Breaking News
light_mode

  • account_circle Ansori/rls
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • print Cetak

ASWIN Minta Bukti Akun TikTok @wartamedia2 Diperiksa Secara Objektif

 

PESAWARAN,wartahukum.id—Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, mendorong Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terkait sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 yang menurut pengadu diduga menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Pengaduan tersebut disampaikan ke Polres Pesawaran pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Yusnizar turut menyerahkan sejumlah bukti elektronik, antara lain video, tangkapan layar, rekaman layar, serta dokumentasi pemberitaan yang berkaitan dengan konten yang dipersoalkan.

Febriansyah menegaskan, dorongan tersebut bukan untuk meminta kepolisian langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan agar seluruh pengaduan dan bukti yang telah diserahkan dapat diperiksa secara profesional serta objektif.

> “Kami mendorong Polres Pesawaran segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Bukan berarti kami meminta polisi langsung menyatakan seseorang bersalah. Justru kami meminta seluruh bukti diperiksa, sehingga persoalannya menjadi terang berdasarkan fakta dan proses hukum,” ujar Febriansyah.

  • ASWIN Minta Polisi Telusuri Sumber dan Pengelola Akun TikTok

Menurut Febriansyah, konten yang diadukan perlu diperiksa secara utuh. Pemeriksaan tersebut, kata dia, dapat mencakup pihak yang membuat dan mengunggah konten, sumber materi, waktu publikasi, hingga pihak yang memiliki akses terhadap akun tersebut.

> “Kalau ada dugaan serangan terhadap kehormatan dan nama baik melalui media elektronik, tentu harus diuji. Jangan hanya melihat satu screenshot atau satu potongan video. Telusuri sumber kontennya, waktu unggahannya, narasinya, dan siapa yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” katanya.

Febriansyah juga meminta penyidik menelusuri sejumlah materi pada akun @wartamedia2 yang menurut Yusnizar memiliki keterkaitan dengan pemberitaan maupun persoalan yang sebelumnya terjadi.

Dalam pengaduannya, Yusnizar mempersoalkan sejumlah video yang menggunakan foto dirinya, narasi mengenai perkara hukum masa lalu, serta materi pemberitaan yang kembali dipublikasikan melalui akun tersebut.

Termasuk salah satu konten yang menggunakan foto Yusnizar disertai voice over berbahasa Lampung yang menurut pemahaman pengadu kembali mengungkit perkara pidana masa lalu dan mengaitkannya dengan perkara ITE yang sedang dihadapinya.

Febriansyah menilai apabila terdapat tuduhan mengenai suatu peristiwa atau perbuatan tertentu, kebenarannya harus dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

> “Kalau memang ada tuduhan terhadap seseorang, tentu harus ada dasar faktualnya. Jangan sampai persoalan masa lalu seseorang digunakan untuk membangun stigma terhadap dirinya dalam persoalan yang berbeda. Tetapi sekali lagi, benar atau tidaknya dugaan itu adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya,” tegasnya.

  • Pengaduan Yusnizar Diminta Tidak Dicampur dengan Laporan di Polda Lampung

Dorongan tersebut juga berkaitan dengan adanya laporan M. Ikbaluddin sebelumnya terhadap Yusnizar di Polda Lampung mengenai unggahan TikTok.

Febriansyah menegaskan kedua persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional dan diperiksa berdasarkan perkara masing-masing.

> “Kami memahami bahwa M. Ikbaluddin memiliki hak untuk melaporkan apabila merasa dirugikan, dan kami juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Lampung. Namun Yusnizar juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh konten lain. Dua persoalan itu harus diperiksa masing-masing berdasarkan bukti,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya keterkaitan antara akun @wartamedia2 dengan M. Ikbaluddin, Febriansyah meminta semua pihak tidak mendahului hasil pemeriksaan kepolisian.

> “Kami tidak mengatakan akun tersebut pasti milik atau dikendalikan oleh M. Ikbaluddin. Itu merupakan dugaan dari pengadu yang harus dibuktikan. Justru karena itu kami mendorong kepolisian melakukan penelusuran digital untuk mengetahui siapa pengelola dan pihak yang mempunyai akses terhadap akun tersebut,” ujarnya.

  • Dugaan Pelanggaran UU ITE Tetap Harus Dibuktikan

Secara hukum, dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik dapat diperiksa berdasarkan ketentuan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Sementara ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, penerapan pasal terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Karena itu, Febriansyah meminta Polres Pesawaran tidak hanya menerima dokumen pengaduan secara administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap bukti elektronik yang telah diserahkan.

> “Kami berharap pengaduan masyarakat tidak berhenti pada administrasi. Jika memang terdapat dasar untuk dilakukan penyelidikan, silakan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan juga berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang penting prosesnya transparan, profesional dan berdasarkan bukti,” katanya.

 

Ia menambahkan, ASWIN Kabupaten Pesawaran tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam persoalan tersebut.

 

Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya mendorong agar setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang sama. Jangan ada yang dihukum oleh opini, dan jangan pula ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebelum bukti-buktinya diperiksa,” pungkas Febriansyah.

Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut berada pada kewenangan Polres Pesawaran. Ruang klarifikasi bagi pihak pengelola akun TikTok @wartamedia2 maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Ansori/rls)

 

 

 

 

  • Penulis: Ansori/rls
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi

    Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Kesehatan, Tegaskan Integritas dan Reformasi Birokrasi PRINGSEWU –wartahukum id, Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Pejabat Pengawas serta tiga Pejabat Fungsional rumpun kesehatan yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Kamis (30/7/2026). Prosesi pelantikan berlangsung […]

  • Kawasan Rawan dan Entry Point Penyelundupan Narkoba Indonesia

    Kawasan Rawan dan Entry Point Penyelundupan Narkoba Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    Berikut saya rangkai menjadi artikel feature/inr Laut, Udara, Darat hingga Ekspedisi Jadi Celah Peredaran Narkoba   JAKARTA,wartahukum.id—Peredaran dan penyelundupan narkoba masih menjadi salah satu ancaman serius bagi Indonesia. Jalur laut, udara, darat hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan dan mendistribusikan barang terlarang ke berbagai wilayah. Berdasarkan materi kajian […]

  • Pencurian 34 Tandan Sawit di Way Kanan, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

    Pencurian 34 Tandan Sawit di Way Kanan, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Esmirhan
    • 0Komentar

    WAYKANAN, wartahukum.id — Pencurian sawit Way Kanan kembali menjadi sorotan setelah seorang pria diduga menggondol 34 tandan buah sawit di wilayah Kabupaten Way Kanan. Aksi tersebut membuat pelaku kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak perkebunan yang […]

  • Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

    Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    “Menolak Diam: Membedah Anatomi Kegagalan Tata Kelola Metro dan Risiko Kerugian Negara”     METRO — Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota dan rentetan Rekomendasi DPRD Kota Metro yang cenderung berulang, pemerhati kebijakan publik Hendra Apriyanes memberikan pernyataan sikap tegas. Penyelenggaraan pemerintahan di Kota Metro saat ini dinilai bukan lagi sekadar menghadapi tantangan administratif biasa, […]

  • Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan

    Pendaftaran Calon Anggota BPD Wadas Ditutup, Muncul Dugaan Intervensi Pemilihan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

    Calon Anggota BPD Wadas Soroti Dugaan Intervensi dalam Proses Pemilihan KERAWANG,wartahuk.id—Pendaftaran Calon anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang telah ditutup pada Rabu, 8 Juli 2026. Peserta calon anggota BPD yang mendaftarkan diri dari tiga dusun disebut cukup banyak. Kondisi tersebut menunjukkan antusiasme warga yang ingin berpartisipasi dalam pemerintahan Desa Wadas […]

  • Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026, Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026, Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Bupati Parosil Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026 di Lampung LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id – Bupati Parosil Mabsus menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI terhadap berbagai instansi […]

expand_less