Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Gelar Aksi Damai, BPN Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat
- account_circle By. Ansori
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- print Cetak

Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Adat
PESAWARAN,wartahukum.id—Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu (17/6/2026). Sekitar 2.000 massa mengikuti kegiatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare yang berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Aksi damai berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat keamanan. Namun demikian, jumlah massa yang besar menyebabkan kemacetan panjang di ruas jalan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Pesawaran. Antrean kendaraan bahkan dilaporkan mencapai puluhan kilometer.
Masyarakat adat menyampaikan tuntutan agar pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran segera memproses penerbitan sertipikat hak atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan. Tanah tersebut merupakan wilayah adat yang memiliki nilai historis dan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat setempat.
-
Audiensi dengan BPN Pesawaran Hasilkan Kesepakatan
Setelah menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh melakukan audiensi dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran. Pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Kesepakatan itu menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian status hukum tanah adat yang selama bertahun-tahun diperjuangkan masyarakat.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapannya untuk memproses berkas sporadik milik masyarakat adat menjadi sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Pihak BPN juga menyampaikan komitmen untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran tanah paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
-
BPN Siap Lakukan Verifikasi dan Pengukuran
Komitmen tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat adat yang selama ini menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
Verifikasi lapangan dan pengukuran menjadi tahapan penting sebelum proses penerbitan sertipikat dapat dilanjutkan. Karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
-
Tanah Adat Seluas 329 Hektare Jadi Fokus Pengajuan
Lahan yang diajukan dalam proses pendaftaran tersebut merupakan bekas tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional 7.
Selama bertahun-tahun, status hukum lahan tersebut menjadi perhatian masyarakat adat karena menyangkut hak kepemilikan dan pengelolaan tanah leluhur mereka.
Oleh sebab itu, kesepakatan yang tercapai dalam audiensi dinilai sebagai momentum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
-
Dokumen Persyaratan Segera Dilengkapi
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat adat berkomitmen melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa, SPPT PBB Tahun 2026, tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan, serta dokumentasi batas tanah yang dilengkapi titik koordinat.
Sementara itu, akta pelepasan hak akan diserahkan setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan sesuai tahapan yang telah disepakati.
-
Yusuf Indra Apresiasi Respons BPN Pesawaran
Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra yang bergelar Paksi Pemimpin, menyambut positif hasil audiensi antara masyarakat adat dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi kemajuan penting dalam perjuangan panjang masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan serta kepastian hukum atas tanah leluhur mereka.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah menerima aspirasi masyarakat adat dan bersedia menindaklanjuti proses pendaftaran tanah ini. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai kesepakatan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah,” ujar Paksi Pemimpin Yusuf Indra.
Selain menyampaikan apresiasi, Yusuf Indra juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas selama proses administrasi berlangsung.
-
Masyarakat Diminta Menjaga Kondusivitas
Menurut Yusuf Indra, dukungan seluruh masyarakat sangat penting agar proses verifikasi dan pengukuran lapangan berjalan lancar.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga keamanan serta menghormati proses yang sedang berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
-
Berita Acara Menjadi Dasar Resmi Proses Sertipikasi
Kesepakatan antara Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 1199/BA-18.09.MP.01/VI/2026/V1/2026.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat adat dan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran sebagai dasar resmi kelanjutan proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Dengan adanya dokumen tersebut, proses administrasi memiliki landasan hukum yang jelas sehingga tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Harapan Masyarakat Adat Setelah Kesepakatan
Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh berharap proses pengukuran dan verifikasi lapangan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.
Selanjutnya, masyarakat berharap penerbitan sertipikat hak atas tanah dapat segera terwujud sehingga perjuangan panjang untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah adat akhirnya memperoleh hasil yang diharapkan.
Bagi masyarakat adat, sertipikat tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga serta mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.(Ansori)
Jenis Berita: Straight News (Berita Langsung) dengan penguatan unsur SEO dan keterbacaan Yoast.
- Penulis: By. Ansori




