Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Warung Kelontongan Pringsewu, 93 Pil Heximer Disita

  • account_circle By. Suhairi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Warung Kelontongan Pringsewu, 93 Pil Heximer Disita

PRINGSEWU — wartahukum id,
Sebuah warung kelontongan di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diduga menjadi tempat peredaran obat keras tanpa izin edar.

Praktik tersebut terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Pringsewu.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial DAM (35) di kediamannya pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya peredaran obat keras.

“Petugas kemudian bergerak menuju kediaman DAM dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 93 butir pil Heximer yang disimpan di dalam sebuah botol berwarna putih,” ujar Laksono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Sabtu (19/9/2026).

Menurut polisi, barang bukti tersebut tidak disimpan secara terbuka. Puluhan pil tersebut diduga disembunyikan di antara barang dagangan yang berada di warung kelontongan milik DAM.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aktivitas peredaran obat keras tersebut telah dilakukan DAM selama lebih dari satu tahun.

Konsumennya disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pria dewasa hingga remaja, termasuk pelajar.

“Targetnya beragam, mulai dari pria dewasa hingga remaja, termasuk pelajar,” kata Laksono.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat keras tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pemasokan maupun peredarannya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” ujar Laksono.

DAM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, DAM dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras tanpa izin.( Suhairi),

  • Penulis: By. Suhairi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031, Kepemimpinan Baru Dorong Dakwah dan Pemberdayaan

    Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031, Kepemimpinan Baru Dorong Dakwah dan Pemberdayaan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Wartahukum.id, Bandar Lampung— Maulidah Zauroh Fatayat NU Lampung 2026–2031 menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi perempuan Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung. Pergantian kepengurusan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Fatayat NU di tengah masyarakat. Menjelang berakhirnya masa khidmat kepengurusan, Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Lampung aktif […]

  • Parosil Mabsus Laporkan 87 KDMP Berdiri di Lampung Barat Saat Terima Kunjungan PANGDAM XXI Raden Intan

    Parosil Mabsus Laporkan 87 KDMP Berdiri di Lampung Barat Saat Terima Kunjungan PANGDAM XXI Raden Intan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    KDMP Lampung Barat Capai 87 Unit Hingga Juni 2026 LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—KDMP Lampung Barat terus menunjukkan perkembangan positif. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melaporkan hingga Juni 2026 sebanyak 87 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah berdiri di wilayahnya. Bahkan, satu unit KDMP di Pekon Kenali, Kecamatan Belalau, telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto melalui zoom. Laporan tersebut […]

  • Sukses dan Meriah, SDN Karawang Kulon III Gelar Puncak Pelepasan MPLS 2026

    Sukses dan Meriah, SDN Karawang Kulon III Gelar Puncak Pelepasan MPLS 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, WARTA HUKUM – Pelepasan MPLS SDN Karawang Kulon III berlangsung meriah pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang digelar di halaman sekolah ini menjadi penutup rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus menandai berakhirnya proses adaptasi bagi para peserta didik baru. Acara tersebut dihadiri oleh kepala sekolah, dewan guru, orang tua siswa, serta […]

  • Polres Way Kanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Siger Lampung Presisi

    Polres Way Kanan Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Siger Lampung Presisi

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Satlantas Gencarkan Sosialisasi Layanan Digital Kepolisian WAY KANAN, Wartahukum.id – Dalam rangka mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Way Kanan kembali melaksanakan sosialisasi dan pengenalan Aplikasi Siger Lampung Presisi kepada masyarakat di Jalan Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (30/7/2026). Kasat Lantas Polres Way […]

  • Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih ke Warga

    Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih ke Warga

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Polresta Tangerang Salurkan 3.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sindang Panon TANGERANG,Wartahukum.id — Polresta Tangerang menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat dengan menyalurkan 3.000 liter air bersih kepada warga Kampung Kendal Wetan RT 03/06, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/9/2026). Penyaluran bantuan yang berlangsung sejak pukul 09.50 WIB tersebut menyasar sekitar 30 […]

  • Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Disorot LSM Trinusa

    Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Disorot LSM Trinusa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle @suhairi_biro
    • 0Komentar

    Dugaan Anggaran DPRD Pringsewu Picu Rencana Aksi Unjuk Rasa Pringsewu, WARTA HUKUM.ID — Dugaan anggaran DPRD Pringsewu tahun 2025 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Pringsewu. Karena itu, pihak organisasi tersebut resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Pringsewu pada Minggu, 18 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan […]

expand_less