Diburu Polisi, Dua Pelaku Curas Ranmor di 5 TKP Akhirnya Dibekuk Polres Way Kanan
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

- Diburu Polisi, Dua Pelaku Curas Ranmor di 5 TKP Akhirnya Dibekuk Polres Way Kanan
WAY KANAN, Wartahukum.id –Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Dua tersangka berinisial J (41) dan FH (30), keduanya berdomisili di Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
-
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Riswanto, S.H., M.H. menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat berdasarkan 5 laporan polisi korban.
Kelima TKP tersebut berada di wilayah Kecamatan Umpu Semenguk, Gunung Labuhan dan Blambangan Umpu, yakni:
1. Rabu, 15 November 2023 di Jalan Poros Kampung Umpu Bakti, Blambangan Umpu.
2. Sabtu, 04 Juli 2026 di Jalan Kampung Brata Yudha, Umpu Semenguk.
3. Sabtu, 29 Agustus 2026 di Dusun Darat Jaya Kampung Banjar Ratu, Gunung Labuhan.
4. Kamis, 24 September 2026 di Jalan Poros Dusun Talang 9 Kampung Negeri Batin, Umpu Semenguk.
5. Jumat, 25 September 2026 di Jalan Umum Kampung Sidoarjo – Brata Yudha, Umpu Semenguk.
Modus pelaku dengan mencari dan mengikuti korban yang mengendarai motor, kemudian melakukan penghadangan dengan berpura-pura menanyakan arah. Setelah korban berhenti, pelaku melakukan kekerasan dan mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api untuk membawa kabur motor korban.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara.
-
Barang bukti yang diamankan: 4 unit sepeda motor (Honda Vario, Honda Beat 2 unit, Yamaha NMAX), 4 unit HP (Oppo, Vivo, Infinix, Realme), 5 plat nomor, 3 jaket, 1 peci, 1 topi, dan 2 bilah senjata tajam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Humas Polres Way Kanan




