Kepala Pekon di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Pengadaan Lampu Jalan
- account_circle Red, warta hukum. Id
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
- print Cetak

Kepala Pekon Sumanda Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Pengadaan LPJTS
TANGGAMUS,wartahukum.id—Seorang Kepala Pekon Sumanda di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial M (Muhidin), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (LPJTS).
Laporan tersebut diajukan oleh Rinmah Yuni, pemilik CV Auliya Salam Mangku Bumi, ke Polsek Pugung, Polres Tanggamus, pada Senin (6/7/2026). Polisi telah menerima laporan itu dengan Nomor: TBL/B–14/VII/2026/SPKT/POLSEK PUGUNG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
-
Perjanjian Pengadaan Lampu Jalan
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penipuan bermula pada 27 Oktober 2025 ketika Muhidin memesan lima unit Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya melalui perantara tim marketing CV Auliya Salam Mangku Bumi, Zulkarnain.
Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian kerja sama pengadaan barang dan jasa di Balai Pekon Sumanda.
Dalam perjanjian tersebut, Muhidin selaku Kepala Pekon menyatakan akan melunasi pembayaran setelah Dana Desa (DD) Tahap I Pekon Sumanda cair, yang diperkirakan pada April 2026.
Pihak perusahaan kemudian mengirimkan seluruh unit lampu pada 24 Februari 2026. Aparatur Pekon Sumanda bernama Angga menerima barang tersebut.
-
Pembayaran Diduga Tidak Dipenuhi
Setelah Dana Desa dikabarkan telah cair pada akhir April 2026, pihak perusahaan mulai menagih pembayaran sesuai kesepakatan. Namun, menurut pelapor, pembayaran tidak kunjung dilakukan.
“Waktu saya cari ke rumahnya, beliau tidak pernah ada. Lalu saya datangi ke Balai Pekon, dia sempat menemui saya dan berjanji mau bayar lunas sebesar Rp 25 juta pada tanggal 4 Mei 2026. Tapi sampai tanggal yang dijanjikan lewat, uangnya tidak pernah dibayarkan,” ujar Rinmah Yuni saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Rinmah mengaku telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Setiap kali dihubungi nomornya sudah tidak aktif, didatangi ke kantor maupun ke rumahnya juga selalu tidak ada di tempat. Kami merasa tidak ada iktidat baik sama sekali, makanya kami putuskan untuk melapor ke Polsek Pugung agar diproses secara hukum,” tegas Rinmah.
-
Korban Mengaku Rugi Rp25 Juta
Akibat peristiwa tersebut, pihak CV Auliya Salam Mangku Bumi mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta.
Pelapor berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelapor berharap agar kasus ini menjadi atensi dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
-
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Saat ini, Polsek Pugung masih mempelajari laporan yang telah diterima. Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan keterangan, alat bukti, serta mengklarifikasi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
(Red)
- Penulis: Red, warta hukum. Id
- Editor: Ansori
- Sumber: Rinmah yuni




