Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati: “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers”
- account_circle Irfan fajri kabiro lam-bar
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- print Cetak

FPII Nilai Pernyataan Hotman Paris Langgar UU Pers dan KUHP
JAKARTA,Wartahukum.id – Pernyataan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers menuai respons dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat dan kehormatan profesi wartawan serta diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasihhati menyampaikan, berdasarkan hasil kajian tim advokasi FPII, tindakan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf, tetapi perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan, karenanya tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati.
-
FPII Soroti Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers beberapa waktu lalu, Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dengan kalimat:
“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu”.
FPII menilai ucapan tersebut disampaikan di hadapan publik dan disertai sejumlah kalimat lain yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
-
FPII Sebut Dugaan Pelanggaran UU Pers
Kasihhati menegaskan bahwa pernyataan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers, termasuk tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
“Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina, meragukan kemampuan pribadi, dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi,” tukas Kasihhati.
-
FPII Nilai Unsur Pidana Juga Terdapat dalam KUHP Baru
Selain mengacu pada UU Pers, Kasihhati menyampaikan bahwa tim hukum FPII juga menilai pernyataan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
FPII mengutip ketentuan Pasal 433 mengenai pencemaran nama baik secara lisan di muka umum serta Pasal 436 mengenai penghinaan ringan terhadap kehormatan seseorang. Selain itu, apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, FPII juga menilai dapat dikaitkan dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
-
FPII Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Kasihhati menegaskan bahwa FPII tidak sepakat apabila persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui permintaan maaf.
“Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan Hotman Paris bukan sekadar perdebatan emosional, melainkan serangan terencana terhadap martabat dan kehormatan profesi pers dan upaya mengintimidasi wartawan sehingga takut menjalankan tugas pengawasan publik. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Kasihhati.
FPII juga mendesak Mabes Polri untuk melakukan langkah penegakan hukum atas peristiwa tersebut karena dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, FPII mengingatkan bahwa setiap pihak, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan sosial, wajib menghormati kebebasan pers serta martabat wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk tidak membiarkan tindakan intimidasi terhadap wartawan lewat begitu saja,” pungkas Kasihhati.
(Irfan/Rls)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lam-bar
- Editor: Ansori




