Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
- account_circle Helmy kaperwil Aceh
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan
ACEH BESAR,wartahukum.id—Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gampong Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/7/2026). Personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor bergerak cepat menuju lokasi untuk membantu proses pemadaman sekaligus mencegah api meluas.
Kegiatan penanganan kebakaran dipimpin langsung oleh Komandan Kompi 2 Batalyon A Pelopor, AKP Heri Juniardi, S.E., bersama puluhan personel Brimob Polda Aceh yang diterjunkan ke lokasi.
-
Puluhan Personel Diterjunkan ke Lokasi
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan pengerahan personel merupakan bentuk quick response Polda Aceh dalam menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Aceh Besar.
“Puluhan personel Kompi 2 Batalyon A Pelopor diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan quick response penanganan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Joko.
Dalam pelaksanaannya, Brimob Polda Aceh berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, satu unit mobil pemadam kebakaran turut dikerahkan untuk mempercepat proses pemadaman api.
-
Sinergi Cegah Meluasnya Kebakaran
Kegiatan pemadaman berlangsung mulai pukul 15.10 WIB hingga selesai. Selama proses tersebut, personel gabungan berupaya mengendalikan kobaran api agar tidak meluas ke kawasan lain.
Melalui sinergi lintas instansi, proses penanganan diharapkan mampu meminimalkan dampak kebakaran terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
-
Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan
Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
“Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena melanggar aturan hukum serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” pungkas Joko.
(Helmy/ris)
- Penulis: Helmy kaperwil Aceh
- Editor: Ansori




