TIDAR Lampung Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tidak Mampu
- account_circle Febriyansha, pem, red.
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

TIDAR Lampung Hadirkan Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Lampung melalui Bidang Hukum meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.
TIDAR merupakan organisasi kepemudaan yang berafiliasi sebagai sayap muda Partai Gerindra. Program bantuan hukum tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan dan perlindungan hukum. Program serupa juga diberitakan oleh media lokal Lampung pada 28 September 2026.
Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, mengatakan layanan tersebut diberikan dengan tujuan agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum.
“Keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
-
Layanan Meliputi Konsultasi hingga Pendampingan Perkara
Program tersebut menyediakan sejumlah layanan hukum, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, pembuatan dokumen hukum, mediasi dan negosiasi, hingga penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Jenis perkara yang disebut dapat ditangani antara lain perkara pidana, perdata, sengketa tanah, wanprestasi, utang piutang, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ketenagakerjaan, hingga sengketa hak-hak masyarakat.
Satrya menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan melalui program tersebut tidak dipungut biaya.
“Pendampingan hukum kita bantu secara gratis tidak ada dipungut biaya apapun jadi bagi masyarakat yang memiliki masalah atau mengalami tindakan kekerasan jangan takut untuk melaporkan kami siap mendampingi secara hukum,” tegas Satrya.
-
Pemohon Wajib Memenuhi Sejumlah Persyaratan
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi, serta mengajukan permohonan kepada LBH Pesenggiri Lampung.
Pemohon juga diminta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
Setiap permohonan selanjutnya disebut akan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara nasional, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai penerima dan pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima, serta syarat dan tata cara permohonan bantuan hukum.
-
Masyarakat Dapat Menghubungi Layanan Konsultasi
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi mengenai program tersebut dapat menghubungi layanan Telepon/WhatsApp di 0822 8183 3899 atau melalui akun Instagram @TIDAR.Lampung.
Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu akses bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
(Febriyansha)
- Penulis: Febriyansha, pem, red.
- Editor: Ansori




