Razia THM Cirebon Kota Sita 24 Botol Minuman Beralkohol
- account_circle Wahidin biro cirebon
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

Polisi Gabungan Periksa Tiga Lokasi Hiburan Malam dan Warung di Cirebon
CIREBON KOTA,wartahukum.id—Polres Cirebon Kota bersama unsur TNI dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu (5/9/2026).
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan salah satu warung yang berada di depan kawasan Makam Cina. Kegiatan dilakukan untuk mengawasi aktivitas serta peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Cirebon.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokkes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon.
-
Tiga Lokasi Menjadi Sasaran Razia
Petugas mendatangi tiga lokasi sasaran, yakni THM L, THM E, dan salah satu warung di depan Makam Cina.
Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat izin minuman beralkohol, ruangan, serta barang bawaan pengunjung maupun karyawan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.
-
24 Botol Minuman Beralkohol Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Barang yang diamankan terdiri atas 5 botol Atlas, 2 botol Bintang, 3 botol Kawa Kawa Hijau, 4 botol AO, 1 botol Anker, 2 botol Guinness, 2 botol Kawa Kawa Blackuran, 1 botol Ginseng Blackuran, 1 botol Anggur Putih OT, 1 botol Iceland, 1 botol Anggur Merah, dan 1 botol Anggur Drum Whisky.
Barang tersebut selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Polisi Tekankan Kepatuhan Pengelola Usaha
Razia juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan pengelola tempat hiburan malam maupun pelaku usaha lainnya memperhatikan ketentuan terkait peredaran minuman beralkohol.
Selain mendatangi tempat hiburan malam, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warung yang menjadi sasaran operasi. Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan tidak hanya terfokus pada tempat hiburan malam.
Kegiatan razia secara berkala diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mendorong pengelola usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.
-
Kasat Resnarkoba: Setiap Temuan Ditindaklanjuti
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. mengatakan,
“Razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.”
Polres Cirebon Kota menyatakan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dinilai memerlukan pengawasan berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
(Wahidin/rls)
- Penulis: Wahidin biro cirebon
- Editor: Ansori




