Breaking News
light_mode

Warga Dusun Sinar Jaya Desak Kadus Nurkolis Diganti, Kinerja Dipertanyakan, Dugaan Penggunaan Dokumen Dan Honor Atas Nama Anak Mencuat

  • account_circle By Ansori
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak
  • Warga Dusun Sinar Jaya Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran desak Kadus Nurkolis diganti kinerja dipertanyakan dugaan dokumen dan honor atas nama anak kandung mencuat 5 November 2026

PESAWARAN, WARTAHUKUM.ID – Gelombang ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Dusun (Kadus) Sinar Jaya, Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, semakin menguat. Sejumlah warga secara terbuka mendesak agar Nurkolis dievaluasi, bahkan diganti, lantaran menilai kinerja dan kepeduliannya terhadap masyarakat selama menjabat dipertanyakan.

Desakan tersebut bukan sekadar persoalan perbedaan pandangan antara masyarakat dan aparat kewilayahan. Warga menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari minimnya kontribusi terhadap lingkungan, kurangnya respons terhadap keluhan masyarakat, hingga pelayanan yang dinilai belum berjalan sebagaimana harapan warga.

Bahkan, ketidakpuasan tersebut telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis masyarakat tertanggal 19 September 2026. Dalam kesepakatan itu, warga menyampaikan keberatan terhadap kepemimpinan Nurkolis dan menghendaki adanya pergantian Kepala Dusun Sinar Jaya.

Menurut sejumlah warga, seorang kepala dusun semestinya hadir sebagai representasi pemerintah desa yang paling dekat dengan masyarakat. Bukan hanya menduduki jabatan administratif, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan, membangun komunikasi, serta tanggap terhadap persoalan yang berkembang di tengah lingkungan masyarakat.

Namun, warga menilai fungsi tersebut belum dirasakan secara maksimal selama Nurkolis menjalankan tugasnya. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan tuntutan agar Kepala Desa Paya tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.

  • *DUGAAN PENGGUNAAN DOKUMEN ANAK MENCUAT*

Di tengah tuntutan pergantian tersebut, muncul pula informasi dan dugaan mengenai persyaratan administrasi pengangkatan Nurkolis sebagai Kepala Dusun Sinar Jaya.

Salah seorang warga yang menjadi narasumber kepada awak media mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dokumen administrasi atas nama anak kandung Nurkolis dalam proses pemenuhan persyaratan jabatan tersebut.

Informasi itu dinilai perlu ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan dokumen administrasi pengangkatan, termasuk persyaratan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa Paya. Sebab, keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan perangkat desa merupakan bagian penting dari legitimasi seseorang dalam menduduki jabatan pemerintahan desa.

  • *HONOR KADUS DISEBUT ATAS NAMA ANAK KANDUNG*

Tidak berhenti pada persoalan dokumen persyaratan, warga yang sama juga menyampaikan informasi lain yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi.

Kepada awak media, narasumber menuturkan bahwa dirinya memperoleh keterangan dari beberapa rekan Nurkolis yang sama-sama bertugas sebagai aparatur Desa Paya. Berdasarkan informasi yang disampaikan tersebut, honor Kepala Dusun Sinar Jaya disebut-sebut tercatat atas nama seseorang berinisial R, yang menurut narasumber tidak lain merupakan anak kandung Nurkolis.

Informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme administrasi pembayaran honorarium Kepala Dusun Sinar Jaya. Apakah benar honor tersebut tercatat atas nama inisial R, siapa pihak yang secara administratif berhak menerima pembayaran, serta bagaimana mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya?

Persoalan ini tentu tidak boleh berhenti sebagai kabar yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Paya perlu memberikan penjelasan terbuka dengan menunjukkan dokumen administrasi dan bukti pembayaran yang relevan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Awak media menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber yang belum diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menghindari kesimpulan sepihak.

  • *NURKOLIS BERIKAN TANGGAPAN*

Saat dimintai keterangan mengenai persoalan persyaratan administrasi tersebut, Nurkolis memberikan tanggapan dan mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa.

  • “Atas nama sayalah, bapak tanya aja di Desa, na jadi kesimpulannya desa dimana, adanya saya jadi aparatus desa inikan karna dari desa pak, bukan atas nama apa kemauan sendiri, jadi kalau memang prosedurnya itu harus makai persyaratan segala, itukan yang menjadikan Desa itu, persyaratan apa aja, na jadi kalau bapak menanyakan masalah itu ya bapak bisa konfirmasi ke Desa,” ujar Nurkolis.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, klarifikasi itu belum menjawab secara khusus informasi warga mengenai dugaan dokumen atas nama anak kandung maupun kabar pencatatan honor Kadus atas nama inisial R.

Oleh sebab itu, penjelasan lebih lanjut dari Kepala Desa Paya diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai proses pengangkatan, kelengkapan persyaratan administrasi, serta mekanisme pembayaran honorarium yang dimaksud.

  • *KEPALA DESA PAYA JANGAN TUTUP MATA*

Masyarakat berharap Kepala Desa Paya tidak bersikap pasif menghadapi persoalan tersebut. Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh perangkat desa menjalankan tugas sesuai ketentuan dan memberikan pelayanan secara adil kepada masyarakat.

Evaluasi terhadap Nurkolis dinilai perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan aspirasi warga, rekam jejak pelaksanaan tugas, serta hasil pemeriksaan administrasi yang berkaitan dengan pengangkatannya.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah desa bersama instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan resmi juga perlu disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi prasangka tanpa dasar.

  • *UJIAN BAGI PEMERINTAH DESA PAYA*

Persoalan ini menjadi ujian bagi Pemerintah Desa Paya dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Jabatan kepala dusun bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah pelayanan publik yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

Aspirasi warga yang meminta pergantian kepala dusun patut didengar dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Begitu pula dugaan persoalan administrasi dan pembayaran honorarium harus diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta, bukan sekadar asumsi maupun pembelaan sepihak.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi Pemerintah Desa Paya terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Nurkolis, Kepala Desa Paya, maupun pihak terkait lainnya guna menjamin keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Damai Cartenz Edukasi Pelajar Sarmi tentang Bahaya Narkoba dan Media Sosial, Salurkan Seragam Sekolah

    Satgas Damai Cartenz Edukasi Pelajar Sarmi tentang Bahaya Narkoba dan Media Sosial, Salurkan Seragam Sekolah

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Satgas Damai Cartenz Edukasi Pelajar Sarmi tentang Bahaya Narkoba dan Media Sosial, Salurkan Seragam Sekolah SARMI, Papua, WARTA HUKUM – Satgas Damai Cartenz terus memperkuat pendekatan humanis melalui dunia pendidikan. Kali ini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan penggunaan media sosial secara bijak kepada siswa SD-SMP Satu Atap Kasukwe, Kabupaten Sarmi, […]

  • LKS Gratis Karawang Mulai Direalisasikan Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud Pastikan Seluruh Siswa SD dan SMP Negeri Terima Modul Pembelajaran

    LKS Gratis Karawang Mulai Direalisasikan Tahun Ajaran 2026/2027, Disdikbud Pastikan Seluruh Siswa SD dan SMP Negeri Terima Modul Pembelajaran

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Hendra
    • 0Komentar

    KARAWANG, wartahukum.id – LKS Gratis Karawang dipastikan mulai direalisasikan pada tahun ajaran 2026/2027. Kepastian tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebagai tindak lanjut gagasan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Program yang semula ditargetkan berjalan pada tahun ajaran 2027/2028 itu kini dipercepat setelah kesiapan anggaran serta […]

  • Program Makan Bergizi Gratis Lampung Didukung Ratusan Warga, Koruptor Diminta Ditindak Tegas

    Program Makan Bergizi Gratis Lampung Didukung Ratusan Warga, Koruptor Diminta Ditindak Tegas

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis Lampung Jadi Aspirasi Massa dalam Aksi Damai BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Program Makan Bergizi Gratis Lampung mendapat dukungan kuat dari ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung Dukung Makan Bergizi Gratis (AMAL MBG). Mereka menggelar aksi damai di Tugu Adipura, Bandar Lampung, untuk menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan program tersebut sekaligus mendesak pemerintah dan […]

  • Proyek Jalan Talang Jawa–Neglasari Disorot, Kontraktor Tak Menjawab Saat Dikonfirmasi

    Proyek Jalan Talang Jawa–Neglasari Disorot, Kontraktor Tak Menjawab Saat Dikonfirmasi

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, WARTA HUKUM – Proyek Jalan Talang Jawa–Neglasari (R.137) lanjutan di Kecamatan Merbau Mataram dan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menghadapi sejumlah pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan. Selain keluhan warga mengenai debu, kondisi lapisan dasar jalan dan retakan pada beton yang baru dicor turut menjadi sorotan. Proyek senilai Rp789.349.352 tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung […]

  • Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Anugerahkan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

    Dek Fadh dan Wakil Ketua KPK Anugerahkan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di Aceh

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi Tahun 2026   BANDA ACEH, WartaHukum.id — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh, Rabu […]

  • PETI WAY RATAI: TERTIBKAN JIKA ILEGAL, LEGALKAN JIKA UNTUK RAKYAT — JANGAN BIARKAN KONFLIK SOSIAL MEMBESAR

    PETI WAY RATAI: TERTIBKAN JIKA ILEGAL, LEGALKAN JIKA UNTUK RAKYAT — JANGAN BIARKAN KONFLIK SOSIAL MEMBESAR

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    PETI Way Ratai Jadi Sorotan Warga Padang Cermin PESAWARAN,wartahukum.id—Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Way Ratai kembali memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat. Jika aktivitas tersebut memang tidak memiliki legalitas, mengapa dapat berlangsung selama bertahun-tahun? Sebaliknya, jika aktivitas tersebut benar-benar dilakukan masyarakat dan menjadi sumber penghidupan, mengapa tidak ditata melalui mekanisme hukum […]

expand_less