POLISI TANGKAP PEMUDA DI PESISIR BARAT DIDUGA RUDAPAKSA PELAJAR DI KAMAR KOS
- account_circle Irfan fajri
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- print Cetak

-
Polisi Tangkap Pemuda di Pesisir Barat Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Polisi tangkap pemuda di Pesisir Barat berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat melalui Tim Unit IV PPA dan Tekab 308.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
-
Pelaku Diamankan di Rumahnya
“Benar, petugas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu kemarin. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban dan keluarganya.
-
Korban Diajak ke Kamar Kos Rekan Pelaku
Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) siang. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bermain dan berfoto di kawasan Pekon Rawas.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kos milik rekannya di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku mengancam akan meninggalkan korban sendirian di jalan sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengikuti kemauan pelaku.
-
Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi di Kamar Kos
Menurut Yuni, saat berada di dalam kamar kos yang sepi, pelaku diduga memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku kembali mengancam akan meninggalkannya seorang diri.
“Pelaku memanfaatkan rasa takut korban dengan mengancam akan meninggalkannya sendirian di lokasi. Di bawah tekanan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di dalam kamar kos tersebut,” jelas Yuni.
Setelah kejadian itu, pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu temannya di kawasan Pasar Krui.
-
Keluarga Korban Lapor ke Polisi
Tidak terima atas dugaan perbuatan tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili pelapor berinisial S melaporkan kasus itu ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian.
-
Pelaku Terancam Pasal Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
-
Polisi Imbau Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kabid Humas Polda Lampung mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita yang masih remaja. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain. Segera lapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual,” tandas Kabid Humas. (Irfan/rls)
.
- Penulis: Irfan fajri




