Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi,Polda lampung segera ambil tindakan tegas di SPBU Jalan RE Martadinata Bandar Lampung.
- account_circle Tem
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
- print Cetak

Dugaan Pelanggaran Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU Jalan RE Martadinata
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Dugaan pelanggaran terhadap aturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke salah satu SPBU yang berada di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
-
Dugaan Praktik Penyaluran BBM Bersubsidi
Di tengah keluhan masyarakat mengenai mahalnya harga BBM non-subsidi serta masih terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah, praktik yang diduga tidak sesuai prosedur di SPBU tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, diperoleh informasi dari sejumlah sumber bahwa praktik pengecoran BBM diduga dapat dilakukan di SPBU tersebut dengan seizin seorang pengawas yang diketahui bernama Amrul. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
-
Dugaan Pelanggaran Mengacu pada Aturan
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut diduga bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran BBM bersubsidi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyaluran BBM bersubsidi semestinya dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah guna memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
-
Masyarakat Berharap Ada Pemeriksaan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap operasional SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran.
-
Tim Media Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.(Tem)
- Penulis: Tem




