Breaking News
light_mode

Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati: “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers”

  • account_circle Irfan fajri kabiro lam-bar
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • print Cetak

 FPII Nilai Pernyataan Hotman Paris Langgar UU Pers dan KUHP

JAKARTA,Wartahukum.id – Pernyataan Hotman Paris kepada wartawan saat konferensi pers menuai respons dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menilai ucapan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat dan kehormatan profesi wartawan serta diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasihhati menyampaikan, berdasarkan hasil kajian tim advokasi FPII, tindakan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf, tetapi perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan, karenanya tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati.

  •  FPII Soroti Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan

Sebagaimana diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers beberapa waktu lalu, Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan dengan kalimat:

Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu”.

FPII menilai ucapan tersebut disampaikan di hadapan publik dan disertai sejumlah kalimat lain yang dianggap merendahkan profesi wartawan.

  •  FPII Sebut Dugaan Pelanggaran UU Pers

Kasihhati menegaskan bahwa pernyataan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Pers mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers, termasuk tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.

Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina, meragukan kemampuan pribadi, dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi,” tukas Kasihhati.

  •  FPII Nilai Unsur Pidana Juga Terdapat dalam KUHP Baru

Selain mengacu pada UU Pers, Kasihhati menyampaikan bahwa tim hukum FPII juga menilai pernyataan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

FPII mengutip ketentuan Pasal 433 mengenai pencemaran nama baik secara lisan di muka umum serta Pasal 436 mengenai penghinaan ringan terhadap kehormatan seseorang. Selain itu, apabila pernyataan tersebut disebarluaskan melalui media elektronik, FPII juga menilai dapat dikaitkan dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • FPII Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Kasihhati menegaskan bahwa FPII tidak sepakat apabila persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui permintaan maaf.

Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan Hotman Paris bukan sekadar perdebatan emosional, melainkan serangan terencana terhadap martabat dan kehormatan profesi pers dan upaya mengintimidasi wartawan sehingga takut menjalankan tugas pengawasan publik. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Kasihhati.

FPII juga mendesak Mabes Polri untuk melakukan langkah penegakan hukum atas peristiwa tersebut karena dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, FPII mengingatkan bahwa setiap pihak, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan sosial, wajib menghormati kebebasan pers serta martabat wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk tidak membiarkan tindakan intimidasi terhadap wartawan lewat begitu saja,” pungkas Kasihhati.

 

(Irfan/Rls)

 

 

 

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lam-bar
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Hari Ini

    Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Dilantik Hari Ini

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pemerintah Tunjuk Nanik Sudaryati Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional JAKARTA,wartahukum.id—Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dijadwalkan menjalani pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 8 Juni 2026, di Istana Kepresidenan Jakarta. Pemerintah menunjuk Nanik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggantikan Dadan Hindayana yang sebelumnya diberhentikan bersama dua pimpinan lainnya dalam rangka pembenahan lembaga tersebut. […]

  • MPLS Polresta Bandar Lampung Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar

    MPLS Polresta Bandar Lampung Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    MPLS Polresta Bandar Lampung Bekali Siswa Baru dengan Edukasi Disiplin dan Kesadaran Hukum BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Kegiatan MPLS Polresta Bandar Lampung yang diisi dengan penyuluhan kepada siswa baru menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam membentuk karakter pelajar sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, para peserta didik diberikan edukasi mengenai pentingnya disiplin, kepatuhan terhadap […]

  • Pertamina Gandeng LanzaTech Ubah Sampah Jadi BBM

    Pertamina Gandeng LanzaTech Ubah Sampah Jadi BBM

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Pertamina dan LanzaTech Kembangkan Energi Bersih dari Sampah JAKARTA, WARTA HUKUM.ID — Pertamina menggandeng LanzaTech untuk mengembangkan energi bersih berbasis teknologi waste to fuel yang mengubah sampah menjadi bahan bakar bernilai ekonomi. Kerja sama tersebut ditandai melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Offshore Technology Conference (OTC) di Houston, Amerika Serikat. […]

  • Diduga Lakukan Pemerasan, Pria di Tanggamus Diamankan Polisi

    Diduga Lakukan Pemerasan, Pria di Tanggamus Diamankan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Diduga Lakukan Pemerasan, Polisi Amankan Seorang Pria di Kecamatan Semaka TANGGAMUS,wartahukum.id—Seorang pria berinisial WH (37) diamankan jajaran Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama personel Polsek Semaka atas dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman terhadap seorang warga di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus tersebut juga disertai penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    Operasi Patuh Lodaya 2026 Diundur, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Berlalu Lintas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    BANDUNG, wartahukum.id – Operasi Patuh Lodaya 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat resmi mengalami penundaan. Meski demikian, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan bahwa masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan. Penundaan pelaksanaan operasi kepolisian tersebut tidak mengubah komitmen aparat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran […]

  • Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Helmy kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Baru Perkuat Kepastian Penetapan Tersangka JAKARTA,Wartahukum.id – KUHAP Baru menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menanggapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). […]

expand_less