Redaksi
- account_circle wartahukum
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

MEDIA WARTA HUKUM
BADAN USAHA
PT. PUBIYAN SAKTI JAYA
- Akta Notaris: Nomor 03, tanggal 10 April 2026
Notaris/PPAT: Tedy Wan, S.H. (Kota Bandar Lampung) - SK Kemenkumham: AHU-002784.AH.01.01.Tahun 2026
- NIB: 1504260139697
- NPWP: 10.000.000.0-091.233
REKENING PERUSAHAAN
Bank Lampung
No. Rekening: 4070 0020 01090
Atas Nama: PT. Pubiyan Sakti Jaya
PENDIRI MEDIA WARTA HUKUM
- Febriansyah
- Yuda
- Haris Efendi
PENASEHAT
- Andre Supriyadi
- Arif Riana
- Ahmad Rico Julian, S.H., M.H.
- Yusak, S.H., M.H.
DEWAN REDAKSI
- A. Malik
STRUKTUR REDAKSI
Pemimpin Umum / Direktur Perusahaan
Febriansyah
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab
Haris Efendi
Pemimpin Redaktur
Esty Indah Sari
PENASEHAT HUKUM
- Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM., CPL., CPCLE., CPLi
- Febiyan Boby, S.H.
DIVISI MARKETING
- Ansori
STRUKTUR BIRO DAERAH
Kabupaten Lampung Selatan
Kepala Biro: Arif Riana
Wartawan:
- Chandra Prasetya
- Chandra Setiawan
Kabupaten Pesawaran
Kepala Biro: Ansori
Wartawan:
- Beni Saputra
- Hamdi
Kabupaten Pringsewu
Kepala Biro: Suhairi
Wartawan:
- Zainal Abidin
- Doni Ramadana
Kota Bandar Lampung
Kepala Biro: Delmi
Wartawan: Chandra Prasetya
Kabupaten Lampung Timur
Kepala Biro: (Dicari)
Kabupaten Lampung Barat
Kepala Biro: (Dicari)
Kabupaten Lampung Utara
Kepala Biro: — (Dicari)
Kabupaten Lampung Tengah
Kepala Biro: — (Dicari)
Kabupaten Pesisir Barat
Kepala Biro: — (Dicari)
ALAMAT DAN KONTAK REDAKSI
Alamat Kantor:
Srimenanti, RT 006 / RW 003
Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan
Kabupaten Pesawaran, Lampung 35319
Email: wartahukum007@gmail.com
Phone/WhatsApp: 0811 7960789
PLATFORM MEDIA SOSIAL
Media Warta Hukum hadir di berbagai platform digital:
TikTok, Facebook, YouTube, Instagram, Telegram Channel, X (Twitter), Threads, WhatsApp Channel, dan WhatsApp Group.
DISCLAIMER
Media Warta Hukum adalah perusahaan pers yang dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Segala bentuk pemberitaan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Hak jawab dan hak koreksi dilayani sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: wartahukum
