Oknum ASN Kemenimipas Agung Dwi Jaya Dilaporkan: Penawaran Penyelesaian Ditolak, Langkah Hukum Ditempuh
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- print Cetak

Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN Masuki Babak Baru
Bandar Lampung,wartahukum.id—Dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Agung Dwi Jaya, oknum pegawai Lapas di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., korban bernama Ishak bertekad melanjutkan jalur hukum setelah penawaran penyelesaian yang disampaikan pihak terkait dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
-
Kronologi Singkat
Ishak, warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menyerahkan dana senilai total Rp 420 juta secara bertahap kepada Agung Dwi Jaya yang beralamat di Kelurahan Billabong, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Dana tersebut diserahkan dengan janji akan meluluskan anak kandung Ishak, yaitu Rafe’e Meisha Saputra, dalam seleksi penerimaan ASN Kemenkumham. Namun hingga kini janji itu tidak pernah terealisasi, dan sisa dana sebesar Rp 270 juta belum dikembalikan. Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024.
-
Tanggapan Terhadap Surat Somasi
Sebelumnya, kuasa hukum telah mengirimkan surat somasi kepada Agung Dwi Jaya. Tanggapan diperoleh dalam pertemuan pada 10 Juni 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh Siti Suwarsih beserta putrinya dengan alasan sedang berada di luar kota.
«“Pihak yang mewakili menyampaikan Agung bersedia menyelesaikan masalah ini, namun tidak sepenuhnya. Penawaran ini sama persis dengan pernyataan yang disampaikan sebelum surat somasi dikirim,” jelas Satrya Sabtu (13/6/2026).»
Penolakan dan Langkah Hukum Selanjutnya
-
Korban Tolak Hasil Mediasi
Melihat tidak ada itikad baik yang nyata, korban melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak penawaran penyelesaian tersebut.
«“Kami mewakili klien sepakat tidak menerima hasil pertemuan mediasi. Langkah selanjutnya yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ini ke Polda Lampung serta mengajukan gugatan perdata. Selain itu, kami juga akan menyampaikan surat resmi kepada Dirjen Pemasyarakatan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Lampung,” tegasnya.»
-
Minta Klarifikasi dan Pemeriksaan Etik ASN
Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta klarifikasi resmi dan menilai apakah tindakan Agung telah melanggar kode etik serta disiplin pegawai ASN.
«“Ada dugaan aliran dana yang perlu diselidiki secara mendalam,” tambah Satrya.»
-
Klien Memilih Menempuh Jalur Hukum
- Pihaknya menegaskan kesabaran klien telah habis setelah menunggu penyelesaian selama hampir dua tahun. Pihak media dipersilakan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Humas Kanwil Ditjenpas Lampung terkait dugaan ini.(Red)
✅ Jenis Berita
Straight News (judul dan isi rilis dipertahankan, hanya ditambahkan struktur H2 dan H3 untuk mendukung SEO serta meningkatkan keterbacaan artikel).
- Penulis: Redaksi




