Breaking News
light_mode

Pembunuhan Tapir Lampung, DPR Desak Kemenhut Bertindak

  • account_circle By. Ansori
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
  • print Cetak

Pembunuhan Tapir Lampung Jadi Sorotan, DPR Minta Edukasi Warga Diperkuat

LAMPUNG,wartahukum.id—Pembunuhan Tapir Lampung di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, memicu perhatian Komisi IV DPR RI. DPR mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi sekaligus mengawal proses hukum terhadap para pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kasus tersebut mencuat setelah seekor tapir, satwa yang dilindungi undang-undang, ditemukan tewas dalam kondisi dipotong-potong. Rekaman video pembunuhan satwa itu kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari masyarakat serta pegiat konservasi.

  • DPR Dorong Edukasi Masyarakat di Kawasan Konservasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai peristiwa tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan satwa liar, khususnya bagi warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan.

Sehubungan dengan lokasi konservasi yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, maka kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi tersebut,” kata Alex.

Selain itu, ia meminta penyidik mengusut tuntas kasus tersebut agar motif para pelaku dapat diketahui secara jelas. Menurutnya, hasil penyelidikan akan menjadi dasar dalam menyusun program edukasi yang lebih efektif.

“Perlu penyelidikan untuk mengetahui secara pasti apakah kesengajaan atau tidak paham tetapi ke depannya Kemenhut harus mengadakan program edukasi untuk itu,” ujarnya.

  • Empat Pelaku Diamankan, Dua Orang Masih Diburu

Di sisi lain, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut. Mereka masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

Sebelum ditemukan mati, seekor tapir sempat terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Satwa itu diduga keluar dari habitat alaminya sebelum akhirnya dibunuh dan dipotong-potong.

  • BKSDA Imbau Warga Tidak Bertindak Sendiri

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menjelaskan bahwa Register 45 Mesuji merupakan salah satu habitat alami tapir yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan tenuk.

Karena itu, BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak menangani sendiri satwa liar yang keluar dari habitatnya. Sebaliknya, warga diminta segera melaporkan kepada petugas agar proses evakuasi dan penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur konservasi.

  • DPR Minta Hukuman Tegas bagi Pelaku

Selain mendorong edukasi, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas apabila para pelaku terbukti melanggar ketentuan perlindungan satwa liar.

Jika terbukti mengetahui status perlindungan tersebut namun tetap melakukan perburuan atau pembunuhan, maka aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Daniel.

Ia juga meminta pemerintah memperkuat perlindungan habitat satwa liar melalui pengawasan yang lebih optimal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Kasus pembunuhan tapir di Mesuji diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan satwa liar melalui penegakan hukum yang konsisten, edukasi yang berkelanjutan, dan pelestarian habitat alami.

(Ansori)

 

 

 

  • Penulis: By. Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Makan Bergizi Gratis Lampung Didukung Ratusan Warga, Koruptor Diminta Ditindak Tegas

    Program Makan Bergizi Gratis Lampung Didukung Ratusan Warga, Koruptor Diminta Ditindak Tegas

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis Lampung Jadi Aspirasi Massa dalam Aksi Damai BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Program Makan Bergizi Gratis Lampung mendapat dukungan kuat dari ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Dukung Makan Bergizi Gratis (AMAL MBG). Mereka menggelar aksi damai di Tugu Adipura, Bandar Lampung, untuk menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan program tersebut sekaligus mendesak pemerintah dan […]

  • Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK Perkuat Akses Permodalan UMKM

    Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK Perkuat Akses Permodalan UMKM

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Pemkab Lampung Barat Perkuat Akses Permodalan UMKM Melalui Business Matching LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id – Pemkab Lampung Barat menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung untuk memperkuat akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan Sosialisasi dan Business Matching UMKM yang digelar di Aula Kagungan Setdakab, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh […]

  • XPONESIA 2026 Dibuka di Bandar Lampung, Ribuan Pengusaha Muda Hadir

    XPONESIA 2026 Dibuka di Bandar Lampung, Ribuan Pengusaha Muda Hadir

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    PONESIA Jadi Ajang Kolaborasi Pengusaha Muda dalam Munas HIPMI XVIII BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—XPONESIA 2026 resmi dibuka di Bandar Lampung pada Kamis (11/6/2026) sebagai bagian dari rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Kegiatan tersebut mempertemukan ribuan pengusaha muda dari berbagai daerah di Indonesia untuk bertukar gagasan, memperkuat kolaborasi, serta membangun optimisme terhadap masa […]

  • Margakaya Cup 2026 Resmi Bergulir, Perkuat Persaudaraan dan Semangat Sportivitas di Karawang

    Margakaya Cup 2026 Resmi Bergulir, Perkuat Persaudaraan dan Semangat Sportivitas di Karawang

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    MARGAKAYA CUP 2026 RESMI BERGULIR KARAWANG, wartahukum.id  – Margakaya Cup 2026 resmi bergulir sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Turnamen sepak bola yang digelar di Lapangan Lito Makmur Jaya Permai, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Sabtu (4/7/2026), menjadi momentum mempererat persatuan masyarakat sekaligus mendorong lahirnya bibit-bibit atlet sepak bola […]

  • Resmi! DPP PAN Tetapkan M. Galang Putra Rahman Calon Tunggal Wakil Bupati Way Kanan 2025-2030

    Resmi! DPP PAN Tetapkan M. Galang Putra Rahman Calon Tunggal Wakil Bupati Way Kanan 2025-2030

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Resmi! DPP PAN Tetapkan M. Galang Putra Rahman Calon Tunggal Wakil Bupati Way Kanan 2025-2030   BANDAR LAMPUNG,WartaHukum.Id – Proses Pemilihan Wakil Bupati Way Kanan memasuki babak baru. *DPW PAN Lampung* resmi menyerahkan *Surat Keputusan (SK) DPP PAN* yang menetapkan *M. Galang Putra Rahman* sebagai calon tunggal Wakil Bupati Way Kanan periode 2025-2030. Penyerahan SK […]

  • Apakah Etika Politik Harus Menunggu Vonis?

    Apakah Etika Politik Harus Menunggu Vonis?

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Warta Hukum
    • 0Komentar

    Oleh: Wawan Hidayat Publik Mulai Kehilangan Kesabaran Tulang Bawang Barat, Warta Hukum.id —Publik mungkin masih bisa menunggu putusan pengadilan. Namun satu pertanyaan penting mulai muncul di tengah masyarakat: apakah etika politik juga harus ikut menunggu? Pertanyaan itu mengemuka setelah mencuatnya kasus dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat […]

expand_less