Gaji PPPK Masuk APBN, FOKAP Dorong Alih Status Jadi PNS
- account_circle ansori kabiro
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- print Cetak

Gaji PPPK Masuk APBN Disepakati Pemerintah dan DPR
JAKARTA,wartahukum.id—Gaji PPPK masuk APBN menjadi kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR RI menyepakati usulan tersebut dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, sejak awal FOKAP terus memperjuangkan agar pemerintah memasukkan gaji PPPK ke dalam APBN.
-
FOKAP Sambut Positif Keputusan Pemerintah
Heti menilai kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi PPPK di seluruh daerah. Selain itu, kebijakan itu juga dapat mencegah pemerintah daerah mengurangi tenaga PPPK karena keterbatasan anggaran.
“Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak,” kata Heti kepada JPNN, Kamis (11/6/2026).
Selanjutnya, Heti berharap hasil rapat yang melibatkan berbagai kementerian dan kepala daerah dapat menjawab keresahan PPPK maupun pemerintah daerah.
-
PPPK Masih Menghadapi Berbagai Tekanan
Menurut Heti, PPPK masih menghadapi berbagai tantangan sejak pertama kali diangkat. Tidak hanya itu, mereka juga kerap menerima tekanan dari lingkungan kerja maupun pemimpin daerah.
“PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS,” ungkap Heti.
Selain itu, Heti menyebut sejumlah kepala daerah lebih memilih merumahkan PPPK ketika menghadapi keterbatasan fiskal akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Karena itu, ia menyambut baik kesepakatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR RI untuk memasukkan gaji PPPK ke dalam APBN.
“Kami berharap masuk APBN ini jangan sampai hanya untuk anggaran 2027. Mudah-mudahan berlaku seterusnya,” ucapnya.
-
FOKAP Minta Alih Status PPPK Menjadi PNS
Di sisi lain, Heti kembali mendorong pemerintah agar mengalihstatuskan PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa batasan usia.
Menurutnya, status PPPK saat ini membatasi pengembangan karier para pegawai. Akibatnya, banyak PPPK kesulitan meningkatkan jenjang karier meskipun memiliki kinerja yang baik.
“Untuk alih status PNS sangat petting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Heti menilai alih status PPPK menjadi PNS dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mempercepat penataan tenaga non-ASN, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. (Ansori/rls)
- Penulis: ansori kabiro





