG,Wartahukum.id — Peringatan Kemerdekaan 81 Tahun di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, berlangsung meriah dengan kegiatan karnaval yang melibatkan siswa SD, MIN, PAUD, dan TK se-Kecamatan Blang Bintang, Rabu, 19 Agustus 2026. Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil bersama Danlanud Sultan […]

  • Ketua TP PKK Lampung Barat Tinjau MPLS di SMP Negeri Sekuting Terpadu, Tekankan Bijak Bermedia Sosial dan Pencegahan Pernikahan Dini

    Ketua TP PKK Lampung Barat Tinjau MPLS di SMP Negeri Sekuting Terpadu, Tekankan Bijak Bermedia Sosial dan Pencegahan Pernikahan Dini

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Ketua TP PKK Lampung Barat Tinjau MPLS di SMP Negeri Sekuting Terpadu LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Ketua TP PKK Lampung Barat Partinia Parosil Mabsus meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri Sekuting Terpadu, Rabu (15/07/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk karakter generasi muda sejak memasuki lingkungan sekolah sekaligus memberikan edukasi mengenai penggunaan media […]

  • Gubernur Mirza Hadiri Syukuran HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Lampung

    Gubernur Mirza Hadiri Syukuran HUT ke-80 Bhayangkara di Polda Lampung

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

        BANDAR LAMPUNG,WartaHukum.Id – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri acara syukuran Hari Ulang Tahun / HUT ke-80 Bhayangkara. Acara digelar di Markas Polda Lampung, Kamis 2/7/2026. *Gubernur Mirza Apresiasi Pengabdian Polri Lampung*  Pada momentum tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Polri. Khususnya, ia mengapresiasi Polda Lampung atas pengabdian yang konsisten. […]

  • Plt Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

    Plt Sekda Aceh Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua DWP Aceh

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Taufik Tekankan Kesinambungan Program dan Peran Strategis DWP Aceh BANDA ACEH,wartahukum.id—Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, ST, M.Si, menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh yang berlangsung di Aula Kantor DWP Aceh, Rabu (9/9/2026). Dalam arahannya, Taufik mengatakan serah terima jabatan tersebut bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi merupakan bagian dari proses […]

  • 640 Pedagang Pasar Subuh Kramatjati Direlokasi Damai

    640 Pedagang Pasar Subuh Kramatjati Direlokasi Damai

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

    Relokasi 640 Pedagang Pasar Subuh Kramatjati Berlangsung Tanpa Kerusuhan   JAKARTA,wartahukum.id—Sebanyak 640 pedagang kaki lima (PKL) Pasar Subuh Kramatjati, Jakarta Timur, yang merupakan anggota Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara, direlokasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Relokasi yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026) tersebut berjalan damai tanpa kerusuhan. […]

  • Diduga Abaikan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU di Bandar Lampung Disorot

    Diduga Abaikan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, SPBU di Bandar Lampung Disorot

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Bandar Lampung BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi saat ini, sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 70, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, diduga mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi dengan mengizinkan kendaraan melakukan pengisian berulang. Tim Media Temukan […]

expand_less