Wabup Indramayu Bukan Tersangka, Kejati Jabar Tegaskan Fakta
- account_circle Wahidin biro cirebon
- calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
- print Cetak

Kejati Jawa Barat Klarifikasi Isu Penetapan Tersangka Wakil Bupati Indramayu
INDRAMAYU, wartahukum.id— Wabup Indramayu bukan tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial terkait status hukum orang nomor dua di Kabupaten Indramayu tersebut.
-
Kejati Sebut Informasi yang Beredar Merupakan Misinformasi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, , menjelaskan bahwa informasi mengenai penetapan tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu muncul akibat kesalahpahaman dalam memahami hasil audiensi yang berlangsung sebelumnya.
“Itu salah diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Cahya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan khusus tidak berarti penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

-
Penyidikan Khusus Masih Berlangsung
Cahya menegaskan bahwa penyidik Kejati Jawa Barat masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” katanya.
Selain itu, penyidik akan kembali meminta keterangan para saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan umum.
“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” ucapnya.
-
Tidak Ada Penyebutan Nama Tersangka dalam Ekspose
Kejati Jawa Barat juga membantah adanya kabar yang menyebutkan nama tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam agenda ekspose atau gelar perkara internal.
“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.
Dengan demikian, informasi yang menyebut Wakil Bupati Indramayu telah ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan pihak kejaksaan.
-
Kejati Janji Sampaikan Perkembangan Secara Resmi
Lebih lanjut, Kejati Jawa Barat memastikan seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik melalui saluran resmi lembaga.
“Nanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari Kejati Jawa Barat dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
-
Isu Muncul Setelah Audiensi Mahasiswa
Sebelumnya, isu mengenai status hukum Wakil Bupati Indramayu ramai diperbincangkan setelah adanya audiensi dan penyampaian aspirasi dari kelompok mahasiswa kepada Kejati Jawa Barat terkait perkembangan laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.
Namun hingga saat ini, Kejati Jawa Barat menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan khusus dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (Wahidin)
- Penulis: Wahidin biro cirebon




