Breaking News
light_mode

Jurnalis MaestroJMI Kabupaten Way Kanan, Angkat Bicar:Kecam Keras Tuduhan Wartawan Terima Suap, di Media Sosial

  • account_circle ansori kabiro
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

JMI Way Kanan Angkat Bicara Soal Postingan Akun Facebook

WAY KANAN,wartahukum.id—Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Way Kanan angkat bicara menanggapi viralnya postingan akun Facebook “Waykanan Terkini” atas nama Hendri. Postingan tersebut menuding wartawan Way Kanan menerima uang pelicin dan dinilai telah melecehkan profesi jurnalistik.

Sesuai arahan Ketua Umum Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), seluruh anggota JMI Kabupaten Way Kanan menyatakan sikap dan ikut angkat bicara terkait unggahan tersebut. Postingan yang menjangkau 5.178 pengguna itu berbunyi, “Pesan sya buat wartawan kab way kanan mendingan kalian kerja nyata aja jadi kuli bangunan… setelah di kasih uang pelicin pada diam seperti patung”.

  • Ketua Bidang Investigasi JMI Sampaikan Sikap Organisasi

Rojali selaku Ketua Bidang Investigasi JMI Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa JMI Way Kanan tidak menerima generalisasi tuduhan yang diarahkan kepada profesi wartawan.

Atas arahan Ketua Umum JMI, kami seluruh anggota JMI Way Kanan menyatakan sikap. Kami merasa ikut tidak nyaman dan keberatan atas postingan akun FB tersebut. Tuduhan ‘terima suap’ tanpa bukti, data, dan konfirmasi adalah bentuk pencemaran nama baik profesi wartawan yang dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Rojali, Selasa 9 Juni 2026.

  • JMI Ingatkan Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi

Rojali menambahkan bahwa JMI Way Kanan menghormati kebebasan berekspresi di media sosial. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.

  • Kritik terhadap Pemberitaan Harus Sesuai Mekanisme

Menurut Rojali, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, masyarakat dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan mekanisme Dewan Pers.

Seluruh anggota JMI Way Kanan berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas. Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan kepentingan publik. Pernyataan ‘diam seperti patung setelah dikasih uang’ adalah fitnah keji yang mencederai marwah kami,” ujar Rojali.

 

  •  JMI Dukung Langkah Hukum Bersama Organisasi Pers

Sebagai bentuk respons terhadap unggahan tersebut, JMI Kabupaten Way Kanan menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang akan ditempuh bersama PJS, MOI, AWPI, dan KWIP Way Kanan.

  • Pelaporan ke Polres Way Kanan Sedang Dipersiapkan

Rencana pelaporan ke Polres Way Kanan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik saat ini tengah dipersiapkan.

Kami minta saudara Hendri selaku pemilik akun ‘Waykanan Terkini’ segera mengklarifikasi dan meminta maaf terbuka kepada seluruh insan pers Way Kanan. Jika tidak ada itikad baik, JMI Way Kanan bersama organisasi lain siap menempuh jalur hukum sampai tuntas,” tutup Rojali.

  • JMI Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

JMI Kabupaten Way Kanan juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada publik.

  • Pentingnya Menjaga Iklim Demokrasi dan Kemerdekaan Pers

Menurut JMI, budaya tabayyun dan pengecekan fakta menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain, termasuk profesi wartawan.

Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga iklim demokrasi dan kemerdekaan pers yang sehat di Bumi Ramik Ragom agar fungsi kontrol sosial media tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.(Rojali)

 

 

✅ Jenis Berita:

Straight News.

  • Penulis: ansori kabiro

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEA Esports Nations Cup 2026: PB ESI Lepas Timnas Esports Indonesia Buru Prestasi Asia Tenggara

    SEA Esports Nations Cup 2026: PB ESI Lepas Timnas Esports Indonesia Buru Prestasi Asia Tenggara

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id  – SEA Esports Nations Cup 2026 menjadi momentum penting bagi Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) dalam mengukuhkan dominasi atlet esports Tanah Air di tingkat regional. PB ESI secara resmi melepas tim nasional esports Indonesia yang akan berlaga pada ajang bergengsi SEA Esports Nations Cup 2026. Pelepasan timnas esports itu menjadi simbol optimisme […]

  • Kapolres Way Kanan Perkuat Silaturahmi dengan Media Online Indonesia

    Kapolres Way Kanan Perkuat Silaturahmi dengan Media Online Indonesia

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Kapolres Way Kanan Tegaskan Sinergi dengan Media untuk Jaga Kamtibmas WAY KANAN,wartahukum.id—Kapolres Way Kanan AKBP Didik, S.H., S.I.K., M.H., menggelar kegiatan silaturahmi bersama awak media online di Kabupaten Way Kanan, Jumat (12/6/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Polres Way Kanan tersebut dihadiri Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Way Kanan beserta jajaran pengurus. […]

  • Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan, Pelaku Ditangkap

    Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan, Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

    Pencurian Motor di Masjid Gedong Tataan Terjadi Saat Salat Subuh Pesawaran, wartahukum.id —Pencurian motor di Masjid Gedong Tataan berhasil diungkap jajaran Polsek Gedong Tataan bersama Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan warga hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, Minggu (24/5/2026). Pelaku berinisial NH (26), warga Dusun Margorejo 1, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan […]

  • Dugaan Kelengkapan Fasilitas dan Aspek Perizinan Jadi Sorotan di Perumahan Melana Estate Gedong Tataan

    Dugaan Kelengkapan Fasilitas dan Aspek Perizinan Jadi Sorotan di Perumahan Melana Estate Gedong Tataan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Pesawaran, wartahukum.id — Pendirian kawasan perumahan tidak hanya berbicara soal pembangunan rumah dan penjualan unit semata. Dalam praktiknya, pengembang wajib memenuhi sejumlah tahapan penting mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perumahan dan tata ruang. Perumahan Melana Estate yang […]

  • Pemilik Gudang BBM Ilegal Desa Serdang Diduga Intimidasi Media Separuh Tenaga Kerja Diakui Warga Setempat   

    Pemilik Gudang BBM Ilegal Desa Serdang Diduga Intimidasi Media Separuh Tenaga Kerja Diakui Warga Setempat  

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Warta Hukum
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Pemberitaan mengenai dugaan keberadaan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Serdang Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, terus mengembangkan fakta. Setidaknya ada delapan lokasi yang diduga menjadi pusat penimbunan sekaligus pengoplosan BBM secara ilegal. Masyarakat sekitar pun khawatir, karena tempat-tempat tersebut selama ini dinilai seolah-olah tidak […]

  • KNPI dan Polda Lampung Perkuat Pengawasan Judi Online serta BBM Ilegal

    KNPI dan Polda Lampung Perkuat Pengawasan Judi Online serta BBM Ilegal

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Febriyansah
    • 0Komentar

    Lampung, wartahukum.id – Judi online Lampung menjadi salah satu perhatian serius dalam agenda penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kini digencarkan Polda Lampung bersama DPD KNPI Provinsi Lampung. Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi Kamtibmas yang berlangsung di Sekretariat DPD KNPI Lampung, Kamis (7/5/2026). Pertemuan itu tidak hanya membahas persoalan keamanan secara umum, tetapi juga […]

expand_less