Breaking News
light_mode

POLISI TANGKAP PEMUDA DI PESISIR BARAT DIDUGA RUDAPAKSA PELAJAR DI KAMAR KOS

  • account_circle Irfan fajri
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • print Cetak

  • Polisi Tangkap Pemuda di Pesisir Barat Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Polisi tangkap pemuda di Pesisir Barat berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial NE (17). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat melalui Tim Unit IV PPA dan Tekab 308.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

  • Pelaku Diamankan di Rumahnya

“Benar, petugas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu kemarin. Saat ini, pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban dan keluarganya.

  • Korban Diajak ke Kamar Kos Rekan Pelaku

Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) siang. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bermain dan berfoto di kawasan Pekon Rawas.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kos milik rekannya di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan. Korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku mengancam akan meninggalkan korban sendirian di jalan sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengikuti kemauan pelaku.

  • Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi di Kamar Kos

Menurut Yuni, saat berada di dalam kamar kos yang sepi, pelaku diduga memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku kembali mengancam akan meninggalkannya seorang diri.

“Pelaku memanfaatkan rasa takut korban dengan mengancam akan meninggalkannya sendirian di lokasi. Di bawah tekanan tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di dalam kamar kos tersebut,” jelas Yuni.

Setelah kejadian itu, pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu temannya di kawasan Pasar Krui.

  • Keluarga Korban Lapor ke Polisi

Tidak terima atas dugaan perbuatan tersebut, pihak keluarga korban yang diwakili pelapor berinisial S melaporkan kasus itu ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam milik korban yang digunakan saat kejadian.

  • Pelaku Terancam Pasal Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Polisi Imbau Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Menyikapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kabid Humas Polda Lampung mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita yang masih remaja. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain. Segera lapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual,” tandas Kabid Humas. (Irfan/rls)

 

.

 

  • Penulis: Irfan fajri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stafsus Gubernur Terima Aduan Sawah Rusak Pascabencana di Aceh

    Stafsus Gubernur Terima Aduan Sawah Rusak Pascabencana di Aceh

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Sawah Rusak dan Irigasi Tertimbun Material Banjir Masih Menunggu Penanganan BANDA ACEH,wartahukum.id—Staf Khusus Gubernur Aceh Junaidi menerima aduan masyarakat terkait lahan sawah yang belum direhabilitasi setelah terdampak bencana hidrometeorologi di sejumlah kabupaten di Aceh. Aduan tersebut disertai dokumentasi kondisi lapangan yang dikumpulkan pada awal September 2026. Dokumentasi memperlihatkan sejumlah lahan sawah mengalami kerusakan, mengering, ditumbuhi […]

  • Patroli Rutin Sat Samapta Polres Lampung Barat Sasar Pemuda yang Masih Nongkrong Lewat Tengah Malam

    Patroli Rutin Sat Samapta Polres Lampung Barat Sasar Pemuda yang Masih Nongkrong Lewat Tengah Malam

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Patroli Rutin Sat Samapta Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakatk LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Patroli Rutin Sat Samapta Polres Lampung Barat terus digencarkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. Kegiatan tersebut difokuskan pada jam-jam rawan, mulai malam hingga dini hari, Jumat (17/7/2026). Salah satu sasaran patroli yakni para pemuda yang masih berkumpul atau […]

  • Kebakaran Hanguskan Rumah Bu Yuli di Sangkaran Bhakti, BPBD Way Kanan Segera Lakukan Pendataan

    Kebakaran Hanguskan Rumah Bu Yuli di Sangkaran Bhakti, BPBD Way Kanan Segera Lakukan Pendataan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Kebakaran Hanguskan Rumah Bu Yuli di Sangkaran Bhakti, BPBD Way Kanan Segera Lakukan Pendataan*   *WAY KANAN*,WartaHukum.ID – Sebuah rumah milik Ibu Yuli, warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, dilaporkan terbakar pada malam hari. Berdasarkan informasi dari warga setempat, api berhasil dipadamkan oleh warga yang berada di lokasi kejadian. Hingga berita […]

  • Penyelundupan Narkoba ke Jawa Digagalkan di Bakauheni, Polisi Tangkap 24 Tersangka

    Penyelundupan Narkoba ke Jawa Digagalkan di Bakauheni, Polisi Tangkap 24 Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

     Pengungkapan Penyelundupan Narkoba di Bakauheni Gagalkan Peredaran ke Pulau Jawa LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan tersangka beserta barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Pengungkapan kasus […]

  • Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

    Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan Ratusan Pil

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti TANGGERANG,Wartahukum.id – Obat keras ilegal di Tangerang kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Kamis (16/7/2026) karena diduga memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin. Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi […]

  • Kapolsek Mauk Jadi Pembina Upacara di SMKN 05 Tangerang

    Kapolsek Mauk Jadi Pembina Upacara di SMKN 05 Tangerang

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana Jadi Pembina Upacara di Hadapan 1.000 Siswa MAUK, TANGERANG,wartawukum.id – Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., bertindak sebagai pembina upacara di SMKN 05 Kabupaten Tangerang, Senin (14/9/2026) pagi. Upacara berlangsung di Kp. Lio, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan diikuti sekitar 1.000 siswa. Kegiatan tersebut […]

expand_less