Breaking News
light_mode

Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan.

Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.

Anak Dipanggil Tanpa Izin Orang Tua

Orang tua korban mengaku kecewa atas langkah yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”

Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah kejadian berlangsung.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin , tau-tau anak saya dijemput sama temen – temennya kesekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, proses tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa melibatkan orang tua sebagai wali sah.

Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Lebih lanjut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami secara utuh isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal itu sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Orang tua korban juga meminta agar isi surat tersebut dapat diperbaiki dan disesuaikan secara adil.

Kepsek Bungkam, Muncul Dugaan Minim Transparansi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama hingga kini belum membuahkan hasil. Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan adanya minimnya transparansi dalam penanganan kasus, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi kepada orang tua dan masyarakat.

Dalam prinsip penanganan kasus yang menyangkut anak, keterbukaan dan komunikasi menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.

Dinas Pendidikan Sudah Turun, Namun Belum Beri Keterangan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan disebut telah melakukan kunjungan ke sekolah guna menindaklanjuti kasus ini.

Namun hingga saat ini, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait hasil kunjungan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kondisi ini menambah tanda tanya publik terkait sejauh mana proses penanganan berjalan dan langkah konkret yang akan diambil.

Aspek Hukum Jadi Sorotan

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan penuh dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan penting yang menyangkut anak harus melibatkan orang tua atau wali sah. Dengan demikian, penandatanganan surat oleh anak tanpa pendampingan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Perkembangan kasus ini memunculkan desakan agar pihak terkait segera bertindak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus di sekolah.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), serta pihak yayasan sekolah juga didorong untuk turun tangan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun pembinaan internal.

LPAI Provinsi Lampung Siap Beri Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langkah perlindungan anak sekaligus rekomendasi penanganan yang tepat.

Media Akan Terus Kawal Kasus

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam mendorong perlindungan anak dan transparansi di lingkungan pendidikan.

Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, PPPA, LPAI, serta pihak yayasan sekolah. Media juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.*


  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Jadi Tersangka, Kejari Bongkar Kerugian Negara Rp651 Juta

    Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Jadi Tersangka, Kejari Bongkar Kerugian Negara Rp651 Juta

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Korupsi Dana Desa: Kades Bangunan Resmi Ditahan Lampung Selatan, wartahukum.id — Korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2024. Tersangka berinisial IS (45) langsung ditahan oleh […]

  • MHQ Lampung Selatan Libatkan 657 Peserta, Polres Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

    MHQ Lampung Selatan Libatkan 657 Peserta, Polres Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    MHQ Lampung Selatan Perkuat Nilai Spiritual Generasi Muda Lampung Selatan, wartahukum.id  — MHQ Lampung Selatan menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) yang digelar Polres Lampung Selatan ini berlangsung di Lapangan Mapolres setempat, Senin (4/5/2026), dan diikuti oleh 657 peserta dari kalangan santri serta pelajar […]

  • SDM Polri Global: LPDP Polri Jadi Kunci Polda Lampung Cetak Bhayangkara Unggul

    SDM Polri Global: LPDP Polri Jadi Kunci Polda Lampung Cetak Bhayangkara Unggul

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id  — SDM Polri Global menjadi fokus utama Polda Lampung dalam menjawab tantangan kompetisi internasional. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Penjaringan Minat dan Bakat Program LPDP Polri oleh Tim Lemdiklat Polri, Rabu (29/4/2026), di Siger Lounge Polda Lampung. Di tengah percepatan transformasi kelembagaan, langkah ini tidak sekadar menjadi agenda rutin, melainkan strategi konkret […]

  • Dugaan Kelalaian Berujung Maut, Ketua LPM Rangai Belum Penuhi Panggilan Polisi

    Dugaan Kelalaian Berujung Maut, Ketua LPM Rangai Belum Penuhi Panggilan Polisi

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id  – Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh menjadi sorotan publik setelah keluarga korban Dodi Mirzon menuntut keadilan atas kematian tragis yang dinilai penuh kejanggalan. Sosok Sahrudin alias Ujang, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rangai, Kecamatan Katibung, kini dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas […]

  • Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan di Sidang Perdana Jakarta, wartahukum.id — Sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus resmi digelar dan langsung menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan, jaksa penuntut umum memaparkan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari latar belakang hingga detik-detik penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. […]

  • Redaksi

    Redaksi

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    MEDIA WARTA HUKUM BADAN USAHA PT. PUBIYAN SAKTI JAYA Akta Notaris: Nomor 03, tanggal 10 April 2026 Notaris/PPAT: Tedy Wan, S.H. (Kota Bandar Lampung) SK Kemenkumham: AHU-002784.AH.01.01.Tahun 2026 NIB: 1504260139697 NPWP: 10.000.000.0-091.233 REKENING PERUSAHAAN Bank Lampung No. Rekening: 4070 0020 01090 Atas Nama: PT. Pubiyan Sakti Jaya PENDIRI MEDIA WARTA HUKUM Febriansyah Yuda Haris Efendi […]

expand_less