Breaking News
light_mode

Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Jadi Sorotan, Orang Tua Siswa SMPN 2 Telukjambe Timur Keluhkan Biaya hingga Rp1 Juta

  • account_circle Irfan
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • print Cetak

Karawang, wartahukum.idDugaan Penjualan Seragam Sekolah di SMP Negeri 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa baru. Mereka mengaku keberatan dengan biaya pembelian satu paket seragam yang nilainya mencapai Rp950 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp1 juta untuk siswi perempuan.

Keluhan tersebut muncul karena biaya dinilai cukup tinggi dan dianggap memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang diperoleh masih berasal dari keterangan sejumlah orang tua siswa dan belum terdapat penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun koperasi terkait.

Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Dikeluhkan Orang Tua

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartahukum.id, setiap siswa baru disebut diminta membeli satu paket seragam yang terdiri atas baju batik, pakaian olahraga, gamis (untuk siswi), topi, dasi, serta atribut sekolah lainnya.

Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut.

“Kami diminta membayar Rp950 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp1 juta untuk siswi perempuan untuk satu set seragam sekolah. Ini sangat memberatkan kami, apalagi tidak semua orang tua siswa mampu,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran, menurut pengakuannya, tidak diberikan opsi untuk diangsur atau dicicil sehingga semakin membebani sebagian orang tua.

“Harga seragam sekolah yang disediakan oleh sekolah atau koperasi dinilai sangat mahal dan memberatkan. Apalagi dari pihak koperasi tidak ada keringanan untuk dapat diangsur atau dicicil,” katanya.

Orang tua tersebut juga menilai kualitas seragam yang diterima tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan. Menurut pengakuannya, alasan yang disampaikan adalah barang tersebut tidak tersedia di pasaran.

Aturan Pengadaan Seragam Sekolah

Persoalan pengadaan seragam sekolah sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.

Larangan serupa juga diatur dalam Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa dewan pendidikan maupun komite sekolah tidak diperkenankan menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.

Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang menegaskan larangan penjualan seragam sekolah dan buku pelajaran pada satuan pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Orang Tua Minta Penelusuran oleh Pihak Berwenang

Sejumlah orang tua berharap persoalan ini mendapat perhatian dari instansi terkait. Mereka meminta dilakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif agar diketahui apakah mekanisme pengadaan seragam telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga berharap solusi dapat diberikan bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga akses pendidikan tidak terbebani oleh biaya pengadaan seragam.

Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMPN 2 Telukjambe Timur, pengurus koperasi sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan resmi atas informasi tersebut.

Penulis: Irfantoink


 

  • Penulis: Irfan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhakti Religi Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Bersihkan Gereja dan Salurkan Bantuan

    Bhakti Religi Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Lampung Bersihkan Gereja dan Salurkan Bantuan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Ansori /rls
    • 0Komentar

    Bhakti Religi Hari Bhayangkara ke-80 Wujud Kepedulian Ditlantas Polda Lampung LAMPUNG,wartahukum.id—Semangat berbagi dan mempererat kebersamaan dengan masyarakat terus ditunjukkan Polda Lampung dalam rangka rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Salah satunya melalui kegiatan Bhakti Religi yang digelar personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung di Gereja HKBP Kedaton, Gang Cemara Nomor 26, Kelurahan Sultan Haji, […]

  • Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital

    Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
    • 0Komentar

    Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat PESAWARAN,wartahukum.id—Upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat terus didorong melalui kolaborasi lintas lembaga. Hal tersebut diwujudkan melalui Talkshow Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan bertajuk “Uang Aman, Hidup Tenang: Cerdas Mengelola Uang, Aman Menggunakan Layanan Keuangan, dan Terlindungi dari Kejahatan Keuangan Digital” yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, […]

  • Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri Siri di Pringsewu Digelar, Penyidik Peragakan 17 Adegan PRINGSEWU –warta hukkum id, Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka Heru Purwanto dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman […]

  • PNS Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Utang, Polisi Buru Pelaku

    PNS Metro Tewas Ditembak Usai Cekcok Utang, Polisi Buru Pelaku

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rio Saputra
    • 0Komentar

    Metro, wartahukum.id – Kasus PNS Metro tewas ditembak menggegerkan warga Kota Metro, Lampung, Sabtu (23/5/2026) malam. Seorang pria bernama Dedi Christian Agung (40), warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di bagian kepala usai diduga terlibat cekcok terkait utang piutang. Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Khair Bras, Metro […]

  • Jembatan Darurat Aceh Barat: Kapolda Aceh Tinjau Lokasi, Polda Siapkan Jembatan Gantung Demi Keselamatan Anak Sekolah

    Jembatan Darurat Aceh Barat: Kapolda Aceh Tinjau Lokasi, Polda Siapkan Jembatan Gantung Demi Keselamatan Anak Sekolah

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Aceh Barat, wartahukum.id – Jembatan Darurat Aceh Barat menjadi perhatian serius setelah kondisi akses penghubung di Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, viral karena membahayakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Menindaklanjuti arahan Kapolri, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Iskandar ZA, S.I.K., M.H., turun […]

  • Agenda Aksi Damai di Depan Kantor Kejaksaan dan DPRD Pringsewu

    Agenda Aksi Damai di Depan Kantor Kejaksaan dan DPRD Pringsewu

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

      Pringsewu –warta hukum id, Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor : STTP/2/V/2026/Sat Intelkam Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pringsewu LSM TRINUSA mengantongi izin Aksi Damai. Aksi Damai yang di agendakan pada Hari Kamis, 21 Mei 2026 Pukul 10 WIB dengan Rute titik kumpul di tugu gajah Pringsewu dan akan berorasi di kantor […]

expand_less