Breaking News
light_mode

Perundungan Siswi SMP Memanas, Dugaan Surat Damai Tanpa Orang Tua, Kepsek Bungkam

  • account_circle wartahukum
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, wartahukum.id – Kasus dugaan perundungan terhadap siswi di SMP Purnama, Kecamatan Tanjung Bintang, terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan adanya penandatanganan surat perdamaian oleh korban tanpa sepengetahuan orang tua, kini sikap pihak sekolah juga menjadi sorotan.

Kepala sekolah diketahui belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi wartawan.

Anak Dipanggil Tanpa Izin Orang Tua

Orang tua korban mengaku kecewa atas langkah yang diduga dilakukan pihak sekolah. Ia menyebut anaknya dipanggil ke sekolah pada hari Minggu tanpa pemberitahuan kepada dirinya.

‎”Kemarin anak aku di panggil mas ke sekolah pas hari Minggu tapi tanpa konfirmasi kesaya sebagai orang tuanya katanya suruh tanda tangan surat damai gitu dikertas”

Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah kejadian berlangsung.

‎”Lah… kemaren saya malah gak dikabarin , tau-tau anak saya dijemput sama temen – temennya kesekolah suruh tanda tangan surat damai”

Menurutnya, proses tersebut tidak seharusnya dilakukan tanpa melibatkan orang tua sebagai wali sah.

Tanda Tangan Tanpa Memahami Isi

Lebih lanjut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya menandatangani surat tersebut tanpa memahami secara utuh isi dokumen.

‎”Kalo saya gak mau mas disuruh sembarang tanda tangan, kemaren juga sudah saya tegaskan ke anak saya, kamu baca gak isiannya sebelum tanda tangan, kata anak saya, iya isinya sedikit dibaca terkait kasus buli kemaren,”

Ia menegaskan, jika mengetahui hal itu sejak awal, dirinya tidak akan mengizinkan.

‎”Kalo saya tau anak saya disuruh tanda tangan gak akan saya izinkan, saya sudah chat pihak sekolah, saya minta salinan surat yang ditandatangani anak saya dan saya minta”

Orang tua korban juga meminta agar isi surat tersebut dapat diperbaiki dan disesuaikan secara adil.

Kepsek Bungkam, Muncul Dugaan Minim Transparansi

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama hingga kini belum membuahkan hasil. Sikap bungkam tersebut memunculkan dugaan adanya minimnya transparansi dalam penanganan kasus, sekaligus memicu pertanyaan publik terkait keterbukaan informasi kepada orang tua dan masyarakat.

Dalam prinsip penanganan kasus yang menyangkut anak, keterbukaan dan komunikasi menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.

Dinas Pendidikan Sudah Turun, Namun Belum Beri Keterangan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan disebut telah melakukan kunjungan ke sekolah guna menindaklanjuti kasus ini.

Namun hingga saat ini, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait hasil kunjungan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kondisi ini menambah tanda tanya publik terkait sejauh mana proses penanganan berjalan dan langkah konkret yang akan diambil.

Aspek Hukum Jadi Sorotan

Secara hukum, anak di bawah umur tidak memiliki kecakapan penuh dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan penting yang menyangkut anak harus melibatkan orang tua atau wali sah. Dengan demikian, penandatanganan surat oleh anak tanpa pendampingan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Perkembangan kasus ini memunculkan desakan agar pihak terkait segera bertindak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus di sekolah.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), serta pihak yayasan sekolah juga didorong untuk turun tangan, baik dalam aspek perlindungan korban maupun pembinaan internal.

LPAI Provinsi Lampung Siap Beri Sikap

Dalam waktu dekat, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, Andi Lian, SH., MH, dijadwalkan akan menyampaikan sikap terkait perkembangan kasus ini.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran langkah perlindungan anak sekaligus rekomendasi penanganan yang tepat.

Media Akan Terus Kawal Kasus

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam mendorong perlindungan anak dan transparansi di lingkungan pendidikan.

Konfirmasi lanjutan akan dilakukan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, PPPA, LPAI, serta pihak yayasan sekolah. Media juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.*


  • Penulis: wartahukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kevin Diks Menggila! Gol Roket Bek Timnas Indonesia Antar Gladbach Permalukan Hoffenheim 4-0

    Kevin Diks Menggila! Gol Roket Bek Timnas Indonesia Antar Gladbach Permalukan Hoffenheim 4-0

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Warta Hukum
    • 0Komentar

    Bek Timnas Indonesia tampil impresif dan tutup musim Bundesliga dengan gol spektakuler Wartahukum.id — Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks, tampil luar biasa saat membawa Borussia Monchengladbach menghancurkan TSG Hoffenheim dengan skor telak 4-0 pada pekan terakhir Bundesliga 2025/2026 di Borussia Park, Sabtu (16/5/2026). Bek naturalisasi Indonesia itu mencuri perhatian publik usai mencetak gol spektakuler dari […]

  • Redaksi

    Redaksi

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    MEDIA WARTA HUKUM BADAN USAHA PT. PUBIYAN SAKTI JAYA Akta Notaris: Nomor 03, tanggal 10 April 2026 Notaris/PPAT: Tedy Wan, S.H. (Kota Bandar Lampung) SK Kemenkumham: AHU-002784.AH.01.01.Tahun 2026 NIB: 1504260139697 NPWP: 10.000.000.0-091.233 REKENING PERUSAHAAN Bank Lampung No. Rekening: 4070 0020 01090 Atas Nama: PT. Pubiyan Sakti Jaya PENDIRI MEDIA WARTA HUKUM Febriansyah Yuda Haris Efendi […]

  • Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat “Polri Untuk Masyarakat”

    Wakapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Semangat “Polri Untuk Masyarakat”

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

     Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Lampung LAMPUNG SELATAN,wartshukum.id—Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol Sumarto, memimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Mapolda Lampung, Rabu (1/7/2026). Upacara berlangsung khidmat sebagai puncak rangkaian peringatan Hari Bhayangkara yang tahun ini mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat”.  Tema Hari […]

  • NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Subsidi, Ini Aturannya

    NTT Larang Kendaraan Menunggak Pajak Beli BBM Subsidi, Ini Aturannya

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Pemprov NTT Berlakukan Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak KUPANG,wartahukum.id—NTT larang kendaraan menunggak pajak beli BBM subsidi melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran BBM […]

  • Jurnalis MaestroJMI Kabupaten Way Kanan, Angkat Bicar:Kecam Keras Tuduhan Wartawan Terima Suap, di Media Sosial

    Jurnalis MaestroJMI Kabupaten Way Kanan, Angkat Bicar:Kecam Keras Tuduhan Wartawan Terima Suap, di Media Sosial

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    JMI Way Kanan Angkat Bicara Soal Postingan Akun Facebook WAY KANAN,wartahukum.id—Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan angkat bicara menanggapi viralnya postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri. Postingan tersebut menuding wartawan Way Kanan menerima uang pelicin dan dinilai telah melecehkan profesi jurnalistik. Sesuai arahan Ketua Umum Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), seluruh anggota JMI […]

  • Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pringsewu Peragakan 17 Adegan, Motif Diduga Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pringsewu Peragakan 17 Adegan, Motif Diduga Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Penyidik Cocokkan Keterangan Tersangka dengan Bukti dan Saksi PRINGSEWU – Rekonstruksi kasus pembunuhan Pringsewu digelar oleh Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran dengan memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan keterangan para saksi dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial A.W. (20), warga Dusun V, Pekon Pemenang, Kecamatan […]

expand_less