Breaking News
light_mode

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

  • account_circle Helmy kabiro Aceh
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

Baru Perkuat Kepastian Penetapan Tersangka

JAKARTA,Wartahukum.id – KUHAP Baru menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menanggapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Rullyandi, KUHAP baru merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya yang telah melalui proses harmonisasi dengan memperhatikan perkembangan hukum, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

  • KUHAP Baru Dinilai Sesuaikan Perkembangan Hukum

Rullyandi menjelaskan bahwa pembentukan KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana nasional yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika hukum yang berkembang.

Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

  • Putusan MK Dipahami Sesuai Konteks KUHAP Lama

Ia menerangkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur perlunya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan perlu dipahami sesuai konteks keberlakuannya.

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.

  • Minimal Dua Alat Bukti Sah Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Menurut Rullyandi, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dengan pengaturan tersebut, pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak apabila penyidik telah memenuhi standar pembuktian sesuai KUHAP baru.

Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

  • KUHAP Baru Jaga Keseimbangan Hak dan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Rullyandi menilai perubahan dalam KUHAP baru bertujuan menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Jurnalis: Helmy

 

 

 

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Minta Aparat dari POMAL Selidiki Dugaan Aktivitas Oknum AL Terkait Penampungan BBM Solar di Bandar Lampung

    Warga Minta Aparat dari POMAL Selidiki Dugaan Aktivitas Oknum AL Terkait Penampungan BBM Solar di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Dugaan Aktivitas Penampungan BBM Solar Jadi Sorotan Warga BANDAR LAMPUNG – Warga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sebuah gudang yang berada di Jalan Way Gubak, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), terlihat aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki […]

  • Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong

    Pencuri Ponsel Way Khilau Diringkus Tekab 308 Kedondong

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Pencuri Ponsel Way Khilau Ditangkap Saat Korban Tidur Pesawaran, WARTA HUKUM.ID — Pencuri ponsel di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga saat korban sedang tertidur lelap. Pelaku berinisial AJ (18) diamankan polisi usai teridentifikasi mencuri satu unit ponsel milik […]

  • Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

    Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar Pringsewu –warta hukum id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) […]

  • Ketua Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Dugaan Keributan di UPTD Puskesmas Krui Desak Dinkes Pesibar Evaluasi Manajemen Puskesmas

    Ketua Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Dugaan Keributan di UPTD Puskesmas Krui Desak Dinkes Pesibar Evaluasi Manajemen Puskesmas

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Riyan kabiro pesisir barat
    • 0Komentar

    Ketua Grib Jaya Pesisir Barat Soroti Dugaan Keributan di UPTD Puskesmas Krui PESISIR BARAT,wartahukum.id—Ketua DPC Ormas Grib Jaya Pesisir Barat, Maryanta, menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan keributan yang disebut melibatkan security dan tenaga kesehatan (perawat) di UPTD Puskesmas Krui. Menurut Ketua DPC Grib Jaya Maryanta, peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kabupaten Pesisir Barat […]

  • Audiensi Desa Margakaya ke Graha KIIC, Bahas Krisis Air Bersih

    Audiensi Desa Margakaya ke Graha KIIC, Bahas Krisis Air Bersih

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

      Pemerintah Desa Margakaya dan Graha KIIC Perkuat Sinergi untuk Bantu Warga Terdampak Kekeringan   KARAWANG,wartahukum.id—Aparat Pemerintah Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, melaksanakan audiensi dan silaturahmi ke Graha KIIC Karawang, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum mempererat komunikasi sekaligus membahas persoalan kekurangan air bersih yang dialami warga akibat kemarau berkepanjangan. Kegiatan audiensi diwakili […]

  • Kenangan Bersama Panglima Dayak Sampit, Rojali: Banyak Nasihat Hidup Saat Tinggal di Kota Waringin Timur

    Kenangan Bersama Panglima Dayak Sampit, Rojali: Banyak Nasihat Hidup Saat Tinggal di Kota Waringin Timur

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Kenangan Bersama Panglima Dayak Sampit, Rojali: Banyak Nasihat Hidup Saat Tinggal di Kota Waringin Timur   SAMPIT,KOTA WARINGIN TIMUR,WartaHukum.Id – Pertemuan dengan tokoh adat selalu meninggalkan kesan mendalam. Hal itu dirasakan Rojali Jalex saat kembali bertemu dengan *Panglima Dayak Sampit, Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, Bapak Fitriansyah*. Pertemuan tersebut menjadi pengingat akan masa-masa Rojali tinggal di […]

expand_less