Proyek Jalan Talang Jawa–Neglasari Disorot, Kontraktor Tak Menjawab Saat Dikonfirmasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, WARTA HUKUM – Proyek Jalan Talang Jawa–Neglasari (R.137) lanjutan di Kecamatan Merbau Mataram dan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menghadapi sejumlah pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan. Selain keluhan warga mengenai debu, kondisi lapisan dasar jalan dan retakan pada beton yang baru dicor turut menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp789.349.352 tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Wira Bumi Perkasa.
Persoalannya kini bukan sekadar apakah pekerjaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah setiap tahapan pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, volume kontrak, serta standar mutu konstruksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media.
Proyek Jalan Talang Jawa–Neglasari dan Pertanyaan tentang Lapisan Dasar
Dalam pekerjaan rekonstruksi jalan, lapisan dasar merupakan salah satu bagian penting yang menentukan kemampuan struktur jalan menerima beban lalu lintas.
Secara teknis, lapisan pondasi tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai material yang ditumpahkan di atas permukaan jalan. Kondisi tanah dasar dan lapisan eksisting harus terlebih dahulu ditangani sesuai desain dan metode kerja yang ditetapkan.
Pantauan visual di lokasi menunjukkan masih adanya bagian permukaan aspal lama pada sejumlah titik. Beberapa bagian jalan juga terlihat memiliki lubang yang telah ditangani sebelum material lapisan berikutnya dihamparkan.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran spesifikasi. Namun, secara konstruksi, temuan tersebut layak diverifikasi karena kualitas lapisan pondasi sangat berkaitan dengan stabilitas, distribusi beban, dan umur layanan jalan.
Pertanyaan utamanya sederhana: apakah kondisi aktual di lapangan identik dengan metode pelaksanaan yang disetujui dalam kontrak?
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, hasil pengujian material, ketebalan lapisan, tingkat kepadatan, serta dokumentasi pengawasan.
Base A dan Base B Tak Cukup Hanya Dilihat dari Tumpukannya
Dalam konstruksi jalan, penggunaan material Base A dan Base B tidak hanya berbicara mengenai keberadaan material di lokasi.
Material harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Selain kualitas material, ketebalan lapisan, kadar air saat pemadatan, tingkat kepadatan, serta metode penghamparan menjadi bagian penting untuk memastikan lapisan bekerja sebagaimana desain.
Karena itu, jika publik mempertanyakan mutu pekerjaan, pembuktiannya bukan melalui perdebatan, melainkan melalui data teknis dan hasil pengujian.
Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak, kontraktor dan pihak pengawas semestinya dapat menjelaskan dasar teknisnya secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme pengawasan dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Beton Baru Dicor, Retakan Perlu Diperiksa Ahli
Sorotan berikutnya datang dari bagian beton yang baru dicor.
Dari dokumentasi lapangan terlihat adanya sejumlah retakan pada permukaan beton. Karena pekerjaan masih berlangsung, kondisi tersebut patut mendapatkan pemeriksaan teknis sebelum bagian pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan mutu.
Dalam perspektif teknik konstruksi, retak beton memiliki banyak kemungkinan penyebab. Retak dapat berkaitan dengan susut, kehilangan air terlalu cepat, curing yang tidak memadai, kondisi dasar, proporsi campuran, pelaksanaan pengecoran, sambungan, temperatur, hingga faktor lainnya.
Artinya, retakan tidak otomatis berarti kegagalan konstruksi.
Namun, retakan juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan.
Pihak teknis perlu melihat pola retakan, lebar retak, kedalaman, lokasi, waktu munculnya retak, kondisi beton, hasil uji mutu, serta kesesuaiannya dengan persyaratan teknis pekerjaan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan kontrak, maka harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan teknis dan kontraktual.
Debu Mengganggu Warga
Persoalan lain yang dirasakan langsung masyarakat adalah debu.
Sutirno (42), warga sekitar, mengeluhkan kondisi jalan yang berdebu ketika aktivitas proyek berlangsung.
“Debunya banyak benar, Mas. Jalan kering tidak disiram kayaknya,” ujar Sutirno, Rabu (2/9/2026).
Keluhan tersebut perlu mendapat perhatian pelaksana karena kegiatan konstruksi di sekitar permukiman semestinya memperhitungkan dampak terhadap masyarakat.
Pengendalian debu juga menjadi bagian dari tata kelola pelaksanaan pekerjaan yang tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan sepele.
Kontraktor Tak Menjawab Konfirmasi
Media telah meminta penjelasan kepada Adi, yang disebut sebagai pihak dari kontraktor pelaksana.
Konfirmasi diarahkan pada sejumlah persoalan, antara lain metode penanganan aspal lama, penggunaan Base A dan Base B, penanganan lubang, penyebab retakan beton, pengendalian mutu, pengawasan pekerjaan, serta penanganan debu.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum dijawab.
Sikap tidak memberikan jawaban tentu menjadi bagian dari fakta pemberitaan. Namun, INC MEDIA tidak menjadikan tidak adanya jawaban tersebut sebagai bukti bahwa kontraktor telah melakukan pelanggaran.
Justru karena itulah pihak kontraktor diberi ruang untuk menjelaskan secara teknis dan memberikan data yang dapat mengklarifikasi persoalan di lapangan.
Apa Dasar Hukumnya?
Penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui regulasi Cipta Kerja. UU tersebut mengatur antara lain penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan dan keselamatan konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa, pembinaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, serta sanksi administratif.
Pelaksanaan lebih lanjut diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi tersebut mencakup antara lain kontrak kerja konstruksi, tanggung jawab penyedia jasa, pengawasan, pengaduan, ganti kerugian, serta tata cara pengenaan sanksi administratif.
Karena itu, apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan dengan ketentuan penyelenggaraan jasa konstruksi atau kontrak, sanksi tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan, melainkan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang relevan.
Potensi konsekuensi administratif dalam rezim jasa konstruksi dapat mencakup peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pembekuan atau pencabutan perizinan/sertifikasi tertentu, maupun bentuk sanksi lain sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. UU 2/2017 sendiri secara eksplisit mengatur keberadaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Apabila kemudian ditemukan unsur pelanggaran hukum lain, misalnya berkaitan dengan kerugian negara atau tindak pidana, penanganannya tentu berada pada kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Publik Berhak Mendapat Pekerjaan yang Sesuai Kontrak
Nilai proyek hampir Rp790 juta berasal dari anggaran publik. Karena itu, ukuran keberhasilan pekerjaan bukan hanya selesai atau tidak selesai.
Yang jauh lebih penting adalah apakah uang publik tersebut menghasilkan konstruksi yang sesuai perencanaan, memenuhi standar mutu, aman digunakan, dan memiliki umur layanan sebagaimana direncanakan.
Jika kontraktor meyakini seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi, penjelasan berbasis data teknis justru akan menjadi jawaban paling kuat terhadap sorotan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, perbaikan sejak dini akan jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang setelah proyek selesai.
Media ini akan terus memberikan ruang hak jawab kepada CV Wira Bumi Perkasa, konsultan pengawas, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, dan pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis adanya pelanggaran. Seluruh dugaan yang muncul masih terbuka untuk diverifikasi melalui dokumen kontrak, pemeriksaan teknis, hasil pengujian mutu, dan keterangan resmi pihak berwenang. | Red
- Penulis: Redaksi




