Breaking News
light_mode

Pelarian Berakhir, Bagus Macan (44) Menyerahkan Diri, Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Rian (29) di Way Kanan Ditangkap, Dipicu Utang Piutang

  • account_circle By Mimi Kabiro Warta hukum Lampung Utara
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak
  • Bagus Macan 44 terduga pelaku pembunuhan sadis Rian 29 menyerahkan diri ke Polres Way Kanan, pembunuhan di Jalan Letter S Buana Jaya Negara Batin Way Kanan diduga dipicu utang piutang 31 Oktober 2026

WAY KANAN, WARTAHUKUM.ID – Pelarian Bagus Macan (44), terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap Rian (29), berakhir setelah menyerahkan diri kepada polisi. Pria yang dijuluki Macan itu diduga membacok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas bersimbah darah di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Tak hanya Macan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya bernama Yakub Kasihan (58) dan Ketut Widariya (39) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Peristiwa berdarah ini diduga dipicu persoalan utang piutang.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Way Kanan, Polsek Simpang Pematang Mesuji, Satreskrim Polres Tulang Bawang, dan Satreskrim Polres Mesuji.

  • “Yang sudah kita amankan tiga orang,” kata Riswanto dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (31/10/2026).

Ketiga pelaku itu kini menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.

  • *PEMBUNUHAN DIDUGA DIPICU PERSOALAN UTANG*

Riswanto mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga bermula dari persoalan utang. Ketut disebut menghubungi Macan setelah terjadi persoalan dengan korban.

Bahkan, dalam keterangannya kepada polisi, Ketut mengaku, korban pernah mengancam akan membawa istrinya apabila utang tidak dibayar.

Dari situlah, polisi menduga muncul rencana untuk menghadapi korban hingga berujung aksi kekerasan.

  • *MACAN DIDUGA JADI EKSEKUTOR, KORBAN DIBACOK DARI BELAKANG*

Dalam pemeriksaan sementara, polisi mengungkap dugaan pembagian peran antara Macan dan Yakub saat menganiaya korban.

Yakub diduga lebih dulu memukul wajah korban di depan rumah. Ketika perhatian Rian teralihkan, Macan kemudian menyerang menggunakan senjata tajam.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke dalam rumah. Namun, Macan diduga mengejarnya dan kembali menyerang menggunakan golok.

Korban kemudian keluar melalui pintu belakang dan berlari ke jalan. Dalam kondisi terluka parah, Rian akhirnya tersungkur.

Saat Macan diduga hendak kembali menyerang korban, situasi di sekitar lokasi mulai ramai sehingga pelaku melarikan diri.

  • “Yang mengeksekusi Macan saja. Yakub ini hanya membantu memukul,” ungkap Riswanto.

Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk keterlibatan Ketut dalam rangkaian peristiwa tersebut.

  • *DITEMUKAN BERSIMBAH DARAH DI TENGAH JALAN*

Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Letter S Buana Jaya, kawasan HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Sebelum kejadian, korban bersama rekannya, Rizal Sutrisno, berangkat dari rumah di Desa Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 12.00 WIB.

Keduanya menuju kawasan Letter S Buana Jaya menggunakan sepeda motor Honda Revo berwarna silver.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga korban mendapatkan informasi dari Rizal bahwa Rian telah ditemukan terkapar bersimbah darah di tengah jalan.

Keluarga kemudian mendatangi wilayah Negara Batin dan mendapati korban sudah meninggal dunia di UPT Kesehatan Gisting Jaya.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya di bagian pipi kanan, leher, pundak kanan, serta luka robek pada jari kelingking kiri.

  • *DUA TERDUGA PELAKU MENYERAHKAN DIRI*

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku hingga ke wilayah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Polisi kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Yakub Kasihan lebih dahulu menyerahkan diri kepada tim pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Sehari kemudian, Sabtu, 31 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Bagus Macan juga menyerahkan diri kepada petugas.

Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau bergagang cokelat dengan panjang sekitar 30 sentimeter serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembunuhan.

Atas perbuatannya, Macan dan pihak-pihak yang diduga terlibat diproses menggunakan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun kurungan.

Riswanto menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku untuk memastikan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Bid Humas Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Konten Kreatif Video AI

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Bid Humas Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Konten Kreatif Video AI

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

     Bid Humas Polda Lampung Gelar Lomba Konten Kreatif Video AI LAMPUNG,wartahukum.id—Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Lampung melalui Subbid Multimedia sukses menggelar rapat pleno penentuan pemenang Lomba Konten Kreatif Video AI. Kegiatan yang berlangsung transparan ini menjadi bukti nyata adaptasi Korps Bhayangkara terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital. Rapat Pleno Penentuan […]

  • Inayah Okta Wulandari Laporkan Suami ke Polres Pesawaran Terkait Dugaan KDRT

    Inayah Okta Wulandari Laporkan Suami ke Polres Pesawaran Terkait Dugaan KDRT

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Warga Way Lima Tempuh Jalur Hukum Setelah Mengaku Menjadi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga   PESAWARAN,wartahukum.id—Inayah Okta wulandari, warga Dusun Pengayunan RT 001/RW 009, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, resmi melaporkan suaminya ke Polres Pesawaran terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/282/VIII/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Inayah menempuh […]

  • Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Dua Kapolsek

    Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Dua Kapolsek

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Rotasi Jabatan Polresta Tangerang, Kabag SDM hingga Kapolsek Balaraja-Tigaraksa Berganti TANGERANG, wartahukum.id —Kapolresta Tangerang memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama dan Kapolsek di lingkungan Polresta Tangerang. Rotasi tersebut menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Banten Nomor ST/1092/VIII/KEP./2026 yang ditandatangani Kapolda Banten Irjen Hengki. Upacara sertijab berlangsung khidmat dengan rangkaian pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, serta […]

  • Perkuat Sinergi, LSM Trinusa DPC Lampung Utara Audiensi dengan Dinas Perhubungan

    Perkuat Sinergi, LSM Trinusa DPC Lampung Utara Audiensi dengan Dinas Perhubungan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    LSM Trinusa Perkuat Sinergi dengan Dinas Perhubungan Lampung Utara LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Trinusa Lampung Utara melaksanakan audiensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara, Kamis (6/8/2026). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kebersamaan itu menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara lembaga masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik […]

  • Dishub Tegaskan Parkir SMAN 1 Pagelaran Bukan Retribusi Daerah, Kadisdikbud Pringsewu Malah Bungkam

    Dishub Tegaskan Parkir SMAN 1 Pagelaran Bukan Retribusi Daerah, Kadisdikbud Pringsewu Malah Bungkam

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Dishub Tegaskan Parkir SMAN 1 Pagelaran Bukan Retribusi Daerah, Kadisdikbud Pringsewu Malah Bungkam PRINGSEWU, wartahukum id, Pola penanganan polemik penarikan dana parkir di SMAN 1 Pagelaran kini memunculkan tabir baru. Di saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu memberikan kepastian hukum terkait status retribusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu justru memilih “bungkam seribu bahasa” […]

  • Eva Dwiana Hadiri Apel Akbar Linmas di Palembang

    Eva Dwiana Hadiri Apel Akbar Linmas di Palembang

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Eva Dwiana Bawa 400 Personel Linmas Bandar Lampung ke Palembang PALEMBANG,wartahukum.id—Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Apel Akbar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengikutsertakan sebanyak 400 personel Linmas yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong […]

expand_less