Jurnalis MaestroJMI Kabupaten Way Kanan, Angkat Bicar:Kecam Keras Tuduhan Wartawan Terima Suap, di Media Sosial
- account_circle ansori kabiro
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

JMI Way Kanan Angkat Bicara Soal Postingan Akun Facebook
WAY KANAN,wartahukum.id—Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan angkat bicara menanggapi viralnya postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri. Postingan tersebut menuding wartawan Way Kanan menerima uang pelicin dan dinilai telah melecehkan profesi jurnalistik.
Sesuai arahan Ketua Umum Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), seluruh anggota JMI Kabupaten Way Kanan menyatakan sikap dan ikut angkat bicara terkait unggahan tersebut. Postingan yang menjangkau 5.178 pengguna itu berbunyi, “Pesan sya buat wartawan kab way kanan mendingan kalian kerja nyata aja jadi kuli bangunan… setelah di kasih uang pelicin pada diam seperti patung”.
-
Ketua Bidang Investigasi JMI Sampaikan Sikap Organisasi
Rojali selaku Ketua Bidang Investigasi JMI Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa JMI Way Kanan tidak menerima generalisasi tuduhan yang diarahkan kepada profesi wartawan.
“Atas arahan Ketua Umum JMI, kami seluruh anggota JMI Way Kanan menyatakan sikap. Kami merasa ikut tidak nyaman dan keberatan atas postingan akun FB tersebut. Tuduhan ‘terima suap’ tanpa bukti, data, dan konfirmasi adalah bentuk pencemaran nama baik profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rojali, Selasa 9 Juni 2026.
-
JMI Ingatkan Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi
Rojali menambahkan bahwa JMI Way Kanan menghormati kebebasan berekspresi di media sosial. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.
-
Kritik terhadap Pemberitaan Harus Sesuai Mekanisme
Menurut Rojali, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, masyarakat dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan mekanisme Dewan Pers.
“Seluruh anggota JMI Way Kanan berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas. Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik. Pernyataan ‘diam seperti patung setelah dikasih uang’ adalah fitnah keji yang mencederai marwah kami,” ujar Rojali.
-
JMI Dukung Langkah Hukum Bersama Organisasi Pers
Sebagai bentuk respons terhadap unggahan tersebut, JMI Kabupaten Way Kanan menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan ditempuh bersama PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan.
-
Pelaporan ke Polres Way Kanan Sedang Dipersiapkan
Rencana pelaporan ke Polres Way Kanan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik saat ini tengah dipersiapkan.
“Kami minta saudara Hendri selaku pemilik akun ‘Waykanan Terkini’ segera mengklarifikasi dan meminta maaf terbuka kepada seluruh insan pers Way Kanan. Jika tidak ada itikad baik, JMI Way Kanan bersama organisasi lain siap menempuh jalur hukum sampai tuntas,” tutup Rojali.
-
JMI Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
JMI Kabupaten Way Kanan juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada publik.
-
Pentingnya Menjaga Iklim Demokrasi dan Kemerdekaan Pers
Menurut JMI, budaya tabayyun dan pengecekan fakta menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain, termasuk profesi wartawan.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga iklim demokrasi dan kemerdekaan pers yang sehat di Bumi Ramik Ragom agar fungsi kontrol sosial media tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.(Rojali)
✅ Jenis Berita:
Straight News.
- Penulis: ansori kabiro





